Penindakan terhadap Juru Parkir Ilegal di Surabaya
Polrestabes Surabaya terus berupaya memperkuat penataan dan penindakan terhadap juru parkir ilegal. Berbagai langkah telah dilakukan, termasuk pemeriksaan izin parkir yang sudah tidak berlaku serta pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai tempat praktik parkir liar. Hingga April 2026, sebanyak 621 juru parkir telah diproses melalui sidang tindak pidana ringan.
Kasus Viral di Taman Bungkul
Salah satu kasus terbaru yang menarik perhatian adalah aksi penindakan di Titik Parkir Taman Bungkul, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Pada Senin (13/4/2026), pukul 13.30 WIB, polisi mengamankan tiga pelaku juru parkir liar. Mereka adalah YW (55), WON (38), dan AAS (43). Ketiga pelaku tersebut diduga melakukan pungutan liar dengan tarif Rp80 ribu per bus.
Dari kejadian tersebut, ditemukan kwitansi yang mencatat bahwa 4 bus dibebani biaya parkir sebesar Rp320 ribu. Uang tersebut dibagi antara ketiga pelaku, masing-masing mendapat Rp100 ribu, sementara sisanya digunakan untuk membeli rokok.
Pendekatan Humanis dalam Penindakan
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan dengan pendekatan humanis, namun tetap tegas untuk memberikan efek jera. Jika ditemukan unsur pemerasan atau pungutan liar, maka pelaku dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa upaya penertiban tidak hanya terbatas pada penindakan, tetapi juga memberikan imbauan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah setempat. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah mempermudah dan mempercepat pengurusan KTA (Kartu Tanda Anggota) bagi juru parkir resmi. Hal ini bertujuan untuk mencegah munculnya jukir ilegal.
Upaya Mendukung Sistem Pembayaran Digital
Polrestabes Surabaya juga mendukung penuh penerapan sistem pembayaran digital dalam parkir. Dalam hal ini, personil polisi terus memastikan bahwa seluruh proses dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, legalitas, serta kemudahan bagi masyarakat.
Namun, tidak semua masyarakat, khususnya kelompok lansia, familiar dengan sistem digital. Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan harus disesuaikan agar tidak menimbulkan kebingungan maupun keresahan.
Tantangan dalam Pelaksanaan
Meski langkah tegas terus dilakukan, AKBP Erika tidak menampik adanya tantangan di lapangan. Beberapa faktor seperti resistensi dari oknum jukir ilegal, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan sistem digital, serta keterbatasan pemahaman jukir terhadap sistem baru menjadi kendala.
Selain itu, faktor sosial dan ekonomi juga turut berpengaruh. Sebagian besar jukir menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut, sehingga perlu adanya pendekatan yang lebih bijaksana dalam penertiban.
Saran dan Rekomendasi
Untuk mendukung keberlanjutan program ini, Polrestabes Surabaya merekomendasikan beberapa langkah, antara lain:
- Menindak tegas secara internal apabila terdapat oknum petugas yang terlibat praktik parkir liar.
- Memberikan pembinaan kepada jukir secara konsisten dan berkelanjutan, terutama terkait kebijakan pembayaran parkir digital.
- Melaksanakan patroli serta penindakan gabungan lintas instansi secara rutin.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
AKBP Erika juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam membantu proses penindakan. Ia meminta warga untuk segera melapor apabila menemukan praktik jukir liar atau penarikan tarif tidak wajar. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 gratis, 24 jam.
Masyarakat juga bisa melaporkan langsung kepada anggota patroli di wilayah atau melalui media sosial Kapolrestabes Surabaya, Kasat Samapta, maupun akun resmi Humas dan Satsamapta Polrestabes Surabaya.






