Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik PLN untuk Periode 27 April hingga 3 Mei 2026
Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik pada periode 27 April hingga 3 Mei 2026 tetap sama seperti tarif triwulan II tahun 2026 (April–Juni). Keputusan ini diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri nasional.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno menyatakan bahwa penetapan tarif listrik ini dilakukan setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap berbagai indikator ekonomi makro sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap.
Harga Token Listrik PLN untuk Periode 27 April–3 Mei 2026
Berikut rincian harga token listrik PLN yang berlaku pada periode 27 April–3 Mei 2026 untuk seluruh golongan pelanggan:
- Rumah tangga (nonsubsidi)
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Pelanggan industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52 per kWh
Pelayanan sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Rumah tangga (subsidi)
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Perhitungan kWh dari Pembelian Token Listrik
Untuk mengetahui jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik, perlu dipahami bahwa setiap transaksi dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Besaran pajak ini bervariasi tergantung daerah. Berikut rincian besaran PPJ berdasarkan golongan daya:
- Sampai 2.200 VA: 2,4 persen
- 3.500–5.500 VA: 3 persen
- 6.600 VA ke atas: 4 persen
Perhitungan jumlah kWh dapat dirumuskan sebagai berikut:
(Nominal token – PPJ daerah) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan
Contoh Perhitungan untuk Token Rp50 Ribu di Jakarta
Rumah tangga daya 900 VA
(Rp 50.000 – 2,4%) : Rp 1.352 = 36,09 kWhRumah tangga daya 1.300–2.200 VA
(Rp 50.000 – 2,4%) : Rp 1.444,70 = 33,78 kWhRumah tangga daya 3.500–5.500 VA
(Rp 50.000 – 3%) : Rp 1.699,53 = 28,54 kWhRumah tangga daya 6.600 VA lebih
(Rp 50.000 – 4%) : Rp 1.699,53 = 28,24 kWh
Contoh Perhitungan untuk Token Rp100 Ribu di Jakarta
Rumah tangga daya 900 VA
(Rp 100.000 – 2,4%) : Rp 1.352 = 72,189 kWhRumah tangga daya 1.300–2.200 VA
(Rp 100.000 – 2,4%) : Rp 1.444,70 = 67,556 kWhRumah tangga daya 3.500–5.500 VA
(Rp 100.000 – 3%) : Rp 1.699,53 = 57,072 kWhRumah tangga daya 6.600 VA lebih
(Rp 100.000 – 4%) : Rp 1.699,53 = 56,486 kWh
Perlu diingat bahwa besaran kWh yang diperoleh dapat berbeda di setiap daerah, tergantung tarif listrik dan PPJ yang berlaku.






