Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Perkuat kemandirian fiskal, Tasikmalaya bekerja sama dengan Malang

    28 April 2026

    Autoimun: Ancaman Tersembunyi yang Menewaskan di Indonesia

    28 April 2026

    5 Tips Pilih Parfum Harum Sepanjang Hari

    28 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 28 April 2026
    Trending
    • Perkuat kemandirian fiskal, Tasikmalaya bekerja sama dengan Malang
    • Autoimun: Ancaman Tersembunyi yang Menewaskan di Indonesia
    • 5 Tips Pilih Parfum Harum Sepanjang Hari
    • Tak Terlihat, Tak Terekam: Kekuasaan Sosial di Balik Angka JKA
    • Kejurkab Taekwondo Kediri 2026 Digelar, Cari Bibit Unggul
    • 4 Langkah Cepat Saat Overspend Tanpa Khawatir
    • Diduga Culik Siswa SD, Guru Honorer Sumedang Akui Kenal Korban di Aplikasi Hijau
    • Legenda Candi Keboireng: Harta Karun Tersembunyi Ngerong Pasuruan
    • Harga Pangan Solok Selatan April 2026: Beras dan Minyak Goreng Naik, Cabai Turun
    • Jadwal Tol Laut KM Sabuk Nusantara 78: Gorontalo ke Ampana 28 April 2026 Pukul 16.00
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Kajian Islam»Cara Mengurus Jenazah Perempuan dalam Islam

    Cara Mengurus Jenazah Perempuan dalam Islam

    adm_imradm_imr28 April 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Proses Memandikan Jenazah Perempuan dalam Agama Islam

    Memandikan jenazah merupakan salah satu proses penting dalam mengurus jenazah perempuan dalam agama Islam. Tujuannya adalah membersihkan tubuh jenazah dari kotoran dan najis secara fisik, serta menghapus dosa secara spiritual. Sebelum memulai proses ini, beberapa hal perlu dipersiapkan, seperti tempat mandi, air bersih, sidr (bidara), sabun mandi, sarung tangan, sedikit kapas, dan air kapur barus.

    Orang yang bertugas memandikan jenazah harus memenuhi beberapa syarat, antara lain: muslim, berakal, balig, berniat memandikan jenazah, memiliki kepribadian jujur dan saleh, terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat, dan dapat menjaga aib jenazah. Selain itu, jenis kelamin orang yang memandikan jenazah harus sama dengan jenis kelamin jenazah, kecuali jika mereka adalah suami istri atau mahramnya.

    Tata cara memandikan jenazah perempuan antara lain:
    – Jenazah dibaringkan di balai atau tempat lain yang memiliki standar, hindari terkena hujan, sinar matahari, dan tertutup. Pastikan untuk tidak terlihat kecuali oleh orang yang memandikan dan mahramnya.
    – Diperintahkan menutupi jenazah dengan pakaian yang melindungi seluruh tubuhnya agar auratnya tidak terlihat.
    – Pihak yang memandikan memakai sarung tangan, air untuk memandikan jenazah adalah air suci, dan disunahkan mencampurnya dengan sidr (bidara) atau larutan kapur barus.
    – Menyiram air ke seluruh badan jenazah secara merata dari kepala sampai ke kaki (disunahkan tiga kali atau lebih) dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan, lalu bagian sebelah kiri.
    – Bersihkan gigi, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiak, celah jari tangan dan kaki serta rambutnya.
    – Membersihkan kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah, khususnya di bagian perut dengan cara menekan bagian bawah perut dan bersamaan dengan itu angkatlah sedikit bagian kepala dan badan, sehingga kotoran yang ada di dalamnya dapat keluar.
    – Mewudukan jenazah, sebagaimana wudu akan shalat setelah semuanya bersih.
    – Terakhir, sirami dengan larutan kapur barus dan harum-haruman.

    Proses Mengafani Jenazah Perempuan dalam Agama Islam

    Proses mengafani jenazah hendaknya dilakukan dengan kain kafan berwarna putih dan diberikan wewangian. Jika dalam mengafani terlalu berlebihan melebihi batasan yang telah ditetapkan, maka hukumnya makruh sebab dianggap berlebihan.

    Batas minimal dalam mengafani jenazah, baik untuk laki-laki maupun perempuan ialah menggunakan satu lembar kain yang cukup untuk menutupi seluruh tubuh jenazah. Namun, batas sempurna untuk mengafani jenazah perempuan adalah 5 lapis.

    Kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 lembar kain dengan urutan:
    – Lembar 1 untuk menutupi seluruh badan.
    – Lembar 2 sebagai kerudung kepala.
    – Lembar 3 sebagai baju kurung.
    – Lembar 4 menutup pinggang hingga kaki.
    – Lembar 5 menutup pinggul dan paha.

    Tata cara mengafani jenazah perempuan antara lain:
    – Susun kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian.
    – Lalu, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau kapur barus.
    – Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
    – Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
    – Pakaikan sarung dan baju kurungnya.
    – Rapikan rambutnya, lalu julurkan ke belakang.
    – Pakaikan kerudung.
    – Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulung ke dalam.
    – Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.

    Proses Menyalatkan Jenazah Perempuan dalam Agama Islam

    Proses selanjutnya, menyalatkan jenazah perempuan dengan urutan pihak yang paling utama dalam melaksanakan shalat jenazah antara lain: orang yang diwasiatkan oleh jenazah dengan syarat tidak fasik atau tidak ahli bid’ah, ulama atau pemimpin terkemuka di tempat tinggal jenazah, orang tua jenazah dan seterusnya ke atas, anak-anak jenazah dan seterusnya ke bawah, keluarga dekat, dan kaum muslim seluruhnya.

    Syarat salat jenazah antara lain:
    – Syarat salat jenazah seperti pelaksanaan salat biasa, yaitu suci dari hadas besar dan kecil, suci badan dan tempat dari najis, menutupi aurat dan menghadap kiblat.
    – Jika jenazah laki-laki, posisi imam berdiri sejajar dengan kepalanya. Sebaliknya, jika jenazah perempuan, posisi berdirinya imam sejajar dengan perutnya.
    – Jenazah diletakkan di arah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali salat di atas kubur atau salat gaib.

    Tata cara salat jenazah antara lain:
    – Berniat salat jenazah dapat dilakukan di dalam hati atau boleh dilafalkan bagi yang terbiasa melakukannya. Berikut ini bacaan niat salat jenazah perempuan antara lain:
    Ushalli ‘ala hadzihil mayyitati arba’a takbiratin fardhu kifayati (imaman/ma’muman) lillahi Ta’ala. Allahu akbar.
    – Takbiratul Ihram (takbir pertama), setelah itu membaca Q.S. al-Fatihah.
    – Lakukan takbir yang kedua, lanjutkan membaca selawat atas Nabi Muhammad SAW (usahakan membaca selawat yang lengkap seperti bacaan salat pada tahiyyat akhir).
    – Takbir lagi yang ketiga, lalu berdoa kepada jenazah, berikut ini bacaan doanya:
    Allahummaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wa wassi’ madkhalahu wa aghsilhu bimaa-in wa tsaljin walbaradin wa naqqihi minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minaddanasi wa abdilhu daaran khairan min daarihi wa ahlan khairon min ahlihi wa zaujan khairan min zaujihi wa qihi fitnatal qabri wa ‘adzaa ban naar.
    – Lanjutkan takbir yang keempat diiringi dengan doa sebagai berikut:
    Allahumma laa tahrimna ajrohu wa laa taftinna ba’dahu waghfir lana wa lahu.
    – Diakhiri dengan membaca salam.

    Tata Cara Menguburkan Jenazah dalam Agama Islam

    Jenazah sebaiknya dikuburkan sesegera mungkin setelah persiapan, biasanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kematian. Jenazah juga harus menghadap ke arah kiblat sebagai simbolis yang menunjukkan ketaatan kepada Allah.

    Ketentuan terkait menguburkan jenazah, sebagai berikut:
    – Sunah menguburkan: menyegerakan mengusung/membawa jenazah ke pemakaman, tanpa harus tergesa-gesa.
    – Pengiring tidak dibenarkan duduk sebelum jenazah diletakkan.
    – Disunahkan menggali kubur secara mendalam agar jasad jenazah terjaga dari jangkauan binatang buas, atau agar baunya tidak merebak keluar.
    – Lubang kubur dilengkapi dengan liang lahat (jenazah muslim), bukan syaq (jenazah non muslim). Syaq merupakan liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya.
    – Disunahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan, lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan.

    Tata cara menguburkan jenazah, sebagai berikut:
    – Menguburkan jenazah boleh kapan saja, namun ada 3 waktu yang sebaiknya dihindari, yaitu matahari baru saja terbit, tunggu sampai meninggi, matahari saat berada di tengah-tengah (saat panas terik yang menyengat/saat waktu zuhur tiba), sampai condong ke barat, dan saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sempurna.
    – Jenazah diangkat untuk diletakkan di dalam kubur. Pastikan untuk melakukan secara perlahan.
    – Jenazah dimasukkan ke dalam kubur, dimulai dari kepala terlebih dahulu dan dilakukan lewat arah kaki. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
    – Di dalam liang lahat, jenazah diletakkan dalam posisi miring di atas lambung kanan bagian bawah, dan menghadap kiblat.
    – Pipi dan kaki jenazah ditempelkan ke tanah dengan membuka kain kafannya. Begitu pula tali-tali pengikat dilepas.
    – Waktu menurunkan jenazah ke liang lahat, hendaknya membaca doa sebagai berikut:
    Bismillah wa ‘ala millati rasulillah.
    – Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahat, dan tali-temali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahat tersebut ditutup dengan papan kayu/bambu dari atasnya (agak menyamping).
    – Setelah itu, keluarga terdekat memulai menimbun kubur dengan memasukkan 3 genggaman tanah, yang dilanjutkan penimbunan sampai selesai.
    – Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal, sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya.
    – Kemudian ditaburi dengan bunga sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air yang harum dan wangi.
    – Setelah selesai penguburan, diakhiri dengan doa yang isinya antara lain memohon: ampunan, rahmat, keselamatan, dan keteguhan dalam menjawab beberapa pertanyaan dari malaikat Munkar dan Nakir.

    Rasulullah SAW mengingatkan agar tidak membuat bangunan di atas kuburan tersebut, seperti diberi semen, marmer atau batu pualam yang harganya mahal.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Makna Hadis Jangan Benci dan Dengki Sesama

    By adm_imr28 April 20261 Views

    40 Soal Fiqih Kelas 2 Semester 2 Lengkap Jawaban 2026-2027

    By adm_imr28 April 20262 Views

    Kartu Nusuk Jadi Nyawa Jemaah Haji, Harus Selalu Dibawa

    By adm_imr28 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Perkuat kemandirian fiskal, Tasikmalaya bekerja sama dengan Malang

    28 April 2026

    Autoimun: Ancaman Tersembunyi yang Menewaskan di Indonesia

    28 April 2026

    5 Tips Pilih Parfum Harum Sepanjang Hari

    28 April 2026

    Tak Terlihat, Tak Terekam: Kekuasaan Sosial di Balik Angka JKA

    28 April 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?