Pemberangkatan Jemaah Haji dari Jawa Barat Tahun 2026
Empat jemaah haji, termasuk petugas asal Jawa Barat, resmi diberangkatkan ke tanah suci melalui embarkasi Bekasi dan Indramayu sejak 21 April 2026. Kepala Kanwil Kemenhaj Jabar, Boy Hary Novian, mengungkapkan bahwa hingga Senin 27 April 2026, sudah ada sembilan kloter yang berangkat, sebagian besar berasal dari wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
“Kloter pertama berangkat tanggal 21 April dari Kota Bekasi,” ujar Boy Hary Novian, Senin (27/4/2026). Ia menambahkan bahwa setiap kloter haji yang berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini terdiri dari 145 jemaah termasuk petugas. Total jemaah yang berangkat haji tahun 2026 dari Jawa Barat mencapai 40 kloter.
Boy memastikan bahwa Kemenhaj telah memperketat cek kesehatan bagi jemaah haji asal Jabar. Jemaah yang tidak lolos tes kesehatan dipastikan tidak akan diterbangkan ke Arab Saudi. “Walaupun sudah sampai di asrama haji, jika memang ditentukan atau diperiksa oleh balai karantina kesehatan dan dinyatakan tidak layak untuk terbang, maka kami akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh BKK (Balai Kekarantinaan Kesehatan/Kesehatan Haji) untuk tidak memberangkatkan jemaah tersebut,” katanya.
Boy menjelaskan bahwa petugas akan terlebih dahulu melihat kondisi jemaah haji tersebut. Jika memang bisa dilakukan pengobatan, maka jemaah tetap berangkat dengan masuk ke kloter berikutnya. “Ini bisa dua kemungkinan, apabila memang masih bisa diobati, itu kami akan berangkatkan pada kloter berikutnya ketika jemaah sudah sembuh dan dinyatakan layak terbang,” katanya.
Namun jika memang dinyatakan tidak dapat melakukan ibadah haji dikarenakan penyakit-penyakit tertentu, maka pihaknya juga mengharapkan pengertian dan keikhlasan dari para jemaah untuk menunda keberangkatannya hingga dinyatakan benar-benar sembuh.
Dalam skrining kesehatan ini, Kemenhaj Jabar akan mengikuti peraturan dari Arab Saudi. Sehingga, tidak bisa dipaksakan ketika didapatkan jemaah yang memang belum layak secara kesehatan untuk terbang ke tanah suci. “Kenapa hal ini dilakukan, ini juga sejalan dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, bahwa untuk tahun ini pemeriksaan kesehatan itu akan diperketat dan akan dilakukan di dua titik kedatangan jemaah, baik di bandara di Jeddah maupun di Madinah,” katanya.
Uang Saku Jemaah Haji
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan setiap jemaah akan mengantongi uang saku atau living cost sebesar 750 Riyal Arab Saudi, atau sekitar Rp3.417.582, dengan asumsi kurs Riyal Arab Saudi 1 = Rp4.556. BPKH juga telah mengatur pecahan uang agar jemaah tidak kesulitan saat bertransaksi di Arab Saudi.
Adapun komposisinya adalah satu lembar Riyal Arab Saudi 500, untuk cadangan atau kebutuhan besar, seperti pembayaran dam. Dua lembar Riyal Arab Saudi 100, untuk kebutuhan operasional menengah serta satu lembar Riyal Arab Saudi 50 untuk memudahkan jemaah untuk konsumsi harian tambahan atau sedekah.
Dana ini disiapkan sebagai bekal operasional, dana darurat, hingga pemenuhan kewajiban ibadah lainnya selama di Tanah Suci. Meski biaya asli penyelenggaraan haji (BPIH) tahun 2026 menyentuh angka Rp87 juta per orang, jemaah Indonesia tidak perlu merogoh kocek tambahan.
Berkat pengelolaan investasi yang dilakukan BPKH, beban jemaah diringankan secara signifikan. Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayar Jemaah, sekitar Rp54 juta, ditambah nilai manfaat (Subsidi BPKH) sekitar lebih Rp33,2 juta. Subsidi ini merupakan hasil dari pengembangan dana haji yang dikelola secara profesional untuk menjaga keterjangkauan ibadah haji bagi masyarakat luas.






