Fraksi PDI Perjuangan dan PKS DPRD Kota Malang Soroti Kinerja Ruang Terbuka Hijau
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Malang menyoroti rendahnya capaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota ini. Dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/4/2026), juru bicara fraksi, Lea Mahdarina, menyampaikan pandangan umum terhadap empat rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang.
Lea Mahdarina menekankan bahwa keberadaan RTH sangat penting dalam menjawab berbagai tantangan lingkungan perkotaan. Menurutnya, Kota Malang perlu memiliki regulasi yang progresif untuk mencapai target RTH sebesar 30 persen sesuai amanat undang-undang. Namun, kondisi lahan yang semakin sempit membuat pendekatan lama tidak lagi relevan.
- “Perda ini harus mulai mengakomodasi konsep ruang terbuka hijau inovatif atau non-tapak seperti roof garden dan vertical garden, terutama bagi pengembang atau korporasi yang tidak memiliki sisa lahan horizontal,” ujar Lea Mahdarina.
Selain itu, Lea juga menegaskan pentingnya transparansi data capaian ruang hijau kepada publik. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui luas RTH yang telah tersedia dan target yang masih harus dipenuhi pemerintah daerah. Transparansi ini akan mendorong pengawasan publik sekaligus mencegah klaim sepihak mengenai keberhasilan pembangunan ruang hijau.
Lea juga menyoroti mekanisme penggantian pohon yang ditebang agar tidak berhenti pada formalitas administratif. Ia menyebut bibit pengganti sering tidak berkualitas dan mati karena tanpa perawatan. Karena itu, fraksinya meminta aturan teknis lebih jelas, termasuk ukuran minimum pohon pengganti dan kewajiban pemeliharaan selama satu tahun oleh pihak pelanggar.
Fraksi PDI Perjuangan juga menilai perlunya skema perlindungan anggaran daerah terhadap risiko pohon tumbang. Mereka menyarankan kerja sama dengan pihak ketiga melalui skema asuransi pohon. Dengan demikian, ganti rugi kepada masyarakat tidak sepenuhnya membebani APBD Kota Malang.
Selain fungsi ekologis, Fraksi PDI Perjuangan menilai ruang terbuka hijau juga dapat menjadi ruang produktif bagi masyarakat apabila dikelola secara tertib. Kawasan seperti taman kota dapat dimanfaatkan terbatas untuk UMKM lokal, festival seni, atau kegiatan kreatif lainnya.
- “Selama tertata dan hasilnya kembali untuk pemeliharaan taman, itu justru bisa menjadikan RTH lebih hidup dan berkelanjutan,” paparnya.
Fraksi PDI Perjuangan mewanti-wanti agar pembahasan Ranperda RTH tidak sekadar memenuhi target administratif, tetapi benar-benar menjadi pijakan menjadikan Kota Malang lebih sejuk, sehat, dan layak huni.
Fraksi PKS Juga Soroti Masalah RTH di Kota Malang
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang juga menyoroti serius persoalan RTH di Kota Malang yang dinilai belum memenuhi target ideal. Melalui juru bicara, Akhdiyat Syabril Ulum, fraksi ini meminta Ranperda tentang RTH tidak sekadar menjadi dokumen administratif.
Akhdiyat menegaskan keberadaan RTH saat ini tidak bisa lagi diposisikan sebagai pelengkap tata kota, melainkan kebutuhan utama untuk menjawab berbagai persoalan lingkungan perkotaan. Ia menyoroti penurunan kualitas udara hingga meningkatnya suhu kota sebagai indikator penting.
- “Keberadaan RTH tidak lagi dapat diposisikan sebagai pelengkap tata kota, melainkan kebutuhan utama dalam menjawab persoalan lingkungan perkotaan yang semakin kompleks,” ujar Akhdiyat.
Fraksi PKS menilai arah kebijakan dalam Ranperda RTH belum sepenuhnya mencerminkan visi besar menuju Kota Malang yang hijau, berkelanjutan, dan tangguh terhadap persoalan lingkungan. Karena itu, PKS mempertanyakan apakah Ranperda tersebut benar-benar disusun untuk mentransformasi Kota Malang menjadi kota hijau atau hanya sebatas legitimasi administratif semata.
Akhdiyat juga menekankan pentingnya kejujuran pemerintah daerah dalam menyampaikan kondisi riil ruang terbuka hijau saat ini. Fraksi PKS meminta Pemkot Malang menjelaskan posisi aktual luas RTH yang dimiliki saat ini serta langkah konkret mengejar ketertinggalan secara bertahap dan terukur.
- “Tanpa pengakuan atas kondisi riil, kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak implementatif,” tegasnya.
PKS juga menilai salah satu persoalan utama dalam penyediaan ruang hijau adalah masifnya alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Pengawasan terhadap perubahan fungsi ruang dinilai masih lemah dan kompromistis terhadap kepentingan pembangunan. Jika hal tersebut terus terjadi, target RTH dinilai akan sulit tercapai. Karena itu, PKS meminta mekanisme perlindungan hukum yang tegas terhadap ruang hijau yang masih tersisa.
Fraksi PKS juga meminta Pemkot Malang bertindak tegas terhadap pengembang yang tidak patuh dan memastikan percepatan serah terima ruang hijau agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat.
Fraksi PKS juga mendorong Pemkot Malang tidak terpaku pada pendekatan konvensional. Ia mengusulkan pemanfaatan ruang vertikal, kolaborasi dengan sektor swasta, hingga optimalisasi lahan tidur sebagai solusi percepatan penyediaan ruang hijau.
Fraksi PKS menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Kota Malang tidak hanya diukur dari pertumbuhan fisik dan ekonomi, tetapi juga dari kualitas lingkungan hidup yang dirasakan warga.







