Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal Kapal Balikpapan-Makassar April-Mei 2026, Tiket Mulai Rp264.500

    3 Mei 2026

    Cara mengenali suku cadang palsu pada motor bekas

    3 Mei 2026

    Naskah Pembina Upacara Hardiknas 2026 yang Menginspirasi Masa Depan Bangsa

    3 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 3 Mei 2026
    Trending
    • Jadwal Kapal Balikpapan-Makassar April-Mei 2026, Tiket Mulai Rp264.500
    • Cara mengenali suku cadang palsu pada motor bekas
    • Naskah Pembina Upacara Hardiknas 2026 yang Menginspirasi Masa Depan Bangsa
    • DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Hanya Formalitas
    • 5 Kabinet Prabowo Diubah, Jumhur Negasi Status Terpidana
    • Kiper Arema FC Jadi Ujian Berat bagi Persebaya Surabaya, Lucas Frigeri Punya Statistik Mengesankan Jelang Derby Jatim
    • Pembiayaan Mikro Tembus Rp6 Triliun, Tingkatkan Kekuatan Ekonomi Keluarga dan UMKM
    • Rel yang tak pernah belajar: nyawa kalah dari kelalaian sistem
    • Keunggulan Shalat Dhuha dan Waktu Terbaik Melakukannya
    • 4 cara alami pria tingkatkan dopamin, fokus tanpa smartphone
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Hanya Formalitas

    DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Hanya Formalitas

    adm_imradm_imr3 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Fraksi PDI Perjuangan dan PKS DPRD Kota Malang Soroti Kinerja Ruang Terbuka Hijau

    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Malang menyoroti rendahnya capaian Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kota ini. Dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/4/2026), juru bicara fraksi, Lea Mahdarina, menyampaikan pandangan umum terhadap empat rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang.

    Lea Mahdarina menekankan bahwa keberadaan RTH sangat penting dalam menjawab berbagai tantangan lingkungan perkotaan. Menurutnya, Kota Malang perlu memiliki regulasi yang progresif untuk mencapai target RTH sebesar 30 persen sesuai amanat undang-undang. Namun, kondisi lahan yang semakin sempit membuat pendekatan lama tidak lagi relevan.

    • “Perda ini harus mulai mengakomodasi konsep ruang terbuka hijau inovatif atau non-tapak seperti roof garden dan vertical garden, terutama bagi pengembang atau korporasi yang tidak memiliki sisa lahan horizontal,” ujar Lea Mahdarina.

    Selain itu, Lea juga menegaskan pentingnya transparansi data capaian ruang hijau kepada publik. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui luas RTH yang telah tersedia dan target yang masih harus dipenuhi pemerintah daerah. Transparansi ini akan mendorong pengawasan publik sekaligus mencegah klaim sepihak mengenai keberhasilan pembangunan ruang hijau.

    Lea juga menyoroti mekanisme penggantian pohon yang ditebang agar tidak berhenti pada formalitas administratif. Ia menyebut bibit pengganti sering tidak berkualitas dan mati karena tanpa perawatan. Karena itu, fraksinya meminta aturan teknis lebih jelas, termasuk ukuran minimum pohon pengganti dan kewajiban pemeliharaan selama satu tahun oleh pihak pelanggar.

    Fraksi PDI Perjuangan juga menilai perlunya skema perlindungan anggaran daerah terhadap risiko pohon tumbang. Mereka menyarankan kerja sama dengan pihak ketiga melalui skema asuransi pohon. Dengan demikian, ganti rugi kepada masyarakat tidak sepenuhnya membebani APBD Kota Malang.

    Selain fungsi ekologis, Fraksi PDI Perjuangan menilai ruang terbuka hijau juga dapat menjadi ruang produktif bagi masyarakat apabila dikelola secara tertib. Kawasan seperti taman kota dapat dimanfaatkan terbatas untuk UMKM lokal, festival seni, atau kegiatan kreatif lainnya.

    • “Selama tertata dan hasilnya kembali untuk pemeliharaan taman, itu justru bisa menjadikan RTH lebih hidup dan berkelanjutan,” paparnya.

    Fraksi PDI Perjuangan mewanti-wanti agar pembahasan Ranperda RTH tidak sekadar memenuhi target administratif, tetapi benar-benar menjadi pijakan menjadikan Kota Malang lebih sejuk, sehat, dan layak huni.

    Fraksi PKS Juga Soroti Masalah RTH di Kota Malang

    Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang juga menyoroti serius persoalan RTH di Kota Malang yang dinilai belum memenuhi target ideal. Melalui juru bicara, Akhdiyat Syabril Ulum, fraksi ini meminta Ranperda tentang RTH tidak sekadar menjadi dokumen administratif.

    Akhdiyat menegaskan keberadaan RTH saat ini tidak bisa lagi diposisikan sebagai pelengkap tata kota, melainkan kebutuhan utama untuk menjawab berbagai persoalan lingkungan perkotaan. Ia menyoroti penurunan kualitas udara hingga meningkatnya suhu kota sebagai indikator penting.

    • “Keberadaan RTH tidak lagi dapat diposisikan sebagai pelengkap tata kota, melainkan kebutuhan utama dalam menjawab persoalan lingkungan perkotaan yang semakin kompleks,” ujar Akhdiyat.

    Fraksi PKS menilai arah kebijakan dalam Ranperda RTH belum sepenuhnya mencerminkan visi besar menuju Kota Malang yang hijau, berkelanjutan, dan tangguh terhadap persoalan lingkungan. Karena itu, PKS mempertanyakan apakah Ranperda tersebut benar-benar disusun untuk mentransformasi Kota Malang menjadi kota hijau atau hanya sebatas legitimasi administratif semata.

    Akhdiyat juga menekankan pentingnya kejujuran pemerintah daerah dalam menyampaikan kondisi riil ruang terbuka hijau saat ini. Fraksi PKS meminta Pemkot Malang menjelaskan posisi aktual luas RTH yang dimiliki saat ini serta langkah konkret mengejar ketertinggalan secara bertahap dan terukur.

    • “Tanpa pengakuan atas kondisi riil, kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak implementatif,” tegasnya.

    PKS juga menilai salah satu persoalan utama dalam penyediaan ruang hijau adalah masifnya alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Pengawasan terhadap perubahan fungsi ruang dinilai masih lemah dan kompromistis terhadap kepentingan pembangunan. Jika hal tersebut terus terjadi, target RTH dinilai akan sulit tercapai. Karena itu, PKS meminta mekanisme perlindungan hukum yang tegas terhadap ruang hijau yang masih tersisa.

    Fraksi PKS juga meminta Pemkot Malang bertindak tegas terhadap pengembang yang tidak patuh dan memastikan percepatan serah terima ruang hijau agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat.

    Fraksi PKS juga mendorong Pemkot Malang tidak terpaku pada pendekatan konvensional. Ia mengusulkan pemanfaatan ruang vertikal, kolaborasi dengan sektor swasta, hingga optimalisasi lahan tidur sebagai solusi percepatan penyediaan ruang hijau.

    Fraksi PKS menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Kota Malang tidak hanya diukur dari pertumbuhan fisik dan ekonomi, tetapi juga dari kualitas lingkungan hidup yang dirasakan warga.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Target RTH 30 Persen Belum Terpenuhi, DPRD Kota Malang Minta Inovasi Taman Vertikal dan Asuransi Pohon

    By adm_imr3 Mei 20261 Views

    Koper Jemaah Haji Blitar Kurang 35 Unit

    By adm_imr3 Mei 20261 Views

    Tujuh Pantai Indah Malang yang Harus Dikunjungi, Ada yang Mirip Bali dan Raja Ampat

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal Kapal Balikpapan-Makassar April-Mei 2026, Tiket Mulai Rp264.500

    3 Mei 2026

    Cara mengenali suku cadang palsu pada motor bekas

    3 Mei 2026

    Naskah Pembina Upacara Hardiknas 2026 yang Menginspirasi Masa Depan Bangsa

    3 Mei 2026

    DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Hanya Formalitas

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?