Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    733 Penari Remo Menghiasi Balai Kota Surabaya, Angka Ikonik HJKS Ke-733

    3 Juni 2026

    Naskah Khutbah Jumat 29 Mei 2026: 4 Amalan Penting Zulhijah dan Setelah Idul Adha

    3 Juni 2026

    Rencana Alun-Alun Kepanjen Rp300 M Picu Kontroversi, Plt Ketua DPRD Malang Minta Pembahasan Segera

    3 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 3 Juni 2026
    Trending
    • 733 Penari Remo Menghiasi Balai Kota Surabaya, Angka Ikonik HJKS Ke-733
    • Naskah Khutbah Jumat 29 Mei 2026: 4 Amalan Penting Zulhijah dan Setelah Idul Adha
    • Rencana Alun-Alun Kepanjen Rp300 M Picu Kontroversi, Plt Ketua DPRD Malang Minta Pembahasan Segera
    • Satu Keluarga Tewas di Temanggung, Hobi BBQ Jadi Sorotan
    • 9 tanda maag parah yang tidak boleh diabaikan!
    • 8 Kebiasaan Pagi yang Mengubah Hidup Anda dalam 60 Hari
    • Saige Luncurkan Pabrik Kedua di Karawang, Perkenalkan Lima Motor Listrik Baru di Indonesia
    • Jadwal Kapal Pelni Voyage 10: Jakarta-Bitung via Surabaya-Ambon-Ternate 2-15 Juni
    • Sutradara Pesta Babi Buka-bukaan Soal Pendanaan Film
    • Imam soroti ketidaksesuaian kebijakan FIFA menjelang Piala Dunia 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Malang Raya»Target RTH 30 Persen Belum Terpenuhi, DPRD Kota Malang Minta Inovasi Taman Vertikal dan Asuransi Pohon

    Target RTH 30 Persen Belum Terpenuhi, DPRD Kota Malang Minta Inovasi Taman Vertikal dan Asuransi Pohon

    adm_imradm_imr3 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Isu Utama: Target RTH 30 Persen di Kota Malang Masih Jauh dari Capaian

    Kota Malang, yang dikenal sebagai kota pendidikan dan pariwisata, masih menghadapi tantangan dalam mencapai target ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30 persen. Hal ini menjadi perhatian serius dari berbagai fraksi di DPRD Kota Malang, termasuk Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka menilai bahwa kondisi saat ini belum memenuhi standar ideal yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekologis dan kenyamanan lingkungan perkotaan.

    Solusi Inovatif untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan

    Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Lea Mahdarina menyarankan penerapan konsep inovatif seperti roof garden dan vertical garden sebagai solusi alternatif dalam pengembangan RTH. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena tidak memerlukan lahan horizontal yang semakin sempit. Menurut Lea, regulasi yang progresif akan membantu mendorong partisipasi pengembang dan korporasi dalam menyediakan ruang hijau tanpa harus mengorbankan lahan fisik.

    Selain itu, Lea juga menekankan pentingnya transparansi data capaian RTH kepada publik. Dengan akses informasi yang jelas, masyarakat dapat ikut mengawasi proses pembangunan RTH dan memastikan bahwa target yang ditetapkan benar-benar tercapai. Ia juga mengkritik mekanisme penggantian pohon yang ditebang, yang sering kali hanya formalitas. Bibit pohon pengganti sering kali tidak berkualitas dan mati karena kurang perawatan. Oleh karena itu, ia meminta aturan teknis yang lebih jelas, termasuk ukuran minimum pohon pengganti dan kewajiban pemeliharaan selama satu tahun oleh pihak pelanggar.

    Perlindungan Anggaran Daerah dengan Skema Asuransi Pohon

    Untuk mengurangi beban anggaran daerah, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan penerapan skema asuransi pohon. Dengan kerja sama dengan pihak ketiga, ganti rugi akibat pohon tumbang dapat dibebankan kepada pihak asuransi, bukan sepenuhnya pada APBD Kota Malang. Hal ini diharapkan bisa mencegah beban finansial yang berlebihan bagi pemerintah daerah.

    Lea juga menegaskan bahwa RTH tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga bisa menjadi ruang produktif bagi masyarakat. Misalnya, taman kota dapat dimanfaatkan untuk kegiatan UMKM lokal, festival seni, atau acara kreatif lainnya. Dengan pengelolaan yang baik, hasilnya bisa digunakan untuk pemeliharaan taman, sehingga RTH menjadi lebih hidup dan berkelanjutan.

    Fraksi PKS: RTH Harus Jadi Kebutuhan Utama

    Fraksi PKS juga menyampaikan pandangan serupa terkait isu RTH di Kota Malang. Melalui juru bicara Akhdiyat Syabril Ulum, mereka menilai bahwa keberadaan RTH saat ini tidak lagi bisa dianggap sebagai pelengkap tata kota, melainkan kebutuhan utama dalam menghadapi berbagai masalah lingkungan perkotaan. Mulai dari penurunan kualitas udara hingga peningkatan suhu kota, RTH menjadi solusi penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

    Akhdiyat menekankan pentingnya kejujuran pemerintah daerah dalam menyampaikan kondisi riil RTH saat ini. Fraksi PKS meminta Pemkot Malang menjelaskan posisi aktual luas RTH yang dimiliki dan langkah konkret untuk mengejar ketertinggalan secara bertahap. Tanpa pengakuan atas kondisi riil, kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak implementatif.

    Penyebab Utama Ketidakcapaian Target RTH

    Salah satu penyebab utama ketidakcapaian target RTH adalah alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Pengawasan terhadap perubahan fungsi ruang dinilai masih lemah dan kompromistis terhadap kepentingan pembangunan. Jika hal ini terus terjadi, target RTH akan sulit tercapai. Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta mekanisme perlindungan hukum yang tegas terhadap ruang hijau yang masih tersisa.

    Fraksi PKS juga meminta Pemkot Malang bertindak tegas terhadap pengembang yang tidak patuh dan memastikan percepatan serah terima ruang hijau agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat. Selain itu, mereka mendorong pemanfaatan ruang vertikal, kolaborasi dengan sektor swasta, serta optimalisasi lahan tidur sebagai solusi percepatan penyediaan ruang hijau.

    Kesimpulan: Menuju Kota Malang yang Hijau dan Berkelanjutan

    Baik Fraksi PDI Perjuangan maupun Fraksi PKS sepakat bahwa pembahasan Ranperda RTH tidak boleh sekadar memenuhi target administratif, tetapi harus benar-benar menjadi pijakan dalam menjadikan Kota Malang lebih sejuk, sehat, dan layak huni. Dengan pendekatan inovatif dan kebijakan yang transparan, diharapkan target RTH 30 persen dapat tercapai secara nyata dan berkelanjutan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Rencana Alun-Alun Kepanjen Rp300 M Picu Kontroversi, Plt Ketua DPRD Malang Minta Pembahasan Segera

    By adm_imr3 Juni 20261 Views

    Mulai Rp 10 Ribu, 5 Bakso Enak Dekat Alun-Alun Pasuruan yang Bikin Nagih

    By adm_imr3 Juni 20262 Views

    Berita Arema FC Terkini: Rifad Marasabessy Mundur, Dalberto Beri Komentar Soal Kota Malang

    By adm_imr2 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    733 Penari Remo Menghiasi Balai Kota Surabaya, Angka Ikonik HJKS Ke-733

    3 Juni 2026

    Naskah Khutbah Jumat 29 Mei 2026: 4 Amalan Penting Zulhijah dan Setelah Idul Adha

    3 Juni 2026

    Rencana Alun-Alun Kepanjen Rp300 M Picu Kontroversi, Plt Ketua DPRD Malang Minta Pembahasan Segera

    3 Juni 2026

    Satu Keluarga Tewas di Temanggung, Hobi BBQ Jadi Sorotan

    3 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?