Isu Utama: Target RTH 30 Persen di Kota Malang Masih Jauh dari Capaian
Kota Malang, yang dikenal sebagai kota pendidikan dan pariwisata, masih menghadapi tantangan dalam mencapai target ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30 persen. Hal ini menjadi perhatian serius dari berbagai fraksi di DPRD Kota Malang, termasuk Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka menilai bahwa kondisi saat ini belum memenuhi standar ideal yang diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekologis dan kenyamanan lingkungan perkotaan.
Solusi Inovatif untuk Mengatasi Keterbatasan Lahan
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Lea Mahdarina menyarankan penerapan konsep inovatif seperti roof garden dan vertical garden sebagai solusi alternatif dalam pengembangan RTH. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena tidak memerlukan lahan horizontal yang semakin sempit. Menurut Lea, regulasi yang progresif akan membantu mendorong partisipasi pengembang dan korporasi dalam menyediakan ruang hijau tanpa harus mengorbankan lahan fisik.
Selain itu, Lea juga menekankan pentingnya transparansi data capaian RTH kepada publik. Dengan akses informasi yang jelas, masyarakat dapat ikut mengawasi proses pembangunan RTH dan memastikan bahwa target yang ditetapkan benar-benar tercapai. Ia juga mengkritik mekanisme penggantian pohon yang ditebang, yang sering kali hanya formalitas. Bibit pohon pengganti sering kali tidak berkualitas dan mati karena kurang perawatan. Oleh karena itu, ia meminta aturan teknis yang lebih jelas, termasuk ukuran minimum pohon pengganti dan kewajiban pemeliharaan selama satu tahun oleh pihak pelanggar.
Perlindungan Anggaran Daerah dengan Skema Asuransi Pohon
Untuk mengurangi beban anggaran daerah, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan penerapan skema asuransi pohon. Dengan kerja sama dengan pihak ketiga, ganti rugi akibat pohon tumbang dapat dibebankan kepada pihak asuransi, bukan sepenuhnya pada APBD Kota Malang. Hal ini diharapkan bisa mencegah beban finansial yang berlebihan bagi pemerintah daerah.
Lea juga menegaskan bahwa RTH tidak hanya memiliki fungsi ekologis, tetapi juga bisa menjadi ruang produktif bagi masyarakat. Misalnya, taman kota dapat dimanfaatkan untuk kegiatan UMKM lokal, festival seni, atau acara kreatif lainnya. Dengan pengelolaan yang baik, hasilnya bisa digunakan untuk pemeliharaan taman, sehingga RTH menjadi lebih hidup dan berkelanjutan.
Fraksi PKS: RTH Harus Jadi Kebutuhan Utama
Fraksi PKS juga menyampaikan pandangan serupa terkait isu RTH di Kota Malang. Melalui juru bicara Akhdiyat Syabril Ulum, mereka menilai bahwa keberadaan RTH saat ini tidak lagi bisa dianggap sebagai pelengkap tata kota, melainkan kebutuhan utama dalam menghadapi berbagai masalah lingkungan perkotaan. Mulai dari penurunan kualitas udara hingga peningkatan suhu kota, RTH menjadi solusi penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Akhdiyat menekankan pentingnya kejujuran pemerintah daerah dalam menyampaikan kondisi riil RTH saat ini. Fraksi PKS meminta Pemkot Malang menjelaskan posisi aktual luas RTH yang dimiliki dan langkah konkret untuk mengejar ketertinggalan secara bertahap. Tanpa pengakuan atas kondisi riil, kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak implementatif.
Penyebab Utama Ketidakcapaian Target RTH
Salah satu penyebab utama ketidakcapaian target RTH adalah alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Pengawasan terhadap perubahan fungsi ruang dinilai masih lemah dan kompromistis terhadap kepentingan pembangunan. Jika hal ini terus terjadi, target RTH akan sulit tercapai. Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta mekanisme perlindungan hukum yang tegas terhadap ruang hijau yang masih tersisa.
Fraksi PKS juga meminta Pemkot Malang bertindak tegas terhadap pengembang yang tidak patuh dan memastikan percepatan serah terima ruang hijau agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat. Selain itu, mereka mendorong pemanfaatan ruang vertikal, kolaborasi dengan sektor swasta, serta optimalisasi lahan tidur sebagai solusi percepatan penyediaan ruang hijau.
Kesimpulan: Menuju Kota Malang yang Hijau dan Berkelanjutan
Baik Fraksi PDI Perjuangan maupun Fraksi PKS sepakat bahwa pembahasan Ranperda RTH tidak boleh sekadar memenuhi target administratif, tetapi harus benar-benar menjadi pijakan dalam menjadikan Kota Malang lebih sejuk, sehat, dan layak huni. Dengan pendekatan inovatif dan kebijakan yang transparan, diharapkan target RTH 30 persen dapat tercapai secara nyata dan berkelanjutan.







