Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Hanya Formalitas

    3 Mei 2026

    5 Kabinet Prabowo Diubah, Jumhur Negasi Status Terpidana

    3 Mei 2026

    Kiper Arema FC Jadi Ujian Berat bagi Persebaya Surabaya, Lucas Frigeri Punya Statistik Mengesankan Jelang Derby Jatim

    3 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 3 Mei 2026
    Trending
    • DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Hanya Formalitas
    • 5 Kabinet Prabowo Diubah, Jumhur Negasi Status Terpidana
    • Kiper Arema FC Jadi Ujian Berat bagi Persebaya Surabaya, Lucas Frigeri Punya Statistik Mengesankan Jelang Derby Jatim
    • Pembiayaan Mikro Tembus Rp6 Triliun, Tingkatkan Kekuatan Ekonomi Keluarga dan UMKM
    • Rel yang tak pernah belajar: nyawa kalah dari kelalaian sistem
    • Keunggulan Shalat Dhuha dan Waktu Terbaik Melakukannya
    • 4 cara alami pria tingkatkan dopamin, fokus tanpa smartphone
    • Nashville di Bandung Sajikan Nasi Pedas yang Kaya Rasa Western dan Timur Tengah
    • Setelah menghebohkan Sundance, film Para Perasuk akan tayang 23 April 2026 di Indonesia
    • Iran Kirim Proposal Baru ke AS Melalui Pakistan, Tawarkan Buka Selat Hormuz Tanpa Bahas Nuklir Dulu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»5 Kabinet Prabowo Diubah, Jumhur Negasi Status Terpidana

    5 Kabinet Prabowo Diubah, Jumhur Negasi Status Terpidana

    adm_imradm_imr3 Mei 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Presiden Prabowo Melantik 6 Orang ke Kabinet, Termasuk Jumhur Hidayat

    Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat negara di Istana Kepresidenan Jakarta. Terdapat enam orang yang dilantik Prabowo pada Senin (27/4/2026). Sosok yang dilantik pertama adalah M Qodari yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), ia dilantik menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.

    Kemudian Dudung Abdurachman yang merupakan Penasihat Khusus Presiden dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidnan (KSP). Lalu, ada Hasan Nasbi yang dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Komunikasi. Abdul Kadir Karding juga dilantik Presiden Prabowo menjadi Kepala Badan Karantina Nasional.

    Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol dilantik menjadi Wakil Menteri Koordinator bidang Pangan. Posisi yang ditinggalkan Hanif diisi oleh Jumhur Hidayat.

    Mantan Terpidana Jumhur Hidayat Bantah Pernah Jadi Terpidana

    Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jumhur Hidayat menjadi Menteri Lingkungan Hidup (LH) di Istana Negara Jakarta, Senin (27/4/2026).

    Menariknya, Jumhur sempat menjadi terpidana dan divonis 10 bulan penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyatakan, Jumhur terbukti menyiarkan kabar tidak lengkap terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

    Jumhur dijerat Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Jumhur ditangkap pada Selasa, 13 Oktober 2020. Kasusnya berjalan ke meja hijau dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan vonis terhadap Jumhur selama 10 bulan penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 11 November 2021, Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel.

    IDN Times bertanya langsung ke Jumhur mengenai kasus yang pernah menjeratnya usai pelantikan. Jumhur mengaku bukan seorang terpidana.

    “Saya gak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang,” ujar Jumhur di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2206).

    “Jadi saya betul-betul gak pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah gak ada dalam proses, undang-undangnya batal,” sambungnya.

    KPK Panggil Dua Bos Travel Haji Terkait Kasus Yaqut

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi dua biro travel haji. Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    “Hari ini KPK, menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (27/4/2026).

    Sebanyak dua saksi yang dipanggil adalah Asep Abdul Aziz selaku Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manajer Haji dan Umroh PT Intan Kecana Travelindo.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.

    Dugaan Jual Beli Kuota Tambahan dalam Kasus Korupsi Haji

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada jual beli kuota tambahan haji dalam kasus yang menyeret eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini membuat KPK berulang kali memeriksa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

    “Artinya jual beli kuota haji khusus yang diperoleh dari pembagian kuota haji tambahan ini tidak hanya soal penjualan kuota dari PIHK kepada para calon jamaah tapi juga penjualan kuota antar PIHK ya, PIHK yang satu ke PIHK yang lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/4/2026).

    “Nah itu untuk fase yang pascapembagian kuota haji tambahan,” imbuhnya.

    Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.

    Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

    Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

    Gugur dalam Misi UNIFIL, Praka Rico Pramudia Diberi Kenaikan Pangkat

    Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menaikkan pangkat Praka Rico Pramudia yang gugur di misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) pada Jumat (24/4/2026). Rico mengembuskan nafas terakhir usai dirawat selama satu bulan di rumah sakit di Beirut pascaterkena serangan militer Israel. Notifikasi kenaikan pangkat itu disampaikan oleh Mabes TNI dalam pernyataan duka di akun media sosialnya.

    “Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan seluruh jajaran menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya prajurit terbaik bangsa, Kopda Rico Pramudia dalam tugas sebagai bagian dari Satgas Yonmek TNI Kontingen Garuda XXIII-S/UNIFIL di Lebanon,” demikian yang tertulis di unggahan media sosial Puspen TNI dan dikutip pada Senin (27/4/2026).

    Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, ia membenarkan mengenai kenaikan pangkat tersebut. “Benar (sudah dinaikkan pangkat),” katanya pada hari ini.

    Ia menambahkan bahwa gugurnya Rico merupakan kehilangan besar bagi institusi TNI. “Namun, semangat juangnya akan terus hidup sebagai inspirasi dalam menjaga perdamaian dunia,” tutur dia.

    Dengan gugurnya prajurit TNI berusia 31 tahun itu maka total sudah ada empat anggota militer yang gugur dalam misi UNIFIL.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Harga BBM naik, daftar harga terbaru Selasa 28 April 2026 mencapai Rp 9.400

    By adm_imr3 Mei 20261 Views

    Pemkab Buleleng Pantau Perusahaan Jelang May Day 2026

    By adm_imr3 Mei 20261 Views

    Akuarium dan Kursi Pijat Jadi Sorotan, Rudy Janji Tanggung Sendiri

    By adm_imr2 Mei 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    DPRD Kota Malang Ingatkan Eksekutif Soal Raperda Ruang Terbuka Hijau Bukan Hanya Formalitas

    3 Mei 2026

    5 Kabinet Prabowo Diubah, Jumhur Negasi Status Terpidana

    3 Mei 2026

    Kiper Arema FC Jadi Ujian Berat bagi Persebaya Surabaya, Lucas Frigeri Punya Statistik Mengesankan Jelang Derby Jatim

    3 Mei 2026

    Pembiayaan Mikro Tembus Rp6 Triliun, Tingkatkan Kekuatan Ekonomi Keluarga dan UMKM

    3 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?