Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Nasional»5 Kabinet Prabowo Diubah, Jumhur Negasi Status Terpidana

5 Kabinet Prabowo Diubah, Jumhur Negasi Status Terpidana

adm_imradm_imr3 May 20264 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Presiden Prabowo Melantik 6 Orang ke Kabinet, Termasuk Jumhur Hidayat

Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat negara di Istana Kepresidenan Jakarta. Terdapat enam orang yang dilantik Prabowo pada Senin (27/4/2026). Sosok yang dilantik pertama adalah M Qodari yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), ia dilantik menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.

Kemudian Dudung Abdurachman yang merupakan Penasihat Khusus Presiden dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidnan (KSP). Lalu, ada Hasan Nasbi yang dilantik jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Komunikasi. Abdul Kadir Karding juga dilantik Presiden Prabowo menjadi Kepala Badan Karantina Nasional.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol dilantik menjadi Wakil Menteri Koordinator bidang Pangan. Posisi yang ditinggalkan Hanif diisi oleh Jumhur Hidayat.

Mantan Terpidana Jumhur Hidayat Bantah Pernah Jadi Terpidana

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jumhur Hidayat menjadi Menteri Lingkungan Hidup (LH) di Istana Negara Jakarta, Senin (27/4/2026).

Menariknya, Jumhur sempat menjadi terpidana dan divonis 10 bulan penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyatakan, Jumhur terbukti menyiarkan kabar tidak lengkap terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Jumhur dijerat Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Jumhur ditangkap pada Selasa, 13 Oktober 2020. Kasusnya berjalan ke meja hijau dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan vonis terhadap Jumhur selama 10 bulan penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 11 November 2021, Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Sel.

IDN Times bertanya langsung ke Jumhur mengenai kasus yang pernah menjeratnya usai pelantikan. Jumhur mengaku bukan seorang terpidana.

“Saya gak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang,” ujar Jumhur di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2206).

“Jadi saya betul-betul gak pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah gak ada dalam proses, undang-undangnya batal,” sambungnya.

KPK Panggil Dua Bos Travel Haji Terkait Kasus Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi dua biro travel haji. Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Hari ini KPK, menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (27/4/2026).

Sebanyak dua saksi yang dipanggil adalah Asep Abdul Aziz selaku Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manajer Haji dan Umroh PT Intan Kecana Travelindo.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.

Dugaan Jual Beli Kuota Tambahan dalam Kasus Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada jual beli kuota tambahan haji dalam kasus yang menyeret eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini membuat KPK berulang kali memeriksa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Artinya jual beli kuota haji khusus yang diperoleh dari pembagian kuota haji tambahan ini tidak hanya soal penjualan kuota dari PIHK kepada para calon jamaah tapi juga penjualan kuota antar PIHK ya, PIHK yang satu ke PIHK yang lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/4/2026).

“Nah itu untuk fase yang pascapembagian kuota haji tambahan,” imbuhnya.

Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

Gugur dalam Misi UNIFIL, Praka Rico Pramudia Diberi Kenaikan Pangkat

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menaikkan pangkat Praka Rico Pramudia yang gugur di misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) pada Jumat (24/4/2026). Rico mengembuskan nafas terakhir usai dirawat selama satu bulan di rumah sakit di Beirut pascaterkena serangan militer Israel. Notifikasi kenaikan pangkat itu disampaikan oleh Mabes TNI dalam pernyataan duka di akun media sosialnya.

“Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan seluruh jajaran menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya prajurit terbaik bangsa, Kopda Rico Pramudia dalam tugas sebagai bagian dari Satgas Yonmek TNI Kontingen Garuda XXIII-S/UNIFIL di Lebanon,” demikian yang tertulis di unggahan media sosial Puspen TNI dan dikutip pada Senin (27/4/2026).

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, ia membenarkan mengenai kenaikan pangkat tersebut. “Benar (sudah dinaikkan pangkat),” katanya pada hari ini.

Ia menambahkan bahwa gugurnya Rico merupakan kehilangan besar bagi institusi TNI. “Namun, semangat juangnya akan terus hidup sebagai inspirasi dalam menjaga perdamaian dunia,” tutur dia.

Dengan gugurnya prajurit TNI berusia 31 tahun itu maka total sudah ada empat anggota militer yang gugur dalam misi UNIFIL.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

By redaksi13 September 20268,648 Views

Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

By adm_imr27 August 20262 Views

Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

By adm_imr27 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?