YOGYAKARTA – Kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha tidak hanya meninggalkan trauma bagi para korban, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pengasuhan anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyatakan bahwa insiden ini telah menggoncang rasa aman orang tua.
Dalam kunjungannya ke Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4), Menteri Arifah menekankan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran hak anak yang tidak dapat ditoleransi. Ia menyebut peristiwa ini bukan hanya melukai anak-anak sebagai korban, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap layanan pengasuhan anak.
Kasus ini terjadi di lembaga yang ternyata belum memenuhi standar perizinan, sehingga menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan saat ini. Hal ini dikhawatirkan membuat orang tua merasa was-was untuk menitipkan anak-anak mereka di lembaga formal.
Standarisasi dan Evaluasi Total
Menanggapi menurunnya kepercayaan tersebut, Kementerian PPPA mendorong langkah-langkah konkret untuk memulihkan standar pengasuhan di Indonesia. Menurut Menteri PPPA, penguatan kebijakan pengasuhan harus menekankan pada kompetensi pengasuh dan keamanan lingkungan.
Ia meminta pemerintah daerah melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare untuk memastikan kepatuhan standar. Selain itu, perlu ada sertifikasi pengasuh untuk meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan dan sertifikasi resmi agar kejadian serupa tidak terulang.
Meskipun kepercayaan publik sedang goyah, Menteri Arifah mengapresiasi langkah cepat aparat hukum dalam menetapkan 13 tersangka. Ia menekankan bahwa prioritas saat ini adalah pemulihan psikologis korban secara komprehensif.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa sistem pengawasan terhadap layanan pengasuhan anak, khususnya daycare, masih perlu diperkuat. Negara harus hadir untuk memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan aman dan penuh kasih sayang,” tegasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan tidak ragu untuk melakukan pengecekan mandiri terhadap izin operasional tempat penitipan anak. Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi kekerasan sekecil apa pun.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengungkapkan bahwa sejak tiga tahun terakhir telah menangani lima daycare bermasalah. Sebelumnya, KPAI mencatat kasus daycare bermasalah terjadi di Depok, Pekanbaru, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
“Dari kasus yang KPAI tangani, jumlah korban ini paling banyak di seluruh Indonesia,” kata Diyah saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/4). Ia menegaskan bahwa seluruh kasus yang ditangani selama ini memiliki permasalahan serupa terkait perizinan.
“Kami juga menyampaikan bahwa kasus daycare bermasalah yang saat ini ditangani ataupun yang sebelumnya, rata-rata perizinannya belum ada,” katanya.







