Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Membaca Ulang Dasar Buku Ajar Keperawatan Anak

    2 Mei 2026

    5 tips jual emas untuk untung besar

    2 Mei 2026

    Temuan Baru Komnas HAM: 3 Orang Terkait Penyerangan Andrie Aktivis KontraS Diungkap

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 2 Mei 2026
    Trending
    • Membaca Ulang Dasar Buku Ajar Keperawatan Anak
    • 5 tips jual emas untuk untung besar
    • Temuan Baru Komnas HAM: 3 Orang Terkait Penyerangan Andrie Aktivis KontraS Diungkap
    • Truk dan Pikap Koperasi Merah Putih Tak Terpakai, Pemerintah Desa Tuban Bingung
    • Sejarah Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL
    • Sultan Banyumas Akhirnya Berbicara, Jawab Isu Penipuan dan Larang Makanan Haram
    • 40 Pantun Haji Penuh Makna, Ucapan Selamat untuk Calon Jemaah
    • Lebih dari 11 ribu PKH Dicoret, Cek Status via HP!
    • 5 Film dan Serial Netflix Tentang Dunia Masak
    • 30 Patung Menari di Art Jakarta Gardens 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Temuan Baru Komnas HAM: 3 Orang Terkait Penyerangan Andrie Aktivis KontraS Diungkap

    Temuan Baru Komnas HAM: 3 Orang Terkait Penyerangan Andrie Aktivis KontraS Diungkap

    adm_imradm_imr2 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Perkara Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus Akan Digelar

    Sidang perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan digelar pada Rabu (29/4/2026) besok. Sebelumnya, Oditurat Militer II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam serangan tersebut.

    Selain itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap dugaan keterlibatan tiga pelaku non-lapangan dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Temuan ini berdasarkan hasil analisis dan bukti-bukti seperti rekaman CCTV, hasil analisis cell dump dari kepolisian, serta keterangan saksi-saksi yang dimintai keterangan. Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menyatakan bahwa ada dugaan keterlibatan sekurang-kurangnya tiga orang pelaku lain, termasuk yang tidak berada di lokasi kejadian.

    Temuan Terkait Pelaku Penyiraman Air Keras

    Berdasarkan klaster analisis rekaman CCTV, setidaknya terdapat 14 orang yang saling terhubung di sekitar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, sebelum penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Selain itu, lebih dari lima orang tidak dikenal (OTK) lainnya juga ditemukan di lokasi tersebut. Saurlin menyatakan bahwa kelima orang tersebut melakukan aktivitas mencurigakan.

    Para pelaku diduga menggunakan identitas atas nama lain untuk meregistrasi nomor telepon selulernya sebelum melakukan aksi penyiraman air keras pada 12 Maret 2026. Di antaranya menggunakan nama anak berusia 5 tahun, ibu rumah tangga, dan lansia guna menutupi identitasnya. Nomor-nomor tersebut baru diaktifkan 1-2 hari sebelum peristiwa, yaitu rentang 10-11 Maret.

    Insiden Penyiraman Air Keras

    Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. Peristiwa bermula setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Menteng, pukul 23.00 WIB. Akibat serangan tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan terjatuh dari sepeda motor. Warga sekitar kemudian memberikan pertolongan. Pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya.

    Dalam kondisi terluka, Andrie sempat kembali ke tempat tinggalnya sebelum akhirnya dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis pada Jumat (13/3/2026) dini hari. Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, Andrie Yunus mengalami luka pada mata kanan dan luka bakar 20 persen pada tubuh akibat disiram air keras.

    Penangkapan Empat Prajurit TNI

    Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES). Perkembangan ini turut berujung pada mundurnya Kepala BAIS TNI Yudi Abrimantyo sebagai bentuk pertanggungjawaban.

    Langkah tersebut diambil di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus yang melibatkan aparat militer. Empat orang tersebut lalu ditetapkan sebagai tersangka pada atas kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 18 Maret 2026. Para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.

    Proses Penyidikan dan Pelimpahan Berkas Perkara

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan pihaknya telah melimpahkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Setelah itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyerahkan berkas perkara empat tersangka kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta, Selasa (7/4/2026).

    Pelimpahan dilakukan setelah Puspom TNI menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Setelahnya, jaksa dari Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi syarat formil maupun materil.

    Pada Kamis (16/4/2026), Oditurat Militer II-07 Jakarta mendakwa empat prajurit TNI dengan pasal berlapis dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Sejumlah dakwaan yang diterapkan yakni sebagai berikut: Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagai dakwaan primer. Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara sebagai dakwaan subsider. Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sebagai dakwaan subsider berikutnya.

    Kritik Terhadap Motif Dari Keempat Terdakwa

    Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyampaikan pihaknya mendalami motif dendam pribadi dari keempat terdakwa berdasarkan berita acara pemeriksaan. Namun, kuasa hukum korban dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan dugaan motif para terdakwa yang disampaikan oditur militer tersebut. Karena mereka menduga serangan itu melibatkan belasan orang termasuk warga sipil hingga penggunaan perangkat intelijen.

    Perhatian Publik Terhadap Dakwaan

    Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Pertahanan era presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Mahfud MD mengatakan, dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (29/4/2026) nanti publik perlu mencermati isi surat dakwaan dan konstruksi hukumnya. Menurutnya, jika hal itu dicermati hal-hal yang tidak logis akan ketahuan. Sehingga, bagian yang hilang dari rangkaian peristiwa atau bagian yang ditambahkan akan terasa.

    Investigasi TAUD Mengenai 16 OTK Terduga Pelaku

    TAUD pernah mengungkap hasil investigasi independen terkait sosok 16 orang tak dikenal (OTK) terduga pelaku yang terlibat aksi penyiraman diduga air keras terhadap Andrie Yunus. Investigasi dilakukan termasuk dengan meneliti rekaman CCTV yang merekam gerak-gerik terduga pelaku di sekitar YLBHI dan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebanyak 16 orang itu dibagi menjadi empat kelompok mulai dari eksekutor, tim pengintai jarak dekat, tim pengintai jarak jauh, dan tim komando. TAUD menduga serangan itu melibatkan warga sipil dan anggota TNI.

    Akibat serangan diduga air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) tengah malam itu, Andrie mengalami luka bakar termasuk pada wajah dan matanya. Andrie masih dirawat secara intensif di RS Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat hingga saat ini. Peristiwa itu terjadi usai Andrie merekam siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng Jakarta Pusat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pembaruan Harga BBM Pertamina 28 April 2026 di Gorontalo, Pertalite Tetap Rp10.000/L

    By adm_imr2 Mei 20262 Views

    Dompet Dhuafa NTT Jawab Kebutuhan Masyarakat

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Awal Mula Serka Nasir dan Dua Rekannya Menerima Tawaran Eksekusi Kacab Bank BUMN: Ini Permintaannya?

    By adm_imr2 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Membaca Ulang Dasar Buku Ajar Keperawatan Anak

    2 Mei 2026

    5 tips jual emas untuk untung besar

    2 Mei 2026

    Temuan Baru Komnas HAM: 3 Orang Terkait Penyerangan Andrie Aktivis KontraS Diungkap

    2 Mei 2026

    Truk dan Pikap Koperasi Merah Putih Tak Terpakai, Pemerintah Desa Tuban Bingung

    2 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?