Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Merawat Silaturahmi di Tengah Jam Kerja Padat Tanpa Membebankan Waktu dan Energi

    Merawat Silaturahmi di Tengah Jam Kerja Padat Tanpa Membebankan Waktu dan Energi

    29 September 2026
    Kembalikan Kilau Alami Wajah dengan Kekuatan Bahan Tradisional Indonesia yang Aman

    Kembalikan Kilau Alami Wajah dengan Kekuatan Bahan Tradisional Indonesia yang Aman

    29 September 2026
    Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Kebebasan Finansial Masa Depan

    Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Kebebasan Finansial Masa Depan

    29 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 29 September 2026
    Trending
    • Merawat Silaturahmi di Tengah Jam Kerja Padat Tanpa Membebankan Waktu dan Energi
    • Kembalikan Kilau Alami Wajah dengan Kekuatan Bahan Tradisional Indonesia yang Aman
    • Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Kebebasan Finansial Masa Depan
    • Seni Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional demi Sajian Bergizi dan Lezat
    • Calisthenics atau Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal Bagi Pekerja Perkotaan
    • Rahasia Dapur Alami untuk Kulit Wajah Sehat, Segar, dan Bercahaya Sepanjang Hari
    • Membangun Jembatan Emosi Melalui Seni Mendengar Tanpa Menghakimi Anak Remaja di Rumah
    • Jejak Filosofi dan Sejarah Panjang Gudeg Jogja yang Melintasi Ratusan Tahun
    • Seni Mengelola Tekanan Kerja Modern Tanpa Harus Mengorbankan Kebahagiaan dan Kesehatan Mental
    • Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Temuan KPK: 1 Juta Dolar untuk Pansus DPR, Skandal Korupsi Kouta Haji

    Temuan KPK: 1 Juta Dolar untuk Pansus DPR, Skandal Korupsi Kouta Haji

    adm_imradm_imr3 Mei 20265 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    KPK Periksa Aliran Dana 1 Juta Dolar AS dalam Kasus Korupsi Haji

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus korupsi pengalihan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Salah satu temuan penting yang diungkap adalah adanya dugaan aliran dana sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.

    Lembaga antirasuah ini memastikan akan terus mendalami temuan tersebut guna mengungkap tuntas dugaan suap di pusaran skandal kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah fokus menelusuri dan memvalidasi informasi mengenai uang pelicin yang diduga berasal dari tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui seorang perantara berinisial ZA.

    “Terkait dengan informasi itu KPK tentu nanti akan menelusuri, mendalami validitas atas informasi-informasi tersebut ya, salah satunya tentu dengan melakukan pemanggilan para saksi yang mengetahui terkait dengan dugaan peristiwa tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

    Budi menjelaskan bahwa selama proses penyidikan perkara korupsi manipulasi kuota haji ini, KPK turut memantau dan memanfaatkan informasi yang bergulir di dalam sidang Pansus Haji DPR sebagai bahan pengayaan penyidikan. Munculnya informasi mengenai dana 1 juta dolar AS ini menjadi temuan krusial yang saling bersinggungan dengan perkara pokok.

    “Bahwa kemudian diduga dalam perkembangannya ada informasi terkait dengan uang tersebut, maka kemudian KPK tentu akan menelusuri, mengonfirmasi terkait dengan apakah informasi itu fakta. Artinya ini bisa menjadi fakta baru bagaimana kaitannya dengan perkara pokoknya. Nah itu nanti terus kami akan dalami,” ujar Budi.

    Sebelumnya, tim penyidik KPK telah berhasil melacak dan menyita uang senilai 1 juta dolar AS yang masih berada dalam penguasaan saksi ZA. Rencananya, uang hasil pungutan fee percepatan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) itu akan diserahkan kepada anggota pansus agar tidak memberatkan Yaqut. Namun, penyerahan urung terealisasi lantaran Yaqut tidak pernah hadir memenuhi panggilan Pansus Haji di Senayan.

    Budi membenarkan adanya penyitaan barang bukti tersebut oleh penyidik. Ia menyebut bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi secara utuh rantai aliran uang tersebut.

    “Terkait dengan uang tersebut benar sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik ya. Tentu pasca-dilakukan penyitaan penyidik juga membutuhkan konfirmasi, membutuhkan pihak-pihak yang bisa menerangkan secara lengkap terkait dengan uang 1 juta dolar tersebut,” ucap Budi.

    KPK pun membuka ruang yang lebar untuk melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan dana tersebut, termasuk anggota dewan jika dibutuhkan dalam penyidikan.

    “Tentu nanti pihak-pihak dari sisi apakah dari sisi pemberi, sisi penerima, atau sisi keduanya tentu terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan pemeriksaan. Nanti jika penyidik sudah melakukan pemanggilan para saksi untuk menerangkan terkait dengan informasi itu, tentu kami akan update juga ke masyarakat,” tutur Budi.

    Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

    Sebagai informasi, dalam pusaran korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Dari unsur penyelenggara negara, KPK menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

    Praktik rasuah dengan menyulap kuota haji reguler menjadi haji khusus ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    Dua Tersangka Dicegah ke Luar Negeri

    KPK memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa permohonan pencekalan ini telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan diberlakukan untuk kedua tersangka yang saat ini sudah kembali ke Tanah Air.

    “Iya betul, (pencekalannya buat dua tersangka),” kata Taufik mengonfirmasi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

    Langkah pencegahan ke luar negeri ini dilakukan penyidik lembaga antirasuah guna memastikan kelancaran proses hukum, sehingga kedua tersangka tetap bersikap kooperatif dan tidak meninggalkan yurisdiksi Indonesia ketika jadwal pemeriksaan pemanggilan dilakukan dalam waktu dekat.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

    By redaksi13 September 20268,648 Views

    Aksi Heroik Ketua DPRK Aceh Tenggara Jelajahi Jalanan Saat Macet Parah

    By adm_imr27 Agustus 20262 Views

    Kalender September 2026: Daftar Hari Penting dan Nasional

    By adm_imr27 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Merawat Silaturahmi di Tengah Jam Kerja Padat Tanpa Membebankan Waktu dan Energi

    Merawat Silaturahmi di Tengah Jam Kerja Padat Tanpa Membebankan Waktu dan Energi

    29 September 2026
    Kembalikan Kilau Alami Wajah dengan Kekuatan Bahan Tradisional Indonesia yang Aman

    Kembalikan Kilau Alami Wajah dengan Kekuatan Bahan Tradisional Indonesia yang Aman

    29 September 2026
    Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Kebebasan Finansial Masa Depan

    Trik Menabung Cerdas yang Sering Terabaikan untuk Membangun Kebebasan Finansial Masa Depan

    29 September 2026
    Seni Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional demi Sajian Bergizi dan Lezat

    Seni Memilih Bahan Makanan Segar di Pasar Tradisional demi Sajian Bergizi dan Lezat

    29 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?