Sosialisasi Antikorupsi Melalui Pemahaman KUHP Baru di Kabupaten Tegal
Pemerintah Kabupaten Tegal bersama Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) menggelar kegiatan sosialisasi antikorupsi melalui pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Amangkurat pada Rabu, 29 April 2026. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada tahun 2026, sekaligus menyamakan persepsi antara aparatur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menekankan bahwa pencegahan korupsi merupakan komitmen bersama yang harus terus diperkuat. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal bertekad mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Upaya ini tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan sistem, peningkatan pengawasan, serta pembenahan budaya kerja aparatur,” ujar Bupati.
Menurutnya, pemahaman hukum yang utuh menjadi kunci agar aparatur tidak keliru dalam menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa tidak semua kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara serta-merta merupakan tindak pidana korupsi.
“Yang menjadi pembeda utama adalah ada atau tidaknya niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Jika kesalahan terjadi karena kelalaian administratif tanpa niat jahat, maka penyelesaiannya mengedepankan pembinaan dan pengawasan. Namun jika terdapat penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi, maka hal tersebut masuk ranah pidana,” jelasnya.
Bupati juga mengajak seluruh aparatur untuk terus memperkuat integritas dan kesadaran hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab, patuhi aturan yang ada, serta pastikan setiap kebijakan dan tindakan dapat dipertanggungjawabkan. Jadikan integritas sebagai landasan utama dalam setiap langkah,” tegasnya.
Peran Inspektorat dalam Pencegahan Korupsi
Sementara itu, Inspektur Pembantu Pengawasan Khusus Inspektorat Kabupaten Tegal, Daryanti, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyelaraskan paradigma aparatur pemerintah dengan sistem hukum nasional yang baru.
Ia menjelaskan, Inspektorat memiliki peran penting dalam pencegahan korupsi melalui audit kinerja, review, monitoring, hingga audit investigasi. Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui digitalisasi, seperti SIKUDES dan e-audit pengadaan barang dan jasa.
“Edukasi antikorupsi juga terus kami lakukan, mulai dari sosialisasi keluarga berintegritas, dialog interaktif bersama KPK, hingga sosialisasi gratifikasi di berbagai perangkat daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur terhadap prosedur hukum terbaru dalam penanganan tindak pidana korupsi, meningkatkan kesadaran hukum, serta memastikan perubahan regulasi tidak mengganggu pelayanan publik yang bersih dan responsif.
Melalui kegiatan ini, menurutnya Pemerintah Kabupaten Tegal optimistis dapat memperkuat sinergi dalam pencegahan korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik menuju Kabupaten Tegal yang lebih apik.
Kontribusi Universitas Diponegoro dalam Sosialisasi KUHP Baru
Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Endah Sri Astuti, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian masyarakat perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan, khususnya di bidang hukum.
Ia menilai sosialisasi KUHP baru penting dilakukan, terutama terkait perubahan mendasar dalam hukum pidana, meliputi tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan. “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dalam penegakan hukum, termasuk dalam penanganan kasus korupsi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.







