Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Gatot Nurmantyo: Indonesia Menghadapi Krisis Ganda

    25 Juni 2026

    Pengamat NTT: Jokowi Tetap Magnet Politik

    25 Juni 2026

    HKTI Kediri Perkuat Koperasi Tebu untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

    25 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 25 Juni 2026
    Trending
    • Gatot Nurmantyo: Indonesia Menghadapi Krisis Ganda
    • Pengamat NTT: Jokowi Tetap Magnet Politik
    • HKTI Kediri Perkuat Koperasi Tebu untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
    • Warga dan Pengusaha Terdampak, PLN: Sistem Kelistrikan Jawa Membaik
    • Penggeledahan 5 Jam Silmy Karim, KPK Sita 17 Kendaraan Termasuk Porsche
    • Doa Tasua 9 Muharram, Pembeda Umat Islam dan Penyempurna Puasa Asyura
    • Hindari Mesin Gym Ini Jika Alami Nyeri Punggung
    • Menjelajah Sate Bandeng Legendaris di Serang Banten
    • Cara cek pemadaman listrik PLN: Jadwal dan informasi gangguan terkini
    • Jadwal Kapal Pelni Gunung Dempo 2026: Makassar ke Sorong Besok
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Era KUHP Baru Dimulai, Bupati Tegal Tekankan Integritas Aparatur

    Era KUHP Baru Dimulai, Bupati Tegal Tekankan Integritas Aparatur

    adm_imradm_imr6 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sosialisasi Antikorupsi Melalui Pemahaman KUHP Baru di Kabupaten Tegal

    Pemerintah Kabupaten Tegal bersama Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) menggelar kegiatan sosialisasi antikorupsi melalui pemahaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Amangkurat pada Rabu, 29 April 2026. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada tahun 2026, sekaligus menyamakan persepsi antara aparatur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

    Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menekankan bahwa pencegahan korupsi merupakan komitmen bersama yang harus terus diperkuat. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal bertekad mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

    “Upaya ini tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan sistem, peningkatan pengawasan, serta pembenahan budaya kerja aparatur,” ujar Bupati.

    Menurutnya, pemahaman hukum yang utuh menjadi kunci agar aparatur tidak keliru dalam menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa tidak semua kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara serta-merta merupakan tindak pidana korupsi.

    “Yang menjadi pembeda utama adalah ada atau tidaknya niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Jika kesalahan terjadi karena kelalaian administratif tanpa niat jahat, maka penyelesaiannya mengedepankan pembinaan dan pengawasan. Namun jika terdapat penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi, maka hal tersebut masuk ranah pidana,” jelasnya.

    Bupati juga mengajak seluruh aparatur untuk terus memperkuat integritas dan kesadaran hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.

    “Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab, patuhi aturan yang ada, serta pastikan setiap kebijakan dan tindakan dapat dipertanggungjawabkan. Jadikan integritas sebagai landasan utama dalam setiap langkah,” tegasnya.

    Peran Inspektorat dalam Pencegahan Korupsi

    Sementara itu, Inspektur Pembantu Pengawasan Khusus Inspektorat Kabupaten Tegal, Daryanti, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyelaraskan paradigma aparatur pemerintah dengan sistem hukum nasional yang baru.

    Ia menjelaskan, Inspektorat memiliki peran penting dalam pencegahan korupsi melalui audit kinerja, review, monitoring, hingga audit investigasi. Selain itu, pengawasan juga diperkuat melalui digitalisasi, seperti SIKUDES dan e-audit pengadaan barang dan jasa.

    “Edukasi antikorupsi juga terus kami lakukan, mulai dari sosialisasi keluarga berintegritas, dialog interaktif bersama KPK, hingga sosialisasi gratifikasi di berbagai perangkat daerah,” ungkapnya.

    Menurutnya, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur terhadap prosedur hukum terbaru dalam penanganan tindak pidana korupsi, meningkatkan kesadaran hukum, serta memastikan perubahan regulasi tidak mengganggu pelayanan publik yang bersih dan responsif.

    Melalui kegiatan ini, menurutnya Pemerintah Kabupaten Tegal optimistis dapat memperkuat sinergi dalam pencegahan korupsi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik menuju Kabupaten Tegal yang lebih apik.

    Kontribusi Universitas Diponegoro dalam Sosialisasi KUHP Baru

    Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Endah Sri Astuti, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian masyarakat perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan, khususnya di bidang hukum.

    Ia menilai sosialisasi KUHP baru penting dilakukan, terutama terkait perubahan mendasar dalam hukum pidana, meliputi tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan. “Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dalam penegakan hukum, termasuk dalam penanganan kasus korupsi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dandim Medan Kritik Mahasiswa Langgar Hukum, Militer Dianggap Pembunuh

    By adm_imr24 Juni 20261 Views

    Pemanggilan Militer MBG, Dandim 0201 Medan Kritik Mahasiswa

    By adm_imr23 Juni 20260 Views

    Meski Aturan Hukum Baru, Mahfud MD: Mantan Kepala BGN Masih Bisa Divonis Mati karena Alasan Ini

    By adm_imr22 Juni 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Gatot Nurmantyo: Indonesia Menghadapi Krisis Ganda

    25 Juni 2026

    Pengamat NTT: Jokowi Tetap Magnet Politik

    25 Juni 2026

    HKTI Kediri Perkuat Koperasi Tebu untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

    25 Juni 2026

    Warga dan Pengusaha Terdampak, PLN: Sistem Kelistrikan Jawa Membaik

    25 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?