Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Sholawat Ibrahimiyah: Bacaan, Arti, dan Manfaatnya

    6 Mei 2026

    Apa Itu Maag? Penyebab, Dampak, dan Solusinya

    6 Mei 2026

    7 cara menyimpan telur agar tetap utuh, jangan letakkan di pintu kulkas

    6 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 7 Mei 2026
    Trending
    • Sholawat Ibrahimiyah: Bacaan, Arti, dan Manfaatnya
    • Apa Itu Maag? Penyebab, Dampak, dan Solusinya
    • 7 cara menyimpan telur agar tetap utuh, jangan letakkan di pintu kulkas
    • Jika Anda suka membaca buku saat kecil, kemungkinan besar Anda memiliki 7 sifat langka yang membuat iri orang lain
    • 4 Tips Kerja Tanpa Baper ala Byeon Eun A di We Are All Trying Here
    • Era KUHP Baru Dimulai, Bupati Tegal Tekankan Integritas Aparatur
    • Jadwal Libur Nasional Mei 2026, Ada Akhir Pekan Panjang, Catat Tanggalnya
    • 12 Ramalan Shio Penuh Arti 4 Mei 2026: Cinta, Karier, Angka Keberuntungan
    • UNESCO Minta Dukung Jurnalisme untuk Kedamaian
    • Mengenal Fungsi Fail-Safe pada Mobil Listrik
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Undang-Undang»Alasan Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Kritik Aturan KUHAP

    Alasan Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Kritik Aturan KUHAP

    adm_imradm_imr5 Mei 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyidik dan Jaksa Diminta Hentikan Kasus Ijazah Jokowi

    Roy Suryo, seorang pakar telematika, menyerukan penghentian kasus terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ia mengambil langkah-langkah hukum yang berani dengan mendatangi beberapa lembaga seperti Kejati DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga DPR RI. Tujuannya adalah meminta agar perkara yang menjadikannya sebagai tersangka tidak dilanjutkan ke pengadilan.

    Menurut Roy Suryo, penanganan perkara tersebut telah melampaui batas waktu atau kedaluwarsa. Ia menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menuntut kepastian hukum sesuai prosedur yang berlaku. “Banyak yang senewen (gugup) setelah melihat langkah kami untuk mendatangi Kejati DKI Jakarta, kemudian bahkan diterima di kantor Kejagung kemarin, kemudian kami bersurat lagi ke DPR,” ujar Roy Suryo dalam pernyataannya.

    Pihaknya membantah anggapan bahwa rangkaian kunjungannya tersebut adalah bentuk keputusasaan. Ia menegaskan bahwa tindakan ini justru merupakan kewajiban dari kita sebagai umat manusia untuk melakukan segala cara demi keadilan.

    Roy Suryo merasa memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa prosedur hukum berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang ada. “Segala upaya untuk melakukan bahkan permintaan, bukan lagi permohonan, tapi sebenarnya penegasan permintaan untuk kasus (ijazah Jokowi) ini di-stop karena ini sebenarnya adalah hal yang harus dilakukan oleh hukum di Indonesia,” tegasnya.

    Alasan Penghentian Perkara

    Roy Suryo berdalih bahwa permintaannya bukan karena rasa takut untuk membuktikan argumennya di persidangan nanti. Ia fokus pada durasi penanganan kasus yang menurut hitungannya telah melewati angka 84 hari, yang dianggap melanggar ketentuan formal. Berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ia menilai kasus tersebut sudah tidak layak untuk diteruskan ke meja hijau.

    “Kalau memang fair dan kalau memang jujur sudah lewat dari 14 hari bahkan lewatnya lebih 70 hari. Jadi total 84 hari dari aturan yang ada di KUHAP ini seharusnya sudah berhenti dan sudah dihentikan,” kata Roy Suryo.

    Ia menambahkan bahwa penghentian perkara ini merupakan mandat hukum yang harus dipatuhi oleh penyidik maupun jaksa penuntut umum. Menurutnya, terdapat sejumlah kriteria yang memungkinkan sebuah perkara pidana untuk dihentikan demi hukum.

    “Jadi ini yang namanya demi hukum karena kan ada sekitar 10 syarat untuk penghentian perkara itu. Salah satunya yaitu RJ (restorative justice),” sambungnya.

    Selain mekanisme Restorative Justice, Roy kembali menekankan bahwa faktor waktu menjadi alasan utama mengapa kasus ini harus gugur. “Salah duanya dan salah tiganya, salah empat dan lain sebagainya adalah karena waktunya sudah lewat sudah kedaluwarsa,” ucap pungkasnya.

    Aksi Massa dan Tuntutan Keras

    Sebelum langkah hukum ini diambil, Roy Suryo bersama elemen massa seperti Gerakan Aksi Ummat Melawan Ketidakadilan dan UI Watch sempat menggelar aksi massa. Aksi bertajuk ‘1 Tahun Membongkar Ijazah Palsu Jokowi’ tersebut dilaksanakan di depan Gedung DPR RI pada Kamis (16/4/2026).

    Dalam aksi tersebut, massa juga menyuarakan tuntutan keras terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui berbagai atribut demonstrasi. Spanduk besar bertuliskan “TANGKAP dan ADILI JOKOWI!” serta “MAKZULKAN GIBRAN” turut dibentangkan di tengah kerumunan massa aksi.

    Massa juga merinci beberapa poin keberatan mereka melalui baliho, mulai dari isu kerusakan sumber daya alam hingga pelemahan lembaga antirasuah KPK. Isu penggunaan buzzer yang dianggap memecah belah bangsa dan masalah pendidikan juga menjadi poin utama yang disampaikan oleh para demonstran.

    Status Tersangka dalam Kasus Ijazah

    Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan tersangka dalam kasus ijazah ini yang terbagi ke dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Namun, status tersangka bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut secara resmi setelah keduanya menempuh jalur damai melalui mekanisme RJ. Sementara itu, klaster kedua menjerat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa.

    Adapun Rismon Sianipar dikabarkan telah mengajukan RJ setelah mengakui keaslian Ijazah Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Era KUHP Baru Dimulai, Bupati Tegal Tekankan Integritas Aparatur

    By adm_imr6 Mei 20261 Views

    Dua Aturan di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ciptakan Suasana Sakral

    By adm_imr2 Mei 20261 Views

    Fakta Menarik Akad El Rumi dan Syifa Hadju: Aturan Khusus untuk Tamu, Penuh Kesakralan

    By adm_imr2 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sholawat Ibrahimiyah: Bacaan, Arti, dan Manfaatnya

    6 Mei 2026

    Apa Itu Maag? Penyebab, Dampak, dan Solusinya

    6 Mei 2026

    7 cara menyimpan telur agar tetap utuh, jangan letakkan di pintu kulkas

    6 Mei 2026

    Jika Anda suka membaca buku saat kecil, kemungkinan besar Anda memiliki 7 sifat langka yang membuat iri orang lain

    6 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?