Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Cara Mengganti Puasa Ramadhan di Bulan Dzulqaidah: Niat, Sahur, dan Doa Berbuka

    6 Mei 2026

    Mager? Waspadai gaya hidup sedentari!

    6 Mei 2026

    Resep Dendeng Sapi Pedas Lezat untuk Idul Adha 2026, Empuk dan Menggugah Selera

    6 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 6 Mei 2026
    Trending
    • Cara Mengganti Puasa Ramadhan di Bulan Dzulqaidah: Niat, Sahur, dan Doa Berbuka
    • Mager? Waspadai gaya hidup sedentari!
    • Resep Dendeng Sapi Pedas Lezat untuk Idul Adha 2026, Empuk dan Menggugah Selera
    • Melihat efektivitas perlindungan anak melalui penerapan PP Tunas
    • ALVA N3 Jadi Trend, Motor Listrik Murah Ludes Terjual 50 Persen
    • Juragan99 Trans: Bus Mewah ala Sultan, Perjalanan Malang-Jakarta Lebih Nyaman
    • Renungan Katolik: Roh Kudus, Penghibur Hari Senin 4 Mei 2026
    • Israel Menerima Ratusan Ton Senjata dari AS, Tanda Perang dengan Iran Berlanjut?
    • Vivo X100 hingga X200: Evolusi HP Flagship dengan Kamera Profesional
    • Hanya Beda 400 Ribu? Yamaha XMAX 2026 Edisi Spesial 25th Anniversary Jadi Sorotan Tetangga!
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Uncategorized»Melihat efektivitas perlindungan anak melalui penerapan PP Tunas

    Melihat efektivitas perlindungan anak melalui penerapan PP Tunas

    adm_imradm_imr6 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    PROFIL PENULIS
    Rinatania Anggraeni Fajriani
    Direktur Eksekutif Evident Institute; Evident Institute menghasilkan riset yang ketat dan nonpartisan tentang disinformasi, ekonomi, dan tata kelola data — memberikan bukti yang dibutuhkan pembuat kebijakan dan masyarakat sipil.

    MAYORITAS orang tua di perkotaan menilai negara telah hadir untuk melindungi anak dari paparan konten negatif di media sosial melalui penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

    Kesimpulan ini didapatkan dari riset Evident Institute tentang PP TUNAS yang menerapkan aturan pembatasan usia media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

    Kebijakan ini mewajibkan platform digital membatasi akses anak usia 16 tahun ke bawah dengan batas akhir pelaporan evaluasi mandiri pada 6 Juni 2026.

    Secara tata kelola publik, penerapan PP Tunas menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia.

    Namun, kami mengingatkan pemerintah, penerapan aturan yang sudah berlaku harus didukung oleh kemampuan sistem untuk menjalankannya sehingga PP Tunas benar-benar berlaku efektif melindungi anak dari paparan konten di media social.

    Survei EVIDENT Institute terhadap 1.050 responden urban didominasi wilayah Jakarta menunjukkan satu pola yang konsisten yaitu orang tua telah menjalankan pengawasan secara aktif, tetapi tetap merasa upaya tersebut tidak cukup.

    Menariknya, mayoritas responden atau sebanyak 91 persen responden ternyata sudah membatasi waktu penggunaan gadget anak dan 83,6% rutin memeriksa aktivitas digital anak mereka.

    Temuan Evident menunjukkan bahwa 59,3% responden menilai sistem verifikasi usia saat ini tidak efektif, sementara 38% menyatakan platform tidak menyediakan proses verifikasi yang jelas.

    Hasil ini mengindikasikan bahwa proses perlindungan berbasis platform masih lemah atau belum dirasakan oleh pengguna.

    Dalam kondisi tersebut, tanggung jawab pengawasan cenderung bergeser ke tingkat individu, sementara fitur media sosial yang seharusnya menjadi salah satu lapisan perlindungan penting belum berfungsi secara optimal.

    Dengan riset ini, Evident menilai PP TUNAS berpotensi menjadi tindakan kebijakan yang penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun harus diikuti sejumlah langkah yang konsisten untuk memastikan peraturan dapat berlaku dengan maksimal.

    Tanpa adanya standar teknis perlindungan yang terukur, lanjutnya, proses sanksi yang tegas terhadap platform, serta tingkat kesadaran publik yang memadai akan menyebabkan masyarakat mengalami ketidakpastian terhadap peraturan yang berlaku.

    Hal ini tercermin dari 24,2% responden yang belum mengetahui waktu berlakunya aturan, sehingga penerapan PP Tunas berisiko bersifat formalitas secara administrative jika tidak diikuti perubahan operasional yang mendasar di tingkat platform maupun pengguna.

    Tim riset Evident Institute mendapati sejumlah celah kritis ketika PP Tunas diterapkan antara lain, pertama, celah teknis yakni platform media social tidak menyediakan fitur verifikasi usia pengguna yang memadai.

    Dalam praktiknya, proses yang tersedia sering kali terbatas, tidak jelas, atau terlalu rumit, sehingga mayoritas responden yang bersedia melakukan verifikasi tetap tidak dapat melakukannya secara efektif. 

    Akibatnya, sistem masih sangat bergantung pada deklarasi diri, yang secara struktural rentan terhadap manipulasi. Kedua, celah kesadaran dimana PP Tunas yang tidak dikenal publik. 

    Hanya sebagian kecil responden yang mengetahui secara spesifik kapan aturan mulai berlaku. Sebagian besar hanya mengenal kebijakan secara umum tanpa memahami detail penerapan.

    Ketiga, celah peran sekolah yang berkaitan dengan peran institusi pendidikan, khususnya dalam aspek jangkauan dan efektivitas edukasi. Dimana mayoritas responden menyatakan sekolah pernah memberikan edukasi mengenai bahaya media sosial bagi anak dibawah umur.

    Namun, pada sisi lain, persepsi responden terhadap peran sekolah dalam mensosialisasikan aturan pembatasan usia media sosial menunjukkan variasi yang cukup signifikan.

    Pola ini mengindikasikan bahwa meskipun terdapat apresiasi terhadap peran sekolah, ekspektasi terhadap fungsi sosialisasi aturan belum terpenuhi secara konsisten, sehingga diperlukan penguatan peran institusi pendidikan sebagai wadah sosialisasi dan edukasi yang lebih tertata.

    Dalam konteks tersebut, keikutsertaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia secara langsung dalam penerapan PP TUNAS menjadi berkaitan untuk memastikan konsistensi dan jangkauan tindakan. 

    Evident Institute mengingatkan ketiga celah tersebut tidak berdiri sendiri. Kombinasi antara keterbatasan fitur teknis media sosial, rendahnya tingkat kesadaran publik, dan distribusi edukasi yang belum merata menciptakan kondisi yang berpotensi memperlebar jarak antara tujuan kebijakan dan praktik di lapangan.

    Survei ini melibatkan 1.050 responden, dengan 59,6?rdomisili di DKI Jakarta, 67,4% perempuan dan 40,1?rusia 21-30 tahun.

    Komposisi ini menunjukkan bahwa temuan terutama merefleksikan persepsi responden urban yang cenderung lebih terpapar teknologi digital, sehingga tidak dimaksudkan sebagai representasi nasional. 

    Oleh karena itu, hasil survei diposisikan sebagai demand-side evidence, yakni sinyal persepsi dari kelompok yang relatif paling dekat dengan isu, bukan sebagai proyeksi kondisi populasi secara keseluruhan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Rektor Untidar sentil Prof Mimi lewat pantun, ini pesan di pengukuhan guru besar

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    60 soal matematika kelas 2 semester 2 kurikulum merdeka dan kunci jawaban

    By adm_imr5 Mei 20261 Views

    Jadwal Tayang Indonesian Idol 2026: Spekta 11 dan Duo Rio Lahskart dengan Angie Carvalho

    By adm_imr29 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Cara Mengganti Puasa Ramadhan di Bulan Dzulqaidah: Niat, Sahur, dan Doa Berbuka

    6 Mei 2026

    Mager? Waspadai gaya hidup sedentari!

    6 Mei 2026

    Resep Dendeng Sapi Pedas Lezat untuk Idul Adha 2026, Empuk dan Menggugah Selera

    6 Mei 2026

    Melihat efektivitas perlindungan anak melalui penerapan PP Tunas

    6 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?