Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

16 October 2026
Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

16 October 2026
Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

16 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Friday, 16 October 2026
Trending
  • Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan
  • Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang
  • Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal
  • Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup
  • Seni Merawat Diri Tanpa Kuras Kantong: Rahasia Sehat dan Tampil Bugar Pasca-Pandemi
  • Strategi Praktis Membangun Dana Darurat dari Nol Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Merawat Kesehatan Mata bagi Pekerja Digital agar Bebas dari Kelelahan Visual
  • Bahaya Overtraining dan Rahasia Restorasi Tubuh Lewat Pemulihan Aktif bagi Penggiat Olahraga
  • Strategi Rebut Kembali Kendali Diri dan Ketenangan Batin di Tengah Riuh Jagat Digital
  • Seni Merawat Diri Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana Bermodal Bahan Lokal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Nenek di Muara Enim Tewas Dibunuh Anak dan Cucu, Jasad Dibuang ke Hutan

Nenek di Muara Enim Tewas Dibunuh Anak dan Cucu, Jasad Dibuang ke Hutan

adm_imradm_imr11 May 20266 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Pembunuhan Nenek oleh Anak dan Cucu di Muara Enim

Palahiyah (87), seorang nenek, menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri dan cucunya. Kejadian ini terjadi di Lingkungan I RT 05 RW 01, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Korban dibunuh oleh anak kandung berinisial E dan cucunya Y dengan motif dendam yang telah lama terpendam.

Sebelum kasus ini terkuak, Palahiyah sempat dilaporkan hilang ke polisi. Orang yang melaporkan kehilangannya adalah cucunya sendiri berinisial Y. Tragisnya, korban diduga dibunuh oleh anak kandung berinisial E dan cucunya itu dengan motif dendam yang telah lama terpendam.

Rasa emosi yang sudah tertumpuk sekian lama itu kemudian mencapai puncaknya pada 12 April 2026. E mengaku dendam terhadap ibu kandungnya sendiri karena sering dimarahi dan dicaci maki. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman di Aula Satreskrim Polres Muara Enim, Kamis (7/5/2026).

Awal Penyelidikan

Kasus bermula dari laporan keluarga korban ke Polsek Gelumbang pada 13 April 2026 terkait hilangnya korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, keluarga bersama anggota Polsek Gelumbang melakukan pencarian hingga akhirnya pada 22 April 2026 korban ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan sekitar 200 meter dari rumahnya.

“Korban ditemukan setelah 12 hari dinyatakan hilang. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi,” ujarnya.

Hasil autopsi menunjukkan adanya indikasi korban meninggal akibat tindak kekerasan atau pembunuhan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, polisi akhirnya mengidentifikasi dua pelaku, yakni anak korban berinisial N alias E (46) serta cucu laki-laki korban berinisial MIM alias Y (20). Keduanya diketahui tinggal serumah dengan korban.

Kronologi Kejadian

Saat cucu korban, MIM alias Y (20), sedang mandi, ia mendengar keributan hebat. Di dalam rumah, pelaku E melakukan penganiayaan brutal menggunakan tangan kosong, alat kayu, hingga mencekik korban. “Pelaku Y sempat keluar rumah menemui saksi M. Setelah kembali ke rumah, korban sudah tidak berdaya,” ujar Andrian.

Untuk menutupi perbuatannya, sekitar pukul 00.00 WIB pelaku Y membawa jasad neneknya ke hutan yang berjarak sekitar 200 meter di belakang rumah. Tujuannya agar korban seolah-olah meninggal secara alami saat berada di luar rumah. Keduanya kemudian membersihkan TKP dan barang bukti.

Keesokan harinya, pada tanggal 13 April 2026 pelaku Y justru berpura-pura melapor ke Polsek Gelumbang bahwa sang nenek hilang. Selama 12 hari, polisi bersama warga termasuk para pelaku ikut melakukan pencarian sandiwara. Pada 22 April 2026, jenazah korban akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Hasil Autopsi dan Penyelidikan

Kejanggalan mulai terendus saat hasil autopsi menunjukkan adanya bekas benturan benda keras yang tidak wajar di kepala korban. Polisi pun melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. “Awalnya kedua pelaku tidak mengaku, namun setelah melalui penyelidikan akhirnya pelaku mengaku sendiri. Saat ini sudah diamankan dan diproses di Polres Muara Enim,” tegas Toni Arman.

Kapolsek Gelumbang Iptu Putu Surya menambahkan bahwa aksi ini merupakan luapan emosi spontan. “Motifnya emosi sesaat yang dipicu dendam lama, bukan pembunuhan berencana,” pungkasnya.

Tindakan Hukum dan Barang Bukti

Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti, termasuk sebuah tembilang bergagang kayu, telah diamankan polisi.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,127 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,045 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

Menembus Dinding Gelar Sarjana: Mengubah Ketidaksesuaian Keahlian Menjadi Peluang Karier Industri Masa Depan

16 October 2026
Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

Jebak Intai Overtraining: Mengapa Istirahat Aktif Menjadi Kunci Utama Kebugaran Fisik Jangka Panjang

16 October 2026
Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

Trik Jitu Mendeteksi Odometer Mobil Bekas yang Di-Reset Agar Tidak Tertipu Penjual Nakal

16 October 2026
Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup

Seni Menetapkan Batasan Diri demi Menjaga Kesehatan Mental dan Keseimbangan Hidup

16 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?