Kasus Pembunuhan Nenek oleh Anak dan Cucu di Muara Enim
Palahiyah (87), seorang nenek, menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri dan cucunya. Kejadian ini terjadi di Lingkungan I RT 05 RW 01, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Korban dibunuh oleh anak kandung berinisial E dan cucunya Y dengan motif dendam yang telah lama terpendam.
Sebelum kasus ini terkuak, Palahiyah sempat dilaporkan hilang ke polisi. Orang yang melaporkan kehilangannya adalah cucunya sendiri berinisial Y. Tragisnya, korban diduga dibunuh oleh anak kandung berinisial E dan cucunya itu dengan motif dendam yang telah lama terpendam.
Rasa emosi yang sudah tertumpuk sekian lama itu kemudian mencapai puncaknya pada 12 April 2026. E mengaku dendam terhadap ibu kandungnya sendiri karena sering dimarahi dan dicaci maki. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman di Aula Satreskrim Polres Muara Enim, Kamis (7/5/2026).
Awal Penyelidikan
Kasus bermula dari laporan keluarga korban ke Polsek Gelumbang pada 13 April 2026 terkait hilangnya korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, keluarga bersama anggota Polsek Gelumbang melakukan pencarian hingga akhirnya pada 22 April 2026 korban ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan sekitar 200 meter dari rumahnya.
“Korban ditemukan setelah 12 hari dinyatakan hilang. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi,” ujarnya.
Hasil autopsi menunjukkan adanya indikasi korban meninggal akibat tindak kekerasan atau pembunuhan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, polisi akhirnya mengidentifikasi dua pelaku, yakni anak korban berinisial N alias E (46) serta cucu laki-laki korban berinisial MIM alias Y (20). Keduanya diketahui tinggal serumah dengan korban.
Kronologi Kejadian
Saat cucu korban, MIM alias Y (20), sedang mandi, ia mendengar keributan hebat. Di dalam rumah, pelaku E melakukan penganiayaan brutal menggunakan tangan kosong, alat kayu, hingga mencekik korban. “Pelaku Y sempat keluar rumah menemui saksi M. Setelah kembali ke rumah, korban sudah tidak berdaya,” ujar Andrian.
Untuk menutupi perbuatannya, sekitar pukul 00.00 WIB pelaku Y membawa jasad neneknya ke hutan yang berjarak sekitar 200 meter di belakang rumah. Tujuannya agar korban seolah-olah meninggal secara alami saat berada di luar rumah. Keduanya kemudian membersihkan TKP dan barang bukti.
Keesokan harinya, pada tanggal 13 April 2026 pelaku Y justru berpura-pura melapor ke Polsek Gelumbang bahwa sang nenek hilang. Selama 12 hari, polisi bersama warga termasuk para pelaku ikut melakukan pencarian sandiwara. Pada 22 April 2026, jenazah korban akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Hasil Autopsi dan Penyelidikan
Kejanggalan mulai terendus saat hasil autopsi menunjukkan adanya bekas benturan benda keras yang tidak wajar di kepala korban. Polisi pun melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. “Awalnya kedua pelaku tidak mengaku, namun setelah melalui penyelidikan akhirnya pelaku mengaku sendiri. Saat ini sudah diamankan dan diproses di Polres Muara Enim,” tegas Toni Arman.
Kapolsek Gelumbang Iptu Putu Surya menambahkan bahwa aksi ini merupakan luapan emosi spontan. “Motifnya emosi sesaat yang dipicu dendam lama, bukan pembunuhan berencana,” pungkasnya.
Tindakan Hukum dan Barang Bukti
Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti, termasuk sebuah tembilang bergagang kayu, telah diamankan polisi.







