Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*
    Menakar Nilai Investasi Hobi: Strategi Memilih Koleksi Bernilai Tinggi dan Menghindari Devaluasi

    Menakar Nilai Investasi Hobi: Strategi Memilih Koleksi Bernilai Tinggi dan Menghindari Devaluasi

    22 September 2026
    Menjaga Keseimbangan Layar dan Lapangan Demi Tumbuh Kembang Anak yang Optimal

    Menjaga Keseimbangan Layar dan Lapangan Demi Tumbuh Kembang Anak yang Optimal

    22 September 2026
    Menjaga Kesegaran Pandangan Mata di Tengah Padatnya Aktivitas Menatap Layar Digital

    Menjaga Kesegaran Pandangan Mata di Tengah Padatnya Aktivitas Menatap Layar Digital

    22 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 23 September 2026
    Trending
    • Menakar Nilai Investasi Hobi: Strategi Memilih Koleksi Bernilai Tinggi dan Menghindari Devaluasi
    • Menjaga Keseimbangan Layar dan Lapangan Demi Tumbuh Kembang Anak yang Optimal
    • Menjaga Kesegaran Pandangan Mata di Tengah Padatnya Aktivitas Menatap Layar Digital
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
    • Menepi Sejenak dari Layar demi Menyembuhkan Pikiran yang Lelah dan Gelisah
    • Keajaiban Rempah Nusantara: Rahasia Alami Menjaga Daya Tahan dan Kebugaran Tubuh
    • Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
    • Panduan Merawat Komponen Vital Kendaraan Menghadapi Ancaman Banjir dan Hujan Deras
    • Menjaga Kedaulatan Identitas Digital dan Rahasia Privasi di Tengah Rimba Aplikasi
    • Seni Mengajarkan Kecerdasan Finansial Pada Anak di Tengah Kepungan Era Transaksi Digital
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Nenek di Muara Enim Tewas Dibunuh Anak dan Cucu, Jasad Dibuang ke Hutan

    Nenek di Muara Enim Tewas Dibunuh Anak dan Cucu, Jasad Dibuang ke Hutan

    adm_imradm_imr11 Mei 20266 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Pembunuhan Nenek oleh Anak dan Cucu di Muara Enim

    Palahiyah (87), seorang nenek, menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri dan cucunya. Kejadian ini terjadi di Lingkungan I RT 05 RW 01, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Korban dibunuh oleh anak kandung berinisial E dan cucunya Y dengan motif dendam yang telah lama terpendam.

    Sebelum kasus ini terkuak, Palahiyah sempat dilaporkan hilang ke polisi. Orang yang melaporkan kehilangannya adalah cucunya sendiri berinisial Y. Tragisnya, korban diduga dibunuh oleh anak kandung berinisial E dan cucunya itu dengan motif dendam yang telah lama terpendam.

    Rasa emosi yang sudah tertumpuk sekian lama itu kemudian mencapai puncaknya pada 12 April 2026. E mengaku dendam terhadap ibu kandungnya sendiri karena sering dimarahi dan dicaci maki. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman di Aula Satreskrim Polres Muara Enim, Kamis (7/5/2026).

    Awal Penyelidikan

    Kasus bermula dari laporan keluarga korban ke Polsek Gelumbang pada 13 April 2026 terkait hilangnya korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, keluarga bersama anggota Polsek Gelumbang melakukan pencarian hingga akhirnya pada 22 April 2026 korban ditemukan meninggal dunia di kawasan hutan sekitar 200 meter dari rumahnya.

    “Korban ditemukan setelah 12 hari dinyatakan hilang. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi,” ujarnya.

    Hasil autopsi menunjukkan adanya indikasi korban meninggal akibat tindak kekerasan atau pembunuhan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, polisi akhirnya mengidentifikasi dua pelaku, yakni anak korban berinisial N alias E (46) serta cucu laki-laki korban berinisial MIM alias Y (20). Keduanya diketahui tinggal serumah dengan korban.

    Kronologi Kejadian

    Saat cucu korban, MIM alias Y (20), sedang mandi, ia mendengar keributan hebat. Di dalam rumah, pelaku E melakukan penganiayaan brutal menggunakan tangan kosong, alat kayu, hingga mencekik korban. “Pelaku Y sempat keluar rumah menemui saksi M. Setelah kembali ke rumah, korban sudah tidak berdaya,” ujar Andrian.

    Untuk menutupi perbuatannya, sekitar pukul 00.00 WIB pelaku Y membawa jasad neneknya ke hutan yang berjarak sekitar 200 meter di belakang rumah. Tujuannya agar korban seolah-olah meninggal secara alami saat berada di luar rumah. Keduanya kemudian membersihkan TKP dan barang bukti.

    Keesokan harinya, pada tanggal 13 April 2026 pelaku Y justru berpura-pura melapor ke Polsek Gelumbang bahwa sang nenek hilang. Selama 12 hari, polisi bersama warga termasuk para pelaku ikut melakukan pencarian sandiwara. Pada 22 April 2026, jenazah korban akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

    Hasil Autopsi dan Penyelidikan

    Kejanggalan mulai terendus saat hasil autopsi menunjukkan adanya bekas benturan benda keras yang tidak wajar di kepala korban. Polisi pun melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. “Awalnya kedua pelaku tidak mengaku, namun setelah melalui penyelidikan akhirnya pelaku mengaku sendiri. Saat ini sudah diamankan dan diproses di Polres Muara Enim,” tegas Toni Arman.

    Kapolsek Gelumbang Iptu Putu Surya menambahkan bahwa aksi ini merupakan luapan emosi spontan. “Motifnya emosi sesaat yang dipicu dendam lama, bukan pembunuhan berencana,” pungkasnya.

    Tindakan Hukum dan Barang Bukti

    Kini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti, termasuk sebuah tembilang bergagang kayu, telah diamankan polisi.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 Agustus 20262 Views

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru
    Menakar Nilai Investasi Hobi: Strategi Memilih Koleksi Bernilai Tinggi dan Menghindari Devaluasi

    Menakar Nilai Investasi Hobi: Strategi Memilih Koleksi Bernilai Tinggi dan Menghindari Devaluasi

    22 September 2026
    Menjaga Keseimbangan Layar dan Lapangan Demi Tumbuh Kembang Anak yang Optimal

    Menjaga Keseimbangan Layar dan Lapangan Demi Tumbuh Kembang Anak yang Optimal

    22 September 2026
    Menjaga Kesegaran Pandangan Mata di Tengah Padatnya Aktivitas Menatap Layar Digital

    Menjaga Kesegaran Pandangan Mata di Tengah Padatnya Aktivitas Menatap Layar Digital

    22 September 2026
    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    Menanamkan Nilai Islam pada Karakter Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

    21 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?