Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Populer Sulut: Penimbunan BBM di Tombatu dan Surat Terbuka Bupati Sitaro

    13 Mei 2026

    Apakah Kaku Saat Bangun Tidur Wajar Bagi Ibu Hamil?

    13 Mei 2026

    Santriwati Akui Jadi Korban Ashari, Diperintah Temani Tidur dengan Dalih Obati Penyakit Hati

    13 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 13 Mei 2026
    Trending
    • Populer Sulut: Penimbunan BBM di Tombatu dan Surat Terbuka Bupati Sitaro
    • Apakah Kaku Saat Bangun Tidur Wajar Bagi Ibu Hamil?
    • Santriwati Akui Jadi Korban Ashari, Diperintah Temani Tidur dengan Dalih Obati Penyakit Hati
    • Kronologi Pria Mojokerto Bunuh Mertua dananiaya Istri, Panik hingga Ditolak Berhubungan Badan
    • Kumpulan Soal IPA dan Sosial Kelas 6 SD Tahun 2026 dengan Jawaban Terbaru
    • Mengenali Tanda Penyakit Jantung Bawaan pada Anak dan Hubungannya dengan Kesehatan Gigi
    • Djaka Budhi Disebut dalam Dakwaan John Field
    • Kronologi Pembunuhan Mertua oleh Badut Mojokerto yang Berawal dari Paket COD
    • Tiga Berita Terpopuler Padang: Aksi Peduli Karim, Standar Hewan Kurban, dan Pencuri Diamankan Warga
    • Ramalan zodiak Cancer hari Jumat, 8 Mei 2026: Karier meningkat, hubungan semakin hangat, rezeki tiba perlahan
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Populer Sulut: Penimbunan BBM di Tombatu dan Surat Terbuka Bupati Sitaro

    Populer Sulut: Penimbunan BBM di Tombatu dan Surat Terbuka Bupati Sitaro

    adm_imradm_imr13 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penyelidikan Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Tombatu

    Polres Minahasa Tenggara (Mitra) kini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penimbunan BBM subsidi di SPBU Tombatu. Peristiwa ini mencuat setelah beredar video yang menunjukkan mobil bertangki modifikasi mengisi BBM subsidi secara tidak wajar. Polisi langsung menurunkan tim Tipidter dan Resmob ke lokasi untuk memeriksa operator dan pengawas SPBU.

    Kasat Reskrim Polres Mitra, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami seluruh informasi yang beredar, termasuk dugaan penggunaan kendaraan bertangki modifikasi hingga indikasi penimbunan BBM subsidi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi karena dapat mengakibatkan sanksi berat.

    Sebelumnya, rekaman video seorang sopir yang mengeluhkan dugaan praktik mafia solar di SPBU Tombatu viral di media sosial. Akibat dugaan praktik tersebut, warga disebut harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

    Surat Terbuka Bupati Sitaro Chintya Kalangit

    Nama Bupati Kepulauan Sitaro, Chintya Kalangit, menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang tahun 2024. Sorotan publik semakin besar setelah unggahan surat terbuka di akun Facebook miliknya viral di media sosial.

    Dalam unggahan tersebut, Chintya mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka, termasuk penggunaan audit internal yang disebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp22,5 miliar. Dari balik Rutan Manado, Chintya menulis bahwa dirinya merasa proses hukum berjalan terlalu cepat tanpa penjelasan yang dianggap memadai. Ia juga mempertanyakan mengapa penentuan kerugian negara tidak dilakukan oleh lembaga resmi seperti BPK.

    Unggahan tersebut langsung dipenuhi beragam komentar warganet dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menahan Chintya Kalangit pada Rabu (6/5/2026) malam. Amatan Tribun Manado, Chintya digiring dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda. Ia tampak berjalan sambil menundukkan kepala dan beberapa kali berusaha menahan air mata.

    Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Gunung Ruang

    Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan dana siap pakai perbaikan rumah rusak akibat bencana Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro. Hingga Kamis 7 Mei 2026, sebanyak lima tersangka telah ditetapkan dalam perkara dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp22,7 miliar.

    Kelima tersangka yakni Cynthia Ingrid Kalangit selaku Bupati aktif Kepulauan Sitaro, mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh, Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj, Kepala Pelaksana BPBD Sitaro Joickson Sagune, serta pihak swasta berinisial DT. Cynthia Ingrid Kalangit sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejati Sulut pada Rabu (6/5/2026) malam.

    Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, mengatakan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Salah satu saksi yang diperiksa yakni anggota DPRD Sitaro, Vanny Tamansa. Vanny diperiksa penyidik Kejati Sulut pada Rabu 6 Mei 2026 terkait penyidikan dugaan korupsi dana stimulan bagi pengungsi Gunung Ruang.

    Terinformasi, Vanny Tamansa yang merupakan kader Partai Golkar adalah istri dari DT, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Vanny juga pernah menjalani pemeriksaan pada 16 Maret 2026 dari pukul 09.00 Wita hingga 16.30 Wita. Pada hari yang sama, Bupati Sitaro Cynthia Ingrid Kalangit juga diketahui menjalani pemeriksaan di Kejati Sulut.

    Proses Penyidikan dan Tanggapan Publik

    Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara masih memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk anggota DPRD Sitaro yang juga istri salah satu tersangka. Kajati Sulut memberi sinyal kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar tersebut.

    Proses hukum yang terjadi dianggap terlalu cepat oleh Chintya Kalangit, yang merasa tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang melawan hukum, tetapi hanya ingin memahami mengapa proses ini terasa begitu cepat menjatuhkan kesimpulan.

    Tulisan tersebut viral di media sosial dan memicu beragam tanggapan publik. Beberapa warganet menyatakan dukungan terhadap Bupati Sitaro, sementara yang lain menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kumpulan Soal IPA dan Sosial Kelas 6 SD Tahun 2026 dengan Jawaban Terbaru

    By adm_imr13 Mei 20262 Views

    Tiga Berita Terpopuler Padang: Aksi Peduli Karim, Standar Hewan Kurban, dan Pencuri Diamankan Warga

    By adm_imr13 Mei 20263 Views

    45 Soal IPS Kelas 5 SD 2026 dengan Jawaban Lengkap

    By adm_imr13 Mei 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Populer Sulut: Penimbunan BBM di Tombatu dan Surat Terbuka Bupati Sitaro

    13 Mei 2026

    Apakah Kaku Saat Bangun Tidur Wajar Bagi Ibu Hamil?

    13 Mei 2026

    Santriwati Akui Jadi Korban Ashari, Diperintah Temani Tidur dengan Dalih Obati Penyakit Hati

    13 Mei 2026

    Kronologi Pria Mojokerto Bunuh Mertua dananiaya Istri, Panik hingga Ditolak Berhubungan Badan

    13 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?