Dukungan Juru Parkir untuk Penertiban Kawasan Pasar Kebalen
Pemerintah Kota Malang telah melakukan penertiban di kawasan Pasar Kebalen, dengan tujuan utama untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang lalu lintas. Langkah ini mendapat dukungan dari para juru parkir setempat, termasuk Sadali, yang bertugas mengatur parkir di kawasan tersebut.
Kondisi Sebelum Penertiban
Sadali mengungkapkan bahwa sebelum adanya penertiban, kondisi di kawasan Pasar Kebalen sangat menyulitkan. Banyak pedagang yang berjualan di badan jalan, sehingga mengganggu pengaturan kendaraan dan membuat lalu lintas menjadi tidak lancar.
“Dulu parkirnya repot, karena di tengah jalan juga dipakai jualan. Jadi kendaraan susah diatur,” ujarnya.
Ia menilai bahwa setelah penertiban dilakukan, kondisi kawasan mulai lebih tertata. Meskipun masih belum sempurna, situasi saat ini terasa lebih baik dibanding sebelumnya.
“Sekarang alhamdulillah mulai tertib. Kendaraan lebih lancar, mobil sama sepeda motor bisa lewat,” katanya.
Keuntungan Penertiban
Sadali menyatakan kesepakatannya terhadap langkah penataan tersebut, karena dinilai memberi manfaat bagi semua pihak. Tidak hanya pedagang, tetapi juga pengendara dan calon pembeli.
“Sepakat, biar pasarnya enak dan lalu lintas juga lancar,” tambahnya.
Namun, ia juga mengungkapkan masih ada kendala di lapangan, khususnya terkait kedisiplinan pedagang dalam menjalankan jam operasional.
Menurutnya, banyak pedagang yang masih berjualan hingga pagi hari, padahal seharusnya sudah selesai sebelum pukul 06.00 WIB.
“Jam sembilan pagi masih banyak yang jualan. Padahal seharusnya sudah bersih sejak jam enam,” ujarnya.
Kebutuhan Lahan Parkir Resmi
Selain penertiban, Sadali juga menyoroti pentingnya penyediaan lahan parkir resmi yang jelas dan terorganisir. Ia menilai selama ini kondisi parkir di kawasan pasar masih belum tertata dengan baik, sehingga sering membingungkan pengendara.
“Yang dibutuhkan sekarang itu lahan parkir yang resmi, biar tidak bingung,” katanya.
Sebagai juru parkir, Sadali berharap kondisi yang mulai tertib ini dapat terus dipertahankan dengan dukungan semua pihak, baik pemerintah, pedagang, maupun masyarakat.
“Yang penting ketertiban dijaga terus,” ujarnya.
Penjelasan dari Kepala Dishub
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa secara konsep, kawasan depan Pasar Kebalen sebenarnya telah memiliki ruang parkir resmi yang memadai. Namun, lahan tersebut saat ini tidak berfungsi sebagai lahan parkir.
Banyak tenda pedagang yang digunakan untuk berjualan saat ini. Selain itu, fungsi tersebut selama ini terganggu akibat maraknya pedagang kaki lima (PKL).
“Di depan pasar itu sebenarnya sudah ada ruang parkir, bahkan bisa dua sampai tiga lapis. Tapi terdesak oleh PKL yang turun dari atas,” ujar Widjaja.
Saat ini, aktivitas berdagang tetap diperbolehkan, namun dibatasi hanya pada waktu tertentu. Pedagang diizinkan berjualan mulai pukul 24.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
“Pukul 06.00 itu harus sudah bersih. Bukan baru beres-beres, tapi sudah tidak ada aktivitas dan tidak ada barang yang tertinggal,” tegasnya.
Namun sejauh ini imbauan tersebut masih belum efektif. Widjaja menilai, salah satu kendala utama di lapangan adalah persoalan kebiasaan pedagang dan pembeli.
Menurutnya, aktivitas jual beli yang melewati batas waktu membuat pembeli tetap datang di luar jam yang ditentukan.
“Kalau pedagang disiplin tutup jam 6, pembeli akan menyesuaikan. Tapi kalau masih buka, ya pembeli akan terus datang. Ini soal kebiasaan yang harus diubah,” katanya.
Dishub memastikan bahwa titik parkir resmi di kawasan Pasar Kebalen tetap tersedia, baik di depan pasar maupun di sisi timur. Area tersebut juga dilengkapi petugas juru parkir.







