Korban Jual Beli Stan di Pasar Laron Melaporkan Kasus ke Tipikor Polres Batu
Beberapa korban yang mengalami penipuan terkait jual beli stan di Pasar Laron, kawasan Alun-alun Kota Batu, resmi melaporkan kasus tersebut ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu. Kali ini, seorang korban berinisial X melaporkan dugaan tindakan tidak sah yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Kuasa hukum korban, Muhammad Alief Yunus Pahlevi, menyampaikan bahwa kliennya telah menyerahkan laporan lengkap beserta alat bukti. Dalam laporan tersebut, X mengaku membayar uang sebesar Rp 15 juta kepada oknum yang diduga menjadi “pentolan” di pasar tersebut. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama sebesar Rp 5 juta diserahkan tunai di kawasan pasar dan disaksikan langsung oleh keluarga korban. Sisanya sebesar Rp 10 juta dikirim melalui transfer bank ke rekening oknum pengurus Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) setempat.
Namun, meski sudah lunas dibayar sejak tujuh tahun lalu, stan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa stan yang diperjualbelikan itu berada di atas lahan aset milik Pemkot Batu, sehingga transaksi tersebut dinilai tidak sah dan hanya untuk keuntungan pribadi pelaku.
Praktik Jual Beli Stan Diduga Sudah Lama Terjadi
Yang mencengangkan adalah dugaan bahwa praktik jual beli stan ini diduga sudah terjadi sejak lama. X mengalami kejadian ini pada tahun 2019 silam, saat ia membeli stan dari salah satu oknum pengurus PKL setempat. Menurut Alief, pihaknya menduga ada penjualan aset Pemkot untuk keuntungan pribadi. Bahkan kemungkinan keterlibatan oknum ASN masih terus didalami bersama penyidik.
Sebelumnya, Polres Batu juga menangani kasus serupa dengan pelaku yang sama, di mana korban lain mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta. Kini, laporan baru dengan nilai kerugian lebih besar makin memperkuat dugaan adanya praktik kejahatan terorganisir di kawasan strategis tersebut.
Proses Penyelidikan Dilakukan Secara Komprehensif
Tim penyidik saat ini tengah memanggil sejumlah saksi dan korban lain, serta mengumpulkan seluruh alat bukti. Bukti-bukti yang dikumpulkan mencakup bukti transfer, rekaman percakapan, hingga data di ponsel untuk mengungkap fakta lengkap dan memproses seluruh pihak yang terlibat.
Penanganan Kasus yang Menarik Perhatian Masyarakat
Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang dan masyarakat umum. Banyak yang merasa khawatir akan adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang di kawasan Alun-alun Kota Batu. Selain itu, banyak pihak juga mempertanyakan bagaimana bisa terjadi transaksi semacam ini, terlebih jika stan tersebut merupakan aset daerah.
Dari segi hukum, tindakan seperti ini dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi, karena melibatkan penggunaan aset negara untuk keuntungan pribadi. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Harapan Masyarakat dan Pihak Berwajib
Masyarakat berharap proses hukum yang sedang berlangsung dapat segera menyelesaikan kasus ini. Mereka juga berharap agar tidak ada lagi korban yang terjebak dalam skenario serupa. Selain itu, masyarakat juga menginginkan adanya transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Pihak berwajib diharapkan dapat bekerja secara profesional dan objektif, tanpa intervensi dari pihak-pihak tertentu. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan dapat tetap terjaga.






