Persiapan Keberangkatan Jemaah Haji Kabupaten Kediri
Pihak Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Kediri terus mempersiapkan keberangkatan jemaah haji yang akan diberangkatkan pada musim haji 2026. Salah satu fokus utama saat ini adalah sosialisasi aturan barang bawaan jemaah agar tidak ada barang terlarang yang lolos masuk koper dan berujung disita saat pemeriksaan embarkasi maupun di Arab Saudi.
Distribusi Koper Tuntas 100 Persen
Sebelumnya, distribusi koper sempat mengalami kekurangan lima unit. Hal ini terjadi karena adanya dua jemaah, satu pembimbing ibadah kloter, serta dua Petugas Haji Daerah (PHD) yang terdata menggunakan KTP Kota Kediri. Setelah dilakukan koordinasi dengan Kanwil dan Kota Kediri, kekurangan koper dapat diatasi dan sekarang sudah terdistribusi secara lengkap kepada seluruh jemaah.
Selain memastikan koper diterima oleh semua jemaah, pihak Kemenhaj juga lebih intens dalam memberikan pengingatan tentang aturan barang bawaan. Hal ini dilakukan karena masih banyak jemaah yang berpotensi membawa barang yang dilarang dalam penerbangan internasional.
Aturan Barang Bawaan yang Harus Diperhatikan
Sesuai ketentuan, koper besar atau bagasi memiliki batas maksimal 32 kilogram, sedangkan koper kabin hanya diperbolehkan maksimal 7 kilogram. Jemaah hanya diperbolehkan membawa perlengkapan resmi berupa koper besar, koper kabin, dan tas paspor yang telah disediakan oleh pihak penerbangan.
Beberapa barang yang dilarang dibawa selama penerbangan antara lain:
* Benda tajam seperti gunting, cutter, pisau, paku, dan alat pemotong lainnya.
* Korek api, tongkat tertentu, alat pemukul, serta benda yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Powerbank juga memiliki aturan khusus. Jemaah hanya diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas di bawah 20.000 mAh atau maksimal 100 watt. Powerbank tersebut harus ditempatkan di koper kabin atau tas paspor, bukan di koper besar.
Untuk barang cair seperti parfum, sabun cair, sampo, minyak kayu putih, hand body, hingga sunscreen, ukuran maksimal yang diperbolehkan dalam koper kabin adalah 100 mililiter per kemasan. Jika melebihi itu, barang harus dimasukkan ke koper besar dengan total maksimal dua liter.
Larangan Lain yang Harus Diperhatikan
Jemaah dilarang membawa water heater atau pemanas air serta rice cooker dari Indonesia. Larangan ini diberlakukan berdasarkan permintaan pihak Wukala Arab Saudi pada operasional haji sebelumnya. Jika ditemukan barang yang tidak sesuai ketentuan saat pemeriksaan embarkasi, pasti akan diminta dikeluarkan. Bahkan bisa disita jika memang benar-benar dilarang.
Tidak hanya itu, jemaah juga dilarang memasukkan air zam-zam ke dalam koper besar maupun koper kabin. Jika ditemukan air zam-zam saat pemeriksaan, koper berisiko dibongkar dan pihak maskapai tidak bertanggung jawab apabila ada barang yang hilang saat proses sweeping.
Aturan untuk Rokok dan Obat Pribadi
Aturan untuk rokok juga diperketat. Setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa maksimal 200 batang rokok dan tidak boleh dalam jumlah banyak yang mengarah pada aktivitas komersial.
Sementara terkait obat-obatan pribadi, jemaah tetap diperbolehkan membawa obat di luar paket kesehatan resmi. Namun syaratnya harus dilengkapi surat keterangan dokter agar tidak terkendala saat pemeriksaan.
Penggunaan Tas Resmi dan Koper
Kemenhaj Kabupaten Kediri juga mengingatkan jemaah agar tidak membawa tas tambahan seperti goodie bag, tas kain, maupun ransel saat proses keberangkatan di embarkasi. Jemaah diwajibkan menggunakan tas resmi yang telah diberikan panitia.
Selain itu, koper juga tidak boleh dimodifikasi atau diubah dimensinya. Jemaah diwajibkan membawa satu set koper secara lengkap untuk memudahkan proses handling dan pendataan oleh petugas.
Jadwal Pengumpulan Koper
Pengumpulan koper jemaah haji kloter 109 hingga 111 dijadwalkan berlangsung pada 17 Mei 2026 di Convention Hall Simpang Lima Gumul mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Petugas berharap seluruh jemaah mematuhi aturan agar proses keberangkatan berjalan lancar tanpa kendala pemeriksaan barang bawaan.






