Penjelasan Lengkap Mengenai Vonis 6 Tahun Penjara terhadap AKBP Basuki
AKBP Basuki, mantan perwira menengah (Pamen) di Polri, baru-baru ini divonis enam tahun penjara karena dinilai lalai hingga menyebabkan kematian dosen Untag Semarang. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (20/5/2026). Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta hukuman lima tahun penjara.
Kasus tersebut bermula dari penemuan jenazah Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen perempuan asal Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), di sebuah kamar penginapan di Semarang pada 17 November 2025 lalu. Rekaman CCTV memperlihatkan bahwa AKBP Basuki keluar-masuk kamar korban beberapa kali sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi beberapa jam kemudian.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasjid menyatakan bahwa AKBP Basuki terbukti lalai dalam memberikan pertolongan kepada Levi yang kondisinya kritis. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ucap hakim dalam amar putusan.
Selain vonis penjara, AKBP Basuki juga dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan saat ini masih mengajukan banding. Meski begitu, ia akan segera pensiun dari dinas kepolisian setelah mencapai usia 58 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003.
Profil AKBP Basuki
AKBP Basuki adalah sosok yang memiliki pangkat tinggi di Polri. Pangkat AKBP biasanya disandang oleh Kapolres yang memimpin di Polres daerah tingkat kabupaten/kota non-kota besar. Lambang pangkatnya terdiri dari dua bunga melati emas, setara dengan jenjang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) di TNI.
Dalam foto yang beredar, pada tanda pangkat AKBP Basuki terdapat lis bingkai merah, menunjukkan bahwa ia merupakan pemimpin yang memegang kendali komando. Ini menunjukkan kemampuannya untuk mengerahkan pasukannya.
Sebagai anggota polisi, mencapai pangkat AKBP bukanlah hal mudah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, besaran gaji AKBP Basuki berkisar antara Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300 per bulan. Ditambah tunjangan kinerja sebesar Rp 5.183.000, maka total penghasilannya per bulan diperkirakan antara Rp 8.276.900 hingga Rp 10.267.300.
Saat ini, AKBP Basuki diamanahkan untuk mengemban tugas di Polda Jawa Tengah. Ia mengisi kursi jabatan strategis di unit kerja Direktorat Samapta. Basuki tercatat aktif sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng. Ia juga pernah menjabat sebagai Kasubbid Provost Polda Jateng.
Informasi Tentang Harta Kekayaan AKBP Basuki
Meskipun tidak banyak informasi tentang kehidupan pribadinya, AKBP Basuki tercatat memiliki harta sebesar Rp94 juta. Harta tersebut terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK yang ia laporkan terakhir kali pada 3 Februari 2025.
Berikut rincian lengkap harta kekayaan Basuki:
I. DATA HARTA
A. Tanah dan Bangunan: Rp. —-
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp. 14.000.000
1. Motor, Honda Vario Tahun 2018, Hasil Sendiri: Rp. 14.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya: Rp. —-
D. Surat Berharga: Rp. —-
E. Kas dan Setara Kas: Rp. 80.000.000
F. Harta Lainnya: Rp. —-
Sub Total: Rp. 94.000.000
II. Hutang: Rp. —-
III. Total Harta Kekayaan (I-III): Rp. 94.000.000







