Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Skenario Damai Terancam, Israel Serang Sungai Litani, 12 Tewas

    31 Mei 2026

    Jan Olde Riekerink Bicara! Alex Martins Pasti Cemerlang Bersama Persebaya Surabaya

    31 Mei 2026

    Restrukturisasi dan Ekspansi 5G Jadi Pendorong Kinerja TOWR 2026

    31 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 31 Mei 2026
    Trending
    • Skenario Damai Terancam, Israel Serang Sungai Litani, 12 Tewas
    • Jan Olde Riekerink Bicara! Alex Martins Pasti Cemerlang Bersama Persebaya Surabaya
    • Restrukturisasi dan Ekspansi 5G Jadi Pendorong Kinerja TOWR 2026
    • Truk Modifikasi Tertangkap Bawa Ribuan Liter Solar, 4 Pelaku Diciduk
    • 30 Ucapan Iduladha: Penuh Makna dan Spiritual
    • Otot Apa yang Diaktifkan Saat Plank? Ini Jawabannya
    • Cara Aman Mengonsumsi Daging Kurban untuk Penderita Kolesterol Tinggi
    • Sejarah air zamzam, yang mengalir deras di bawah jejak kaki Ismail
    • 12 cara menghilangkan bau prengus daging kambing saat Idul Adha, masakan jadi lebih lezat!
    • Iran tekankan AS tak punya pilihan selain terima tuntutan Teheran untuk berhentikan perang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Truk Modifikasi Tertangkap Bawa Ribuan Liter Solar, 4 Pelaku Diciduk

    Truk Modifikasi Tertangkap Bawa Ribuan Liter Solar, 4 Pelaku Diciduk

    adm_imradm_imr31 Mei 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penggerebakkan Gudang Solar Subsidi Ilegal di Nganjuk

    Polres Nganjuk berhasil menggerebek gudang solar subsidi ilegal yang berada di Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 3.600 liter BBM bersubsidi yang siap diedarkan secara ilegal. Selain itu, dua truk modifikasi dengan tangki siluman dan empat tersangka asal luar kota juga diamankan.

    Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar berdasarkan UU Migas terbaru.

    Operasi Penyelidikan Berawal dari Laporan Masyarakat

    Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadhi, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk kendaraan berat di sebuah rumah di Desa Joho. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, aparat kepolisian langsung bertindak dengan melakukan penggerebekan pada malam hari.

    “Penggerebekan dilakukan tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB. Unit Pidsus Satreskrim langsung bergerak ke lokasi setelah memastikan adanya dugaan kuat penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut,” ujar AKP Fajar Kurniadhi saat dikonfirmasi.

    Di lokasi kejadian, petugas menemukan aktivitas bongkar muat solar yang tidak sesuai prosedur distribusi resmi. Suasana senyap pedesaan di Kecamatan Pace tiba-tiba ramai saat petugas mengepung area gudang tersebut untuk mencegah para pelaku melarikan diri.

    Modus Operandi Truk Modifikasi dan Tangki Siluman

    Dalam operasi ini, polisi turut menyita dua unit armada truk yang telah dimodifikasi secara khusus untuk melancarkan aksi penimbunan. Kedua truk tersebut bernomor polisi K 8436 EF dan AG 7138 VC.

    Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Di dalam bak truk yang ditutupi terpal, ditemukan komponen-komponen ilegal berupa:

    • Tangki penampung berkapasitas besar yang telah dimodifikasi.
    • Pompa penyedot dan selang penghubung.
    • Drum-drum plastik yang digunakan untuk memindahkan solar dari tangki ke penampungan akhir.

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku diduga membeli solar dari sejumlah SPBU dengan cara berkeliling menggunakan truk modifikasi tersebut, kemudian mengurasnya ke dalam gudang di Desa Joho untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi atau harga industri yang lebih tinggi.

    Identitas 4 Tersangka Lintas Daerah

    Polres Nganjuk bertindak tegas dengan mengamankan empat orang yang terlibat langsung dalam rantai distribusi ilegal ini. Menariknya, para pelaku berasal dari luar daerah Nganjuk, yang mengindikasikan adanya jaringan sindikat antar-kota.

    Berikut identitas para tersangka yang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk:

    • S, warga Karangjati, Kabupaten Ngawi.
    • A, warga Kota Madiun.
    • O, warga Kabupaten Grobogan.
    • U, warga Kota Semarang.

    “Keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap siapa pemodal di balik aksi ini dan ke mana saja solar hasil timbunan tersebut dijual,” tambah AKP Fajar.

    Ancaman Hukum dan Jeratan UU Migas

    Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena merugikan negara dan masyarakat luas, terutama petani dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada solar subsidi.

    Secara hukum, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

    Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Pihak berwenang terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat polisi masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan bukti digital guna memetakan seluruh jaringan mafia BBM di Jawa Timur.

    Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait distribusi energi, agar subsidi tepat sasaran dapat terjaga.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Tragis, Pria di Lombok Barat Tewas Dihakimi Massa Usai Diduga Mencuri, Video Penganiayaan Viral

    By adm_imr31 Mei 20261 Views

    Fakta KDRT di Sekadau: Suamianiaya Istri Saat Libur

    By adm_imr31 Mei 20261 Views

    Profil Irjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung yang Diperhatikan, Akibat Instruksi Tembak Mati Begal

    By adm_imr31 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Skenario Damai Terancam, Israel Serang Sungai Litani, 12 Tewas

    31 Mei 2026

    Jan Olde Riekerink Bicara! Alex Martins Pasti Cemerlang Bersama Persebaya Surabaya

    31 Mei 2026

    Restrukturisasi dan Ekspansi 5G Jadi Pendorong Kinerja TOWR 2026

    31 Mei 2026

    Truk Modifikasi Tertangkap Bawa Ribuan Liter Solar, 4 Pelaku Diciduk

    31 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?