Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 30 Juli 2026
    Trending
    • Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus
    • PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa
    • Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta
    • PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026
    • Daya Ledak Tinggi! Ini Alasan Madura United Incar Gali Freitas dari Persebaya Surabaya
    • Harga saham BACH melonjak di BEI, ARA siap bertahan jika naik ke level ini
    • Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut
    • Qari Kaltim Juara Dunia di Malaysia, Bukti Peningkatan Pesat Pembinaan Al-Qur’an
    • Orang yang Suka Sendirian Punya 6 Hobi yang Membuat Mereka Bahagia
    • Manfaat Kopi Pagi: Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kendari
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Truk Modifikasi Tertangkap Bawa Ribuan Liter Solar, 4 Pelaku Diciduk

    Truk Modifikasi Tertangkap Bawa Ribuan Liter Solar, 4 Pelaku Diciduk

    adm_imradm_imr31 Mei 20267 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penggerebakkan Gudang Solar Subsidi Ilegal di Nganjuk

    Polres Nganjuk berhasil menggerebek gudang solar subsidi ilegal yang berada di Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 3.600 liter BBM bersubsidi yang siap diedarkan secara ilegal. Selain itu, dua truk modifikasi dengan tangki siluman dan empat tersangka asal luar kota juga diamankan.

    Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar berdasarkan UU Migas terbaru.

    Operasi Penyelidikan Berawal dari Laporan Masyarakat

    Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadhi, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk kendaraan berat di sebuah rumah di Desa Joho. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, aparat kepolisian langsung bertindak dengan melakukan penggerebekan pada malam hari.

    “Penggerebekan dilakukan tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB. Unit Pidsus Satreskrim langsung bergerak ke lokasi setelah memastikan adanya dugaan kuat penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut,” ujar AKP Fajar Kurniadhi saat dikonfirmasi.

    Di lokasi kejadian, petugas menemukan aktivitas bongkar muat solar yang tidak sesuai prosedur distribusi resmi. Suasana senyap pedesaan di Kecamatan Pace tiba-tiba ramai saat petugas mengepung area gudang tersebut untuk mencegah para pelaku melarikan diri.

    Modus Operandi Truk Modifikasi dan Tangki Siluman

    Dalam operasi ini, polisi turut menyita dua unit armada truk yang telah dimodifikasi secara khusus untuk melancarkan aksi penimbunan. Kedua truk tersebut bernomor polisi K 8436 EF dan AG 7138 VC.

    Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Di dalam bak truk yang ditutupi terpal, ditemukan komponen-komponen ilegal berupa:

    • Tangki penampung berkapasitas besar yang telah dimodifikasi.
    • Pompa penyedot dan selang penghubung.
    • Drum-drum plastik yang digunakan untuk memindahkan solar dari tangki ke penampungan akhir.

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku diduga membeli solar dari sejumlah SPBU dengan cara berkeliling menggunakan truk modifikasi tersebut, kemudian mengurasnya ke dalam gudang di Desa Joho untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi atau harga industri yang lebih tinggi.

    Identitas 4 Tersangka Lintas Daerah

    Polres Nganjuk bertindak tegas dengan mengamankan empat orang yang terlibat langsung dalam rantai distribusi ilegal ini. Menariknya, para pelaku berasal dari luar daerah Nganjuk, yang mengindikasikan adanya jaringan sindikat antar-kota.

    Berikut identitas para tersangka yang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk:

    • S, warga Karangjati, Kabupaten Ngawi.
    • A, warga Kota Madiun.
    • O, warga Kabupaten Grobogan.
    • U, warga Kota Semarang.

    “Keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap siapa pemodal di balik aksi ini dan ke mana saja solar hasil timbunan tersebut dijual,” tambah AKP Fajar.

    Ancaman Hukum dan Jeratan UU Migas

    Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena merugikan negara dan masyarakat luas, terutama petani dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada solar subsidi.

    Secara hukum, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

    Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Pihak berwenang terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat polisi masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan bukti digital guna memetakan seluruh jaringan mafia BBM di Jawa Timur.

    Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait distribusi energi, agar subsidi tepat sasaran dapat terjaga.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Karina Ranau Memaafkan Terduga Pelaku, Tapi Minta Proses Hukum Berlanjut

    By adm_imr12 Juli 20269 Views

    Billy Beras Mangkir Lagi, Penyidik Siapkan Tindakan Hukum Keras

    By adm_imr12 Juli 20261 Views

    Petugas Pemeriksa Timbangan Pasar Cirebon Lindungi Pembeli dari Penipuan

    By adm_imr12 Juli 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Oknum di Lingkungan Ponpes Kota Malang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Sejumlah Santri, Polisi Masih Dalami Kasus

    28 Juli 2026

    PPK Dishub Jatim Akui Sulit Verifikasi SKP Penyedia Secara Nasional, Sebut Seluruh OPD Hadapi Kendala Serupa

    23 Juli 2026

    Protes Piala Soeratin 2026: Calon Peserta di Malang Keberatan Biaya Pendaftaran Rp3,25 Juta

    13 Juli 2026

    PWI Bulungan raih 22 medali, finis ketiga Porwada II Kaltara 2026

    12 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?