Penggerebakkan Gudang Solar Subsidi Ilegal di Nganjuk
Polres Nganjuk berhasil menggerebek gudang solar subsidi ilegal yang berada di Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 3.600 liter BBM bersubsidi yang siap diedarkan secara ilegal. Selain itu, dua truk modifikasi dengan tangki siluman dan empat tersangka asal luar kota juga diamankan.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar berdasarkan UU Migas terbaru.
Operasi Penyelidikan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadhi, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk kendaraan berat di sebuah rumah di Desa Joho. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, aparat kepolisian langsung bertindak dengan melakukan penggerebekan pada malam hari.
“Penggerebekan dilakukan tadi malam sekitar pukul 00.30 WIB. Unit Pidsus Satreskrim langsung bergerak ke lokasi setelah memastikan adanya dugaan kuat penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut,” ujar AKP Fajar Kurniadhi saat dikonfirmasi.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan aktivitas bongkar muat solar yang tidak sesuai prosedur distribusi resmi. Suasana senyap pedesaan di Kecamatan Pace tiba-tiba ramai saat petugas mengepung area gudang tersebut untuk mencegah para pelaku melarikan diri.
Modus Operandi Truk Modifikasi dan Tangki Siluman
Dalam operasi ini, polisi turut menyita dua unit armada truk yang telah dimodifikasi secara khusus untuk melancarkan aksi penimbunan. Kedua truk tersebut bernomor polisi K 8436 EF dan AG 7138 VC.
Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Di dalam bak truk yang ditutupi terpal, ditemukan komponen-komponen ilegal berupa:
- Tangki penampung berkapasitas besar yang telah dimodifikasi.
- Pompa penyedot dan selang penghubung.
- Drum-drum plastik yang digunakan untuk memindahkan solar dari tangki ke penampungan akhir.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku diduga membeli solar dari sejumlah SPBU dengan cara berkeliling menggunakan truk modifikasi tersebut, kemudian mengurasnya ke dalam gudang di Desa Joho untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi atau harga industri yang lebih tinggi.
Identitas 4 Tersangka Lintas Daerah
Polres Nganjuk bertindak tegas dengan mengamankan empat orang yang terlibat langsung dalam rantai distribusi ilegal ini. Menariknya, para pelaku berasal dari luar daerah Nganjuk, yang mengindikasikan adanya jaringan sindikat antar-kota.
Berikut identitas para tersangka yang saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk:
- S, warga Karangjati, Kabupaten Ngawi.
- A, warga Kota Madiun.
- O, warga Kabupaten Grobogan.
- U, warga Kota Semarang.
“Keempatnya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap siapa pemodal di balik aksi ini dan ke mana saja solar hasil timbunan tersebut dijual,” tambah AKP Fajar.
Ancaman Hukum dan Jeratan UU Migas
Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena merugikan negara dan masyarakat luas, terutama petani dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada solar subsidi.
Secara hukum, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Pihak berwenang terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat polisi masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan bukti digital guna memetakan seluruh jaringan mafia BBM di Jawa Timur.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait distribusi energi, agar subsidi tepat sasaran dapat terjaga.







