Ringkasan Penerimaan Murid Baru SMA, SMK, dan SLB di Kalimantan Timur Tahun 2026
Penerimaan murid baru untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalimantan Timur dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu Tahap I dan Tahap II. Setiap tahap memiliki jalur penerimaan yang berbeda sesuai dengan kriteria dan kebutuhan calon peserta didik.
Jalur Penerimaan untuk SMA
SMA memiliki empat jalur penerimaan:
1. Jalur Domisili: Berdasarkan wilayah tempat tinggal.
2. Jalur Afirmasi: Untuk siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi: Berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik.
4. Jalur Mutasi: Untuk siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali atau anak guru/tenaga kependidikan.
Jalur Penerimaan untuk SMK
SMK menggunakan lima jalur penerimaan:
1. Jalur Domisili Prioritas
2. Jalur Afirmasi
3. Jalur Prestasi
4. Jalur Mutasi
5. Jalur Reguler
Jalur Penerimaan untuk SLB
SLB menerima peserta melalui asesmen sesuai kebutuhan dan ketersediaan sumber daya sekolah.
Jadwal SPMB Kaltim 2026
SPMB 2026 diawali dengan sosialisasi yang berlangsung mulai 13 April hingga 31 Mei 2026. Selanjutnya, pra pendaftaran dilaksanakan pada 8 hingga 19 Juni 2026. Pendaftaran Tahap I dibuka pada 22 hingga 24 Juni 2026, sedangkan Tahap II berlangsung pada 29 Juni hingga 2 Juli 2026. Hasil seleksi Tahap I akan diumumkan pada 25 Juni 2026, dan hasil Tahap II dijadwalkan pada 3 Juli 2026. Peserta yang lolos wajib melakukan daftar ulang pada 6 hingga 8 Juli 2026. Hari pertama masuk sekolah ditetapkan pada 13 Juli 2026, dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan hingga 17 Juli 2026. KBM secara penuh akan dimulai pada 20 Juli 2026.
Persyaratan Umum Pendaftaran
Calon murid baru harus memenuhi persyaratan umum, antara lain:
* Usia maksimal 21 tahun terhitung 1 Juli 2026.
* Telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau sederajat.
* Memiliki nilai rapor semester 1 sampai 5.
* Surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang.
* Calon murid SLB harus melampirkan surat keterangan dari dokter atau psikolog sesuai jenis disabilitas.
Jalur Domisili
Jalur domisili ditentukan berdasarkan prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Metode penetapan wilayah mencakup pendekatan administratif, radius sekolah, atau metode lain sesuai kondisi daerah. Untuk SMA, wilayah dapat diperluas hingga wilayah kabupaten/kota. Daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar Cabdin yang disetujui oleh Kepala Disdikbud.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Bukti yang diperlukan adalah kartu program penanganan keluarga tidak mampu atau DTKSN. Calon murid dapat memilih sekolah dalam satu wilayah penerimaan.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik. Contoh prestasi akademik meliputi nilai rapor, TKA, dan lomba. Prestasi non-akademik mencakup organisasi, seni, olahraga, dan lomba berjenjang. Bukti prestasi harus diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran.
Jalur Mutasi
Jalur mutasi diperuntukkan bagi perpindahan tugas orang tua/wali atau anak guru/tenaga kependidikan. Persyaratan termasuk surat penugasan dan Kartu Keluarga (KK). Anak kandung guru/tenaga kependidikan diprioritaskan selama kuota tersedia.
Prosedur Pendaftaran
Calon murid melakukan pendaftaran SPMB secara online melalui laman spmb.kaltimprov.go.id. Proses pendaftaran mencakup input nilai rapor, upload hasil tes kemampuan akademik, input prestasi non-akademik, dan unggah dokumen sesuai persyaratan. Verifikasi berkas dilakukan oleh panitia Satuan Pendidikan. Pendaftar wajib mencetak bukti pendaftaran dan memeriksa secara berkala status pendaftaran.
Seleksi dan Penetapan
Seleksi dan verifikasi dilakukan berdasarkan prioritas jalur. Untuk SMA, urutan prioritas adalah jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Untuk SMK, seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor, prestasi, dan hasil tes bakat minat.
Pengumuman dan Daftar Ulang
Hasil pengumuman dapat dilihat secara daring maupun luring. Calon murid yang lolos wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan. Jika tidak melakukan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.







