Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 18 October 2026
Trending
  • Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif
  • Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak
  • Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya
  • Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan
  • Menata Pikiran yang Kalut Melalui Sentuhan Jemari dan Coretan Bermakna di Atas Kertas
  • Strategi Efektif Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Indah di Tengah Cuaca Tropis Humid
  • Seni Menyeimbangkan Layar Gawai dan Kebugaran Fisik Anak Tanpa Drama Keluarga
  • Navigasi Psikologi Belanja: Seni Membedakan Kebutuhan Hakiki dan Keinginan Emosional
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara untuk Gaya Hidup Perkotaan
  • Panduan Belanja Cerdas: Trik Memilih Bahan Makanan Segar Berkualitas di Pasar Tradisional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»Dua Kasus PT BKU Ditutup SP3, Ini Catatan Penanganan Kejari Bontang

Dua Kasus PT BKU Ditutup SP3, Ini Catatan Penanganan Kejari Bontang

adm_imradm_imr6 June 20264 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang tercatat telah dua kali menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang berkaitan dengan PT Bontang Karya Utamindo (BKU). Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan terhadap beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena berbagai alasan.

Pada tahun 2020, Kejari Bontang menetapkan mantan direksi PT BKU berinisial LSK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun, seiring pergantian pimpinan di lingkungan kejaksaan, penyidikan terhadap LSK dihentikan dan perkara tersebut berakhir dengan penerbitan SP3. Dalam kasus ini, Kejari Bontang juga menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu AMA yang menjabat Direktur PT Bontang Transport, mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) YIR, mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera YLS, serta ABM yang merupakan mantan Direktur CV Cendana.

Penyidikan terhadap AMA juga dihentikan. Sementara itu, YIR atau Yunita Irianti yang menjabat Direktur Utama PT BIKM divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 13 September 2022. Vonis serupa dijatuhkan kepada Abu Mansur selaku pimpinan CV Cendana. PT BIKM sendiri bergerak di bidang jasa periklanan. Berdasarkan fakta persidangan, dana perusahaan digunakan tidak sesuai peruntukan dan diserahkan kepada mantan Direktur Perumda AUJ, Dandi Priyo Anggono.

Dalam persidangan terungkap bahwa kedua terpidana menjalankan instruksi yang diberikan dengan keyakinan bahwa tanggung jawab akhir berada pada pihak pemberi perintah. Dalam perkara tersebut, terdapat anggaran PT BIKM senilai Rp1,2 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Yunita tercatat memberikan pinjaman kepada LSK sebesar Rp30 juta tanpa kejelasan peruntukan dana.

Abu Mansur diduga terlibat dalam pengadaan dua unit megatron fiktif senilai sekitar Rp1 miliar. Ia juga disebut berperan menghubungi sejumlah pihak terkait pekerjaan yang belakangan diketahui tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pekerjaan tersebut antara lain pengaspalan lahan parkir senilai Rp149 juta melalui CV Inayah, pengerjaan perangkat lunak dan galeri ATM senilai Rp191 juta melalui CV Abilindo, serta pengajuan pekerjaan palang parkir melalui CV Mahkota Grafika. Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan tersebut ternyata dilaksanakan oleh pihak lain.

Yunita Irianti sempat dijemput penyidik di Jakarta pada pertengahan Juli 2022. Selama menjabat di PT BIKM, perusahaan menerima dana penyertaan modal sebesar Rp3,89 miliar. Namun, ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,44 miliar. Penyidik juga menemukan bukti transfer dari PT BIKM kepada sejumlah tersangka lain dengan total Rp708,38 juta. Selain itu, terdapat data pinjaman atas nama LSK kepada PT BIKM sebesar Rp61,25 juta.

Tak hanya itu, dalam pengelolaan dana penyertaan modal tersebut ditemukan pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban dengan nilai mencapai Rp1,25 miliar. Adapun Abu Mansur memenuhi panggilan penyidik pada 13 Juni 2022 dan langsung menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, perkara lain menjerat Yudi Lesmana, mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera yang kini menjadi Bank Bontang. Upaya kasasi Yudi ditolak Mahkamah Agung. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Banding tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Hukuman Yudi kemudian diperberat menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Kasus yang menjerat Yudi bermula dari pencairan deposito senilai Rp1 miliar di PT BPR Bontang Sejahtera yang dilakukan tanpa prosedur dan tanpa spesimen direksi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajar Salampessy, menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi di PT BKU yang belakangan dihentikan penyidikannya tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur proporsi pembagian dividen perusahaan daerah kepada pemerintah daerah.

“Kerugian negara itu harus dihitung secara jelas. Sementara sampai sekarang belum ada aturan mengenai proporsi pembagian laba kepada pemerintah daerah,” ujar Fajar.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,129 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,050 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

Ketika Olahraga Berat Justru Merusak Tubuh: Bahaya Overtraining dan Pentingnya Pemulihan Aktif

18 October 2026
Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

Terapi Slow Hobbies: Rahasia Merajut, Mewarnai, dan Tembikar dalam Menenangkan Otak

18 October 2026
Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

Menjaga Jejak Digital Tetap Aman dari Intaian Kejahatan Siber di Dunia Maya

18 October 2026
Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

Merawat Hubungan Personal di Tengah Padatnya Jadwal Kerja Perkotaan

18 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?