Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial
    • Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?
    • Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang
    • Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Dua Kasus PT BKU Ditutup SP3, Ini Catatan Penanganan Kejari Bontang

    Dua Kasus PT BKU Ditutup SP3, Ini Catatan Penanganan Kejari Bontang

    adm_imradm_imr6 Juni 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang tercatat telah dua kali menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang berkaitan dengan PT Bontang Karya Utamindo (BKU). Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan terhadap beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena berbagai alasan.

    Pada tahun 2020, Kejari Bontang menetapkan mantan direksi PT BKU berinisial LSK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun, seiring pergantian pimpinan di lingkungan kejaksaan, penyidikan terhadap LSK dihentikan dan perkara tersebut berakhir dengan penerbitan SP3. Dalam kasus ini, Kejari Bontang juga menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu AMA yang menjabat Direktur PT Bontang Transport, mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) YIR, mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera YLS, serta ABM yang merupakan mantan Direktur CV Cendana.

    Penyidikan terhadap AMA juga dihentikan. Sementara itu, YIR atau Yunita Irianti yang menjabat Direktur Utama PT BIKM divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 13 September 2022. Vonis serupa dijatuhkan kepada Abu Mansur selaku pimpinan CV Cendana. PT BIKM sendiri bergerak di bidang jasa periklanan. Berdasarkan fakta persidangan, dana perusahaan digunakan tidak sesuai peruntukan dan diserahkan kepada mantan Direktur Perumda AUJ, Dandi Priyo Anggono.

    Dalam persidangan terungkap bahwa kedua terpidana menjalankan instruksi yang diberikan dengan keyakinan bahwa tanggung jawab akhir berada pada pihak pemberi perintah. Dalam perkara tersebut, terdapat anggaran PT BIKM senilai Rp1,2 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Yunita tercatat memberikan pinjaman kepada LSK sebesar Rp30 juta tanpa kejelasan peruntukan dana.

    Abu Mansur diduga terlibat dalam pengadaan dua unit megatron fiktif senilai sekitar Rp1 miliar. Ia juga disebut berperan menghubungi sejumlah pihak terkait pekerjaan yang belakangan diketahui tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pekerjaan tersebut antara lain pengaspalan lahan parkir senilai Rp149 juta melalui CV Inayah, pengerjaan perangkat lunak dan galeri ATM senilai Rp191 juta melalui CV Abilindo, serta pengajuan pekerjaan palang parkir melalui CV Mahkota Grafika. Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan tersebut ternyata dilaksanakan oleh pihak lain.

    Yunita Irianti sempat dijemput penyidik di Jakarta pada pertengahan Juli 2022. Selama menjabat di PT BIKM, perusahaan menerima dana penyertaan modal sebesar Rp3,89 miliar. Namun, ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,44 miliar. Penyidik juga menemukan bukti transfer dari PT BIKM kepada sejumlah tersangka lain dengan total Rp708,38 juta. Selain itu, terdapat data pinjaman atas nama LSK kepada PT BIKM sebesar Rp61,25 juta.

    Tak hanya itu, dalam pengelolaan dana penyertaan modal tersebut ditemukan pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban dengan nilai mencapai Rp1,25 miliar. Adapun Abu Mansur memenuhi panggilan penyidik pada 13 Juni 2022 dan langsung menjalani pemeriksaan.

    Sementara itu, perkara lain menjerat Yudi Lesmana, mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera yang kini menjadi Bank Bontang. Upaya kasasi Yudi ditolak Mahkamah Agung. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Banding tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Hukuman Yudi kemudian diperberat menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

    Kasus yang menjerat Yudi bermula dari pencairan deposito senilai Rp1 miliar di PT BPR Bontang Sejahtera yang dilakukan tanpa prosedur dan tanpa spesimen direksi.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajar Salampessy, menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi di PT BKU yang belakangan dihentikan penyidikannya tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara spesifik mengatur proporsi pembagian dividen perusahaan daerah kepada pemerintah daerah.

    “Kerugian negara itu harus dihitung secara jelas. Sementara sampai sekarang belum ada aturan mengenai proporsi pembagian laba kepada pemerintah daerah,” ujar Fajar.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Poster HUT ke-80 Bhayangkara Siap Pakai, Cetak atau Bagikan ke Media Sosial

    30 Juni 2026

    Apakah Olahraga Malam Bisa Kurangi Berat Badan?

    30 Juni 2026

    Dua Orang Akui Jadi Ajudan Gubernur, Tipu 227 Warga Sumberporong Malang

    30 Juni 2026

    Hakim Dwi Elyarahma Pimpin Sidang Perdana Kasus Suap Hery Susanto Hari Ini

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?