Kehilangan Pendapatan Triliunan Rupiah Akibat Pemangkasan RKAB Batubara
Pemkab Kutai Timur (Kutim) menghadapi ancaman krisis fiskal yang serius akibat pemangkasan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor batubara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dampaknya, kehilangan potensi pendapatan mencapai Rp2,34 triliun. Hal ini juga berdampak pada sejumlah perusahaan tambang besar di wilayah tersebut serta ribuan pekerja sektor pertambangan.
Empat Perusahaan Tambang Terdampak
Berdasarkan data yang dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, empat perusahaan tambang besar yang terkena dampak signifikan dari pemangkasan kuota produksi adalah PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta, dan PT Indominco Mandiri (IMM).
Pemotongan volume produksi pada empat perusahaan ini sangat drastis. Total pengajuan kuota produksi dari empat perusahaan tersebut mencapai 61,6 juta ton. Namun, RKAB yang disetujui hanya sebesar 35,15 juta ton. Artinya, terjadi pengurangan volume produksi hingga 26 juta ton atau sekitar 42,5 persen dari total yang diusulkan.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menjelaskan bahwa pemangkasan ini menjadi awal dari ancaman ambruknya pendapatan daerah. “Dengan asumsi hitungan kasar DBH rata-rata sebesar Rp90.000 per ton, Kutai Timur dipastikan kehilangan potensi pendapatan hingga Rp2,34 triliun,” ujarnya.
Potensi Kehilangan Pendapatan yang Besar
Angka kehilangan pendapatan sebesar Rp2,34 triliun ini setara dengan hampir setengah dari total postur nominal APBD Kutim saat ini yang berada di kisaran Rp5 triliun. Kehilangan pendapatan triliunan rupiah berarti Pemkab Kutim harus mengencangkan ikat pinggang dan menunda berbagai proyek fisik.
Struktur anggaran daerah dipastikan tidak lagi sehat karena habis tersedot untuk kebutuhan tidak langsung pegawai. “Jika pendapatan berkurang Rp2,34 triliun, praktis sisa APBD kita hanya sekitar Rp2,5 triliun. Anggaran tersebut hanya akan habis untuk membayar gaji pegawai. Tidak ada lagi ruang untuk biaya pembangunan,” kata Mahyunadi.
Ancaman PHK Ribuan Pekerja
Tidak hanya menghantam sektor keuangan pemerintah, kebijakan pembatasan kuota produksi ini juga membuat korporasi terpaksa melakukan efisiensi besar-besaran pada sektor operasional lapangan. Berdasarkan kalkulasi matang dari dinas terkait, kebijakan ini berpotensi memicu badai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Akibat jeda waktu yang sangat mepet, manajemen perusahaan tambang sama sekali tidak memiliki ruang untuk memperlambat ritme produksi secara bertahap. Akibatnya, kuota batubara yang dipangkas diperkirakan habis total pada medio Agustus hingga Oktober mendatang.
Jika kuota produksi habis di pertengahan tahun, operasional seluruh alat berat di area tambang dipastikan akan mati total hingga akhir tahun anggaran. Risiko sosial inilah yang paling dihindari oleh jajaran Pemkab Kutim karena terdapat 10.338 tenaga kerja sektor pertambangan beserta industri penunjangnya di Kutim yang kini terancam dirumahkan.
“Dari bulan Agustus hingga Desember nanti dipastikan tidak ada aktivitas produksi. Konsekuensinya, para pekerja terpaksa dirumahkan,” tuturnya.
Upaya Pemkab Kutim untuk Mencegah Krisis
Untuk menghadapi ancaman krisis fiskal yang serius, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bergerak cepat dengan mendatangi kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta guna memperjuangkan nasib fiskal dan stabilitas ekonomi daerahnya.
Pemkab Kutim berharap bisa mendapatkan solusi yang dapat mengembalikan kuota produksi yang sesuai dengan usulan perusahaan tambang agar pendapatan daerah tetap stabil dan tidak mengganggu keberlangsungan pembangunan.





