Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Jadwal Verval SPMB Balikpapan 2026: Tahapan dan Jalur Penerimaan Lengkap

    26 Juni 2026

    Kerusuhan Buruh Jateng Minta Proyek MBG dan Kopdes Merah Putih Dihentikan: Tempat Korupsi

    26 Juni 2026

    Kemenpora-LPDP Buka Beasiswa Olahraga 2026, Daftar Sekarang!

    26 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 26 Juni 2026
    Trending
    • Jadwal Verval SPMB Balikpapan 2026: Tahapan dan Jalur Penerimaan Lengkap
    • Kerusuhan Buruh Jateng Minta Proyek MBG dan Kopdes Merah Putih Dihentikan: Tempat Korupsi
    • Kemenpora-LPDP Buka Beasiswa Olahraga 2026, Daftar Sekarang!
    • Setelah Video Viral, Polres Labuhanbatu Kunjungi Gubuk Kosong
    • Liburan sekolah, dorong anak aktif melalui petualangan alam
    • Penetapan Tersangka Raudi Akmal Diperiksa: Putusan Hakim vs Kesimpulan Penyidik
    • Cristiano Ronaldo Dikritik Usai Unggah Foto Tanpa Kredit, Fotografer Singapura Dihubungi Timnya
    • Dua Calon Manajer Kopdes Tewas Saat Diklat Militer, Korban di Baturaja Alami Henti Jantung
    • Belanja Pegawai APBD Bone 2026 Tembus 44 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • LGBT Diperbolehkan Masuk Stadion, Berbeda dengan Piala Dunia Qatar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Penetapan Tersangka Raudi Akmal Diperiksa: Putusan Hakim vs Kesimpulan Penyidik

    Penetapan Tersangka Raudi Akmal Diperiksa: Putusan Hakim vs Kesimpulan Penyidik

    adm_imradm_imr26 Juni 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka yang Menimbulkan Pertanyaan

    Kuasa hukum Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman dari Partai Amanat Nasional (PAN), mempertanyakan dasar penetapan tersangka oleh Kejari Sleman. Hal ini terjadi setelah putusan hakim sebelumnya menyatakan bahwa RA tidak memiliki keterlibatan aktif dalam perkara hibah pariwisata.

    Perkara Hibah Pariwisata dan Penetapan Tersangka

    Raudi Akmal diduga melakukan pengkondisian proposal kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah bersama ayahnya, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari.

    Kajari Sleman, Bambang Yunianto, menyebut penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus yang bermula dari hibah Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan RI pada 2020 untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

    Pertanyaan Kuasa Hukum

    Kuasa hukum RA, Soepriyadi, menilai publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar dan alat bukti yang digunakan penyidik hingga menghasilkan kesimpulan berbeda dengan fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa dalam putusan yang telah dibacakan secara terbuka, hakim justru menyatakan tidak ada keterlibatan aktif Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum.

    “Yang menjadi pertanyaan kami adalah, fakta atau alat bukti baru apa yang dimiliki penyidik sehingga menghasilkan kesimpulan berbeda dengan pertimbangan majelis hakim. Sebab dalam putusan yang telah dibacakan secara terbuka, hakim justru menyatakan tidak ada keterlibatan aktif Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

    Menurutnya, putusan tersebut lahir setelah majelis hakim memeriksa berbagai alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan secara menyeluruh. Karena itu, ia berharap proses hukum tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan tidak mengabaikan fakta yang telah diuji di pengadilan.

    Putusan Majelis Hakim

    Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, yang dipimpin Melinda Aritonang, disebutkan bahwa RA memang terbukti melakukan aktivitas penggalangan massa sebagai bagian dari tim pemenangan pasangan calon kepala daerah dan pengurus organisasi. Aktivitas tersebut meliputi:

    • Sosialisasi program hibah
    • Membantu penyusunan proposal
    • Mengawal proses pengajuan bantuan bagi kelompok sadar wisata

    Namun, majelis hakim menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. “Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 maupun dalam pengkondisian proposal, sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat penuntut umum mengenai keterlibatan yang bersangkutan,” demikian pertimbangan majelis hakim.

    Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat bukti adanya kerja sama maupun pembagian peran antara RA dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan kebijakan terkait perluasan dana hibah pariwisata. Bahkan, meskipun terdapat kehendak yang sejalan dengan tim pemenangan, tidak terbukti adanya peran aktif RA dalam perbuatan melawan hukum.

    Perbedaan Antara Putusan Hakim dan Kesimpulan Penyidik

    Perbedaan antara putusan hakim dan kesimpulan penyidik menjadi sorotan utama. Hakim menilai RA tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sementara penyidik Kejari Sleman justru menetapkannya sebagai tersangka dengan dugaan pengkondisian proposal hibah. Kuasa hukum mempertanyakan apakah ada alat bukti baru yang muncul setelah persidangan, atau sekadar interpretasi berbeda dari penyidik. Hal ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi.

    Sikap Kuasa Hukum

    Soepriyadi menegaskan pihaknya akan mempelajari secara mendalam dasar penetapan tersangka tersebut dan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak kliennya. “Mengapa seseorang yang dalam pertimbangan putusan pengadilan dinyatakan tidak memiliki keterlibatan aktif dalam perbuatan melawan hukum, justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” terang dia.

    Tim kuasa hukum juga membuka opsi gugatan praperadilan untuk menguji legalitas penetapan tersangka oleh Kejari Sleman.

    Penahanan dan Kondisi RA

    Setelah ditetapkan tersangka, RA mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Ia dibawa ke LP Kelas IIA Yogyakarta untuk menjalani penahanan. RA sempat menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka dirinya. “Kita sama-sama tahu hasil Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak ada keterlibatan saya, dan itu sudah disampaikan dalam persidangan. Kita ingin menghadapi ini dengan keadilan,” ujarnya di hadapan awak media.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kerusuhan Buruh Jateng Minta Proyek MBG dan Kopdes Merah Putih Dihentikan: Tempat Korupsi

    By adm_imr26 Juni 20261 Views

    Belanja Pegawai APBD Bone 2026 Tembus 44 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

    By adm_imr26 Juni 20260 Views

    Jejak Karier Said Iqbal, Mantan Buruh Pabrik Jadi Calon Penasihat Presiden Prabowo

    By adm_imr25 Juni 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jadwal Verval SPMB Balikpapan 2026: Tahapan dan Jalur Penerimaan Lengkap

    26 Juni 2026

    Kerusuhan Buruh Jateng Minta Proyek MBG dan Kopdes Merah Putih Dihentikan: Tempat Korupsi

    26 Juni 2026

    Kemenpora-LPDP Buka Beasiswa Olahraga 2026, Daftar Sekarang!

    26 Juni 2026

    Setelah Video Viral, Polres Labuhanbatu Kunjungi Gubuk Kosong

    26 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?