Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 20 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Penetapan Tersangka Raudi Akmal Diperiksa: Putusan Hakim vs Kesimpulan Penyidik

Penetapan Tersangka Raudi Akmal Diperiksa: Putusan Hakim vs Kesimpulan Penyidik

adm_imradm_imr26 June 20261 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Tersangka yang Menimbulkan Pertanyaan

Kuasa hukum Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman dari Partai Amanat Nasional (PAN), mempertanyakan dasar penetapan tersangka oleh Kejari Sleman. Hal ini terjadi setelah putusan hakim sebelumnya menyatakan bahwa RA tidak memiliki keterlibatan aktif dalam perkara hibah pariwisata.

Perkara Hibah Pariwisata dan Penetapan Tersangka

Raudi Akmal diduga melakukan pengkondisian proposal kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah bersama ayahnya, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari.

Kajari Sleman, Bambang Yunianto, menyebut penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus yang bermula dari hibah Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan RI pada 2020 untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pertanyaan Kuasa Hukum

Kuasa hukum RA, Soepriyadi, menilai publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar dan alat bukti yang digunakan penyidik hingga menghasilkan kesimpulan berbeda dengan fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa dalam putusan yang telah dibacakan secara terbuka, hakim justru menyatakan tidak ada keterlibatan aktif Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum.

“Yang menjadi pertanyaan kami adalah, fakta atau alat bukti baru apa yang dimiliki penyidik sehingga menghasilkan kesimpulan berbeda dengan pertimbangan majelis hakim. Sebab dalam putusan yang telah dibacakan secara terbuka, hakim justru menyatakan tidak ada keterlibatan aktif Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, putusan tersebut lahir setelah majelis hakim memeriksa berbagai alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan secara menyeluruh. Karena itu, ia berharap proses hukum tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan tidak mengabaikan fakta yang telah diuji di pengadilan.

Putusan Majelis Hakim

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, yang dipimpin Melinda Aritonang, disebutkan bahwa RA memang terbukti melakukan aktivitas penggalangan massa sebagai bagian dari tim pemenangan pasangan calon kepala daerah dan pengurus organisasi. Aktivitas tersebut meliputi:

  • Sosialisasi program hibah
  • Membantu penyusunan proposal
  • Mengawal proses pengajuan bantuan bagi kelompok sadar wisata

Namun, majelis hakim menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. “Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 maupun dalam pengkondisian proposal, sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat penuntut umum mengenai keterlibatan yang bersangkutan,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat bukti adanya kerja sama maupun pembagian peran antara RA dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan kebijakan terkait perluasan dana hibah pariwisata. Bahkan, meskipun terdapat kehendak yang sejalan dengan tim pemenangan, tidak terbukti adanya peran aktif RA dalam perbuatan melawan hukum.

Perbedaan Antara Putusan Hakim dan Kesimpulan Penyidik

Perbedaan antara putusan hakim dan kesimpulan penyidik menjadi sorotan utama. Hakim menilai RA tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sementara penyidik Kejari Sleman justru menetapkannya sebagai tersangka dengan dugaan pengkondisian proposal hibah. Kuasa hukum mempertanyakan apakah ada alat bukti baru yang muncul setelah persidangan, atau sekadar interpretasi berbeda dari penyidik. Hal ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi.

Sikap Kuasa Hukum

Soepriyadi menegaskan pihaknya akan mempelajari secara mendalam dasar penetapan tersangka tersebut dan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak kliennya. “Mengapa seseorang yang dalam pertimbangan putusan pengadilan dinyatakan tidak memiliki keterlibatan aktif dalam perbuatan melawan hukum, justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” terang dia.

Tim kuasa hukum juga membuka opsi gugatan praperadilan untuk menguji legalitas penetapan tersangka oleh Kejari Sleman.

Penahanan dan Kondisi RA

Setelah ditetapkan tersangka, RA mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Ia dibawa ke LP Kelas IIA Yogyakarta untuk menjalani penahanan. RA sempat menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka dirinya. “Kita sama-sama tahu hasil Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak ada keterlibatan saya, dan itu sudah disampaikan dalam persidangan. Kita ingin menghadapi ini dengan keadilan,” ujarnya di hadapan awak media.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20266 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?