Temuan Emas di Desa Melabun, Kabupaten Bangka Tengah
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai memperhatikan temuan kandungan emas di Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Temuan ini menjadi perhatian karena berpotensi membuka peluang baru di sektor pertambangan, selain komoditas timah yang selama ini mendominasi aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Kepala Bidang Kegeologian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel, Dwi Putra Herman, menyambut positif informasi mengenai adanya kandungan emas di wilayah tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan dan potensi ekonominya masih perlu kajian lebih lanjut untuk memastikan besaran cadangan dan nilai ekonominya.
“Kalau kita senang lah. Ternyata Babel ini mineralnya bukan itu itu saja, ternyata ada komoditas emas. Tinggal bicara sumber dayanya kalau hanya sedikit, mungkin itu emas nyasar kita anggap ya,” kata Dwi Putra Herman.
Menurutnya, apabila hasil penelitian menunjukkan potensi emas yang cukup besar, maka keberadaan sumber daya tersebut harus dijaga dan dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan agar aktivitas pertambangan dapat berjalan dengan legal.
“Tetapi kalau potensinya besar ini harus dijaga. Jangan sampai negara dan daerah tidak dapat royalti dana bagi hasil dari royalti tersebut. Kalau emas logam itu royalti, dibayar ke negara, makanya harus punya izin kalau tidak ada izin negara tidak dapat apa-apa,” ungkapnya.
Dwi memastikan, potensi keberadaan emas di Desa Melabun, Kecamatan Sungai Selatan, Kabupaten Bangka Tengah masih perlu dibuktikan melalui penelitian dan kajian.
“Kalau dari sisi pertambangan mayoritas dari zaman dahulu kita itu timah, artinya kalaupun ada emas. Tidak menutup kemungkinan barang itu ada kan. Karena penelitian tentang mineral sumber daya mineral di Bangka Belitung ini, mayoritas kebanyak timah dan belum ada terdengar dapat emas,” kata Dwi.
Ia menjelaskan, selain timah, Bangka Belitung juga memiliki berbagai mineral lain seperti ilmenit, monasit, dan pasir kuarsa yang selama ini banyak ditemukan bersamaan dengan endapan timah.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu melakukan kajian dan penelitian yang lebih mendalam, memastikan temuan tersebut. Termasuk mengetahui jenis, potensi, serta kandungan mineral yang sebenarnya terdapat di lokasi tersebut.
“Mineral lain seperti ilmenit, monasit, banyak di Babel itu ikutan timah. Pasir kuarsa juga ada, artinya dari pemerintah kita harusnya melakukan kajian yang lebih detail lah terkait temuan ini,” katanya.
Dia mengatakan, apabila hasil kajian nantinya menunjukkan potensi sumber daya emas yang cukup besar. Sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat ekonomi, baik sebagai sumber pendapatan negara maupun melalui penerimaan royalti.
Dikatakannya, pengelolaan dan perizinannya mengikuti ketentuan yang berlaku, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Mana dalam hal ini negara kita masih efisiensi semua. Dari pusat sampai daerah, tentunya ini kan menjadi fokus untuk sementara baik masyarakat dan berbagai element saling menjaga. Sampai pusat mengeluarkan aturan yang terbaru atau prosedur perizinanya seperti apa terkait dengan emas ini,” ujarnya.
Dia menilai, apabila potensi emas yang ditemukan bernilai kecil, pengelolaannya dapat dipertimbangkan dalam skema pertambangan rakyat untuk memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Namun, apabila potensi dan nilai ekonominya besar, pengelolaannya dapat diarahkan melalui skema Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Walaupun nilainya kecil mungkin dapat dikonsepkan untuk desain masyarakat seperti bisa tambang rakyat, tetapi kalau nilainya besar bisa menjadi IUP. Tetapi itu semua kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
Bakal Ke Lokasi
Lebih jauh, ia menjelaskan, sejak terbitnya Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangan di sektor pertambangan kepada pemerintah daerah.
Kewenangan tersebut, sambungnya hanya terbatas pada pengelolaan mineral logam tertentu yang telah diatur. Sementara untuk komoditas mineral logam lainnya seperti timah, emas, seluruh aspek pembinaan, pengawasan, hingga perizinan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Emas ini jarang terdengar di Babel, mungkin sekarang sampai di eksploitasi masyarakat. Ini mungkin benar, kita nanti bisa menyampaikan informasi ini ke pusat dan tindak lanjuti seperti apa,” katanya.
Dwi mengingatkan, apabila terdapat indikasi potensi tambang emas di lokasi tersebut, perlu dilakukan pengecekan dan kajian lebih lanjut untuk memastikan kebenaran emas tersebut.
“Baiknya nanti kami cek ke sana, tentunya selain melihat harus ada folowup seperti apa kalaupun benar. Informasi itu kami sampaikan ke pusat dan ke BRIN dan kampus-kampus agar bisa melakukan penelitian di situ,” tutupnya.







