Penetapan Tersangka yang Menimbulkan Pertanyaan
Kuasa hukum Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman dari Partai Amanat Nasional (PAN), mempertanyakan dasar penetapan tersangka oleh Kejari Sleman. Hal ini terjadi setelah putusan hakim sebelumnya menyatakan bahwa RA tidak memiliki keterlibatan aktif dalam perkara hibah pariwisata.
Perkara Hibah Pariwisata dan Penetapan Tersangka
Raudi Akmal diduga melakukan pengkondisian proposal kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah bersama ayahnya, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari.
Kajari Sleman, Bambang Yunianto, menyebut penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kasus yang bermula dari hibah Rp68,5 miliar dari Kementerian Keuangan RI pada 2020 untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Pertanyaan Kuasa Hukum
Kuasa hukum RA, Soepriyadi, menilai publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar dan alat bukti yang digunakan penyidik hingga menghasilkan kesimpulan berbeda dengan fakta persidangan. Ia menegaskan bahwa dalam putusan yang telah dibacakan secara terbuka, hakim justru menyatakan tidak ada keterlibatan aktif Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah, fakta atau alat bukti baru apa yang dimiliki penyidik sehingga menghasilkan kesimpulan berbeda dengan pertimbangan majelis hakim. Sebab dalam putusan yang telah dibacakan secara terbuka, hakim justru menyatakan tidak ada keterlibatan aktif Saudara Raudi Akmal dalam perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, putusan tersebut lahir setelah majelis hakim memeriksa berbagai alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan secara menyeluruh. Karena itu, ia berharap proses hukum tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan tidak mengabaikan fakta yang telah diuji di pengadilan.
Putusan Majelis Hakim
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, yang dipimpin Melinda Aritonang, disebutkan bahwa RA memang terbukti melakukan aktivitas penggalangan massa sebagai bagian dari tim pemenangan pasangan calon kepala daerah dan pengurus organisasi. Aktivitas tersebut meliputi:
- Sosialisasi program hibah
- Membantu penyusunan proposal
- Mengawal proses pengajuan bantuan bagi kelompok sadar wisata
Namun, majelis hakim menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. “Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 maupun dalam pengkondisian proposal, sehingga majelis hakim tidak sependapat dengan pendapat penuntut umum mengenai keterlibatan yang bersangkutan,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Majelis hakim juga menyatakan tidak terdapat bukti adanya kerja sama maupun pembagian peran antara RA dengan perangkat daerah Kabupaten Sleman dalam pembentukan kebijakan terkait perluasan dana hibah pariwisata. Bahkan, meskipun terdapat kehendak yang sejalan dengan tim pemenangan, tidak terbukti adanya peran aktif RA dalam perbuatan melawan hukum.
Perbedaan Antara Putusan Hakim dan Kesimpulan Penyidik
Perbedaan antara putusan hakim dan kesimpulan penyidik menjadi sorotan utama. Hakim menilai RA tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sementara penyidik Kejari Sleman justru menetapkannya sebagai tersangka dengan dugaan pengkondisian proposal hibah. Kuasa hukum mempertanyakan apakah ada alat bukti baru yang muncul setelah persidangan, atau sekadar interpretasi berbeda dari penyidik. Hal ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi.
Sikap Kuasa Hukum
Soepriyadi menegaskan pihaknya akan mempelajari secara mendalam dasar penetapan tersangka tersebut dan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak kliennya. “Mengapa seseorang yang dalam pertimbangan putusan pengadilan dinyatakan tidak memiliki keterlibatan aktif dalam perbuatan melawan hukum, justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” terang dia.
Tim kuasa hukum juga membuka opsi gugatan praperadilan untuk menguji legalitas penetapan tersangka oleh Kejari Sleman.
Penahanan dan Kondisi RA
Setelah ditetapkan tersangka, RA mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Ia dibawa ke LP Kelas IIA Yogyakarta untuk menjalani penahanan. RA sempat menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka dirinya. “Kita sama-sama tahu hasil Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak ada keterlibatan saya, dan itu sudah disampaikan dalam persidangan. Kita ingin menghadapi ini dengan keadilan,” ujarnya di hadapan awak media.







