Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ekspansi Trans Jatim Malang Raya Harus Akomodir Aspirasi dan Perhatikan Nasib Sopir Angkot

    11 Juli 2026

    Phenomena baru Gen Z membuat PNS jadi impian kerja? Ini alasan utamanya

    11 Juli 2026

    Kronologi pemotor bawa 3 penumpang viral tertabrak mobil, satu tewas di Surabaya

    11 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Minggu, 12 Juli 2026
    Trending
    • Ekspansi Trans Jatim Malang Raya Harus Akomodir Aspirasi dan Perhatikan Nasib Sopir Angkot
    • Phenomena baru Gen Z membuat PNS jadi impian kerja? Ini alasan utamanya
    • Kronologi pemotor bawa 3 penumpang viral tertabrak mobil, satu tewas di Surabaya
    • Lihat Prospek Emiten Papan Akselerasi yang Berbeda dari IHSG
    • Putusan seumur hidup untuk Waldi terkait pembunuhan dosen di Bungo Jambi
    • 45 Ucapan Hari Cintai Kulitmu 2026, Cocok untuk Status Sosial Media
    • Sejarah Brongkos, Kuliner Legendaris Raja Mataram yang Masih Eksis di Solo Raya
    • Akselerasi Kendaraan Listrik, DPRD Bali Kaji Strategi Energi Bersih ke DKI Jakarta
    • Kebun Teh Kemuning Karanganyar, Wisata Murah dengan Pemandangan Hijau Menyejukkan Mata
    • Vivell Memimpin Upaya Datangkan Bintang Rp1,1 Triliun untuk Man Utd
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Dua Pengacara Nadiem Makarim Diperiksa Peradi Usai Ucap ‘Yang Mulia Takut Ya’

    Dua Pengacara Nadiem Makarim Diperiksa Peradi Usai Ucap ‘Yang Mulia Takut Ya’

    adm_imradm_imr11 Juli 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Nadiem Makarim: Pernyataan Advokat Dikritik

    Dua kuasa hukum terdakwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi, Nadiem Makarim, yaitu Dodi S Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki). Laporan ini terkait dengan pernyataan yang disampaikan kedua advokat usai pembacaan putusan terhadap Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6).

    Salah satu ucapan yang menjadi permasalahan adalah, “kenapa musti buru-buru, yang mulia takut yaa?” Umar Yuli Abbas, Juru Bicara Jamsaki, menilai pernyataan tersebut tidak hanya bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, tetapi juga merendahkan kehormatan persidangan serta mencederai wibawa lembaga peradilan.

    “Menyampaikan pengaduan kepada DK Peradi adalah bagian dari partisipasi masyarakat menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik,” ujar Umar kepada wartawan, Rabu (8/7).

    Menurut Umar, setiap advokat memang memiliki kebebasan dalam menjalankan pembelaan terhadap klien. Namun, kebebasan tersebut tetap harus disertai kewajiban menjaga etika, menghormati pengadilan, serta mematuhi Kode Etik Profesi Advokat.

    Ia menambahkan, laporan yang diajukan merupakan langkah awal agar dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Hakim, jaksa, advokat, dan seluruh aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama menjaga kehormatan peradilan. Perbedaan pendapat di ruang sidang harus tetap disampaikan secara profesional, beretika, dan saling menghormati,” ucapnya.

    Selain melapor ke Dewan Kehormatan Peradi, Jamsaki juga mengirimkan surat pengaduan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Melalui surat tersebut, pihaknya meminta agar izin beracara Dodi S Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir dicabut sebagai bentuk penegakan etika profesi sekaligus menjaga kewibawaan institusi peradilan.

    “Kami meminta Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi untuk mencabut izin beracara kedua terlapor sebagai bentuk ketegasan dalam menindak pelanggaran etik yang cukup mencoreng marwah pengadilan di mata publik,” pungkasnya.

    Putusan Terhadap Nadiem Makarim

    Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

    Majelis Hakim menegaskan Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi chromebook yang merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun. Selain pidana pokok, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 809.597.125. Uang pengganti itu harus dibayarkan Nadiem sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    Hakim meyakini, Nadiem memperoleh keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Sebab, pengadaan Chromebook tidak didasarkan pada kebutuhan riil dunia pendidikan, melainkan diarahkan untuk kepentingan bisnis tertentu.

    Kebijakan pengadaan Chromebook juga dikaitkan dengan upaya mendorong peningkatan investasi Google melalui penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB). Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,1 triliun.

    Nilai kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan layanan Chrome Device Management (CDM) senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621,3 miliar.

    Atas perbuatannya, Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dipersamakan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Negara dengan Penduduk Pria Terbanyak, Negara Teluk Mendominasi Daftar

    By adm_imr11 Juli 20261 Views

    Kubu Jokowi Tanggapi Permohonan Praperadilan Roy Suryo, Minta Penjelasan Motifnya

    By adm_imr11 Juli 20261 Views

    3 Kontroversi Wasit dalam Laga Argentina vs Mesir: Gol Dianulir dan Penalti Tak Diberikan

    By adm_imr11 Juli 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ekspansi Trans Jatim Malang Raya Harus Akomodir Aspirasi dan Perhatikan Nasib Sopir Angkot

    11 Juli 2026

    Phenomena baru Gen Z membuat PNS jadi impian kerja? Ini alasan utamanya

    11 Juli 2026

    Kronologi pemotor bawa 3 penumpang viral tertabrak mobil, satu tewas di Surabaya

    11 Juli 2026

    Lihat Prospek Emiten Papan Akselerasi yang Berbeda dari IHSG

    11 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?