Kasus Kredit Rp70 Juta yang Melibatkan Ngatini, Penjual Sayur Keliling
Seorang penjual sayur keliling asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bernama Ngatini (69 tahun), melaporkan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) ke Polres Jombang atas dugaan tindak pidana di bidang perbankan. Laporan ini terjadi setelah kliennya mengetahui bahwa namanya tercatat sebagai debitur kredit senilai Rp70 juta di bank tersebut.
Proses Laporan dan Penyelidikan
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Adang Dwi Widagdo, pada Senin (6/7/2026). Pengaduan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Maghribi Agus Saputra, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima penyidik dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, penyidik akan mendalami seluruh dokumen serta keterangan yang disampaikan pelapor guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Perkembangan Awal Kasus
Perkara ini bermula ketika Ngatini menerima dua bundel dokumen dari Pengadilan Negeri Jombang pada April 2026 terkait gugatan sederhana. Dalam dokumen tersebut, ia mengaku baru mengetahui bahwa namanya tercatat sebagai debitur kredit sebesar Rp70 juta di PT BPR Bank Jombang Kantor Kas Kabuh.
Dalam berkas itu disebutkan adanya perjanjian kredit tertanggal 27 September 2024 dengan jaminan dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko Purwanto. Namun, Ngatini membantah pernah mengajukan pinjaman maupun menandatangani dokumen perjanjian kredit sebagaimana tercantum dalam berkas tersebut.
Pembantahan dari Kuasa Hukum
Adang Dwi Widagdo, kuasa hukum Ngatini, menjelaskan bahwa tim kuasa hukum sedang menelusuri aliran dana dari pencairan kredit yang dipersoalkan. Ia menyatakan bahwa logikanya, jika kredit dicairkan maka harus ada dana yang keluar. Yang sedang ditelusuri adalah ke mana dana tersebut mengalir.
Menurutnya, Ngatini hanya mengakui pernah menerima uang dengan total Rp25,5 juta. Semua dokumen yang dimiliki kuasa hukum sudah diserahkan kepada penyidik, dan mereka menunggu hasil penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Penjelasan dari Pihak Bank
Sebelumnya, Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa terdapat dua fasilitas kredit masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman yang dicairkan pada 27 September 2024. Menurut Aan, dana kredit atas nama Ngatini tidak diberikan secara tunai kepada nasabah karena digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dana kredit tersebut digunakan untuk menutup kewajiban kredit lama beserta biaya administrasi. “Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena dipakai untuk pelunasan kredit sebelumnya dan biaya administrasi,” katanya.
Pihak bank juga menyatakan bahwa penyelesaian kredit atas nama Ngatini sempat ditempuh melalui kesepakatan damai, di mana nasabah disebut menyatakan kesanggupan membayar cicilan sebanyak tiga kali.
Status Kasus Saat Ini
Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Seluruh bukti dan keterangan yang diberikan oleh pelapor akan menjadi dasar dalam menentukan apakah ada indikasi tindak pidana di bidang perbankan atau tidak.
Ngatini dan pihak bank sama-sama memiliki pandangan yang berbeda mengenai penggunaan dana kredit tersebut. Sementara Ngatini membantah pernah mengajukan pinjaman, pihak bank menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk melunasi kewajiban kredit sebelumnya.
Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait agar bisa mengungkap kebenaran dari kasus ini.






