Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Rahasia Kelezatan Zikir di Bawah Bimbingan Dayah Raudhatul Qur’an Aceh Besar

    11 Juli 2026

    Kronologi Penemuan Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom: Sendirian, Lelah, dan Lesu

    11 Juli 2026

    Pembukaan Baru Kasus Kredit Rp70 Juta di Jombang, Nenek Ngatini Laporkan Bank ke Polisi

    11 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 11 Juli 2026
    Trending
    • Rahasia Kelezatan Zikir di Bawah Bimbingan Dayah Raudhatul Qur’an Aceh Besar
    • Kronologi Penemuan Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom: Sendirian, Lelah, dan Lesu
    • Pembukaan Baru Kasus Kredit Rp70 Juta di Jombang, Nenek Ngatini Laporkan Bank ke Polisi
    • 5 ancaman bunga tinggi bagi cicilan rumah dan mobil
    • Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswa Yogyakarta, Polisi Buru Pendana
    • Mengapa Kaki dan Tangan Bengkak Saat Cuaca Panas?
    • 10 Oleh-Oleh Khas Turki, Mulai dari Camilan hingga Kerajinan
    • Jadwal pemadaman listrik Kalsel, Rabu 8 Juli 2026, Banjarbaru kegelapan lebih dini
    • Liburan Sekolah ke Bali: Kuta Tetap Tempat Seru Bermain Ombak dan Menyaksikan Sunset
    • Mbak Lala Diduga Jadi Pejabat BGN, Pamer Karier Baru di Film Pertama
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Pembukaan Baru Kasus Kredit Rp70 Juta di Jombang, Nenek Ngatini Laporkan Bank ke Polisi

    Pembukaan Baru Kasus Kredit Rp70 Juta di Jombang, Nenek Ngatini Laporkan Bank ke Polisi

    adm_imradm_imr11 Juli 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Kasus Kredit Rp70 Juta yang Melibatkan Ngatini, Penjual Sayur Keliling

    Seorang penjual sayur keliling asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bernama Ngatini (69 tahun), melaporkan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) ke Polres Jombang atas dugaan tindak pidana di bidang perbankan. Laporan ini terjadi setelah kliennya mengetahui bahwa namanya tercatat sebagai debitur kredit senilai Rp70 juta di bank tersebut.

    Proses Laporan dan Penyelidikan

    Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Adang Dwi Widagdo, pada Senin (6/7/2026). Pengaduan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Maghribi Agus Saputra, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima penyidik dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, penyidik akan mendalami seluruh dokumen serta keterangan yang disampaikan pelapor guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

    Perkembangan Awal Kasus

    Perkara ini bermula ketika Ngatini menerima dua bundel dokumen dari Pengadilan Negeri Jombang pada April 2026 terkait gugatan sederhana. Dalam dokumen tersebut, ia mengaku baru mengetahui bahwa namanya tercatat sebagai debitur kredit sebesar Rp70 juta di PT BPR Bank Jombang Kantor Kas Kabuh.

    Dalam berkas itu disebutkan adanya perjanjian kredit tertanggal 27 September 2024 dengan jaminan dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko Purwanto. Namun, Ngatini membantah pernah mengajukan pinjaman maupun menandatangani dokumen perjanjian kredit sebagaimana tercantum dalam berkas tersebut.

    Pembantahan dari Kuasa Hukum

    Adang Dwi Widagdo, kuasa hukum Ngatini, menjelaskan bahwa tim kuasa hukum sedang menelusuri aliran dana dari pencairan kredit yang dipersoalkan. Ia menyatakan bahwa logikanya, jika kredit dicairkan maka harus ada dana yang keluar. Yang sedang ditelusuri adalah ke mana dana tersebut mengalir.

    Menurutnya, Ngatini hanya mengakui pernah menerima uang dengan total Rp25,5 juta. Semua dokumen yang dimiliki kuasa hukum sudah diserahkan kepada penyidik, dan mereka menunggu hasil penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

    Penjelasan dari Pihak Bank

    Sebelumnya, Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa terdapat dua fasilitas kredit masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman yang dicairkan pada 27 September 2024. Menurut Aan, dana kredit atas nama Ngatini tidak diberikan secara tunai kepada nasabah karena digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa dana kredit tersebut digunakan untuk menutup kewajiban kredit lama beserta biaya administrasi. “Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena dipakai untuk pelunasan kredit sebelumnya dan biaya administrasi,” katanya.

    Pihak bank juga menyatakan bahwa penyelesaian kredit atas nama Ngatini sempat ditempuh melalui kesepakatan damai, di mana nasabah disebut menyatakan kesanggupan membayar cicilan sebanyak tiga kali.

    Status Kasus Saat Ini

    Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Seluruh bukti dan keterangan yang diberikan oleh pelapor akan menjadi dasar dalam menentukan apakah ada indikasi tindak pidana di bidang perbankan atau tidak.

    Ngatini dan pihak bank sama-sama memiliki pandangan yang berbeda mengenai penggunaan dana kredit tersebut. Sementara Ngatini membantah pernah mengajukan pinjaman, pihak bank menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk melunasi kewajiban kredit sebelumnya.

    Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait agar bisa mengungkap kebenaran dari kasus ini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Fashionologi 2026: Limbah Batik Mojokerto Jadi Streetwear Modern

    By adm_imr11 Juli 20261 Views

    Jalur ke Kampung Inggris Pare Padat Saat Liburan, Polres Kediri Siagakan Petugas

    By adm_imr11 Juli 20261 Views

    Bukti RW Surabaya Terima Rp1,5 Juta dari Pendatang Tanpa Izin Lurah, Minta Maaf

    By adm_imr11 Juli 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Rahasia Kelezatan Zikir di Bawah Bimbingan Dayah Raudhatul Qur’an Aceh Besar

    11 Juli 2026

    Kronologi Penemuan Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom: Sendirian, Lelah, dan Lesu

    11 Juli 2026

    Pembukaan Baru Kasus Kredit Rp70 Juta di Jombang, Nenek Ngatini Laporkan Bank ke Polisi

    11 Juli 2026

    5 ancaman bunga tinggi bagi cicilan rumah dan mobil

    11 Juli 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?