Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Wednesday, 21 October 2026
Trending
  • Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa
  • Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan
  • Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula
  • Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital
  • Menatap Layar Bersama Tanpa Kata: Seni Merawat Kehangatan Komunikasi Keluarga Indonesia
  • Pergeseran Gaya Hidup Muda Mudi Urban yang Mengubah Piring Makan Menjadi Lahan Investasi Kesehatan
  • Menimbang Masa Depan Sekolah Negeri Melalui Kesejahteraan dan Kepastian Status Guru Honorer
  • Seni Mengatur Ritme Latihan dan Rahasia Pemulihan Aktif untuk Kebugaran Jangka Panjang
  • Panduan Memilih Perlengkapan Awal Hobi Fotografi Analog, Menyeduh Kopi, dan Memanggang Roti
  • Mengambil Kembali Kendali Atas Data Pribadi di Tengah Kepungan Teknologi Digital
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Daerah»Pembukaan Baru Kasus Kredit Rp70 Juta di Jombang, Nenek Ngatini Laporkan Bank ke Polisi

Pembukaan Baru Kasus Kredit Rp70 Juta di Jombang, Nenek Ngatini Laporkan Bank ke Polisi

adm_imradm_imr11 July 20261 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Kredit Rp70 Juta yang Melibatkan Ngatini, Penjual Sayur Keliling

Seorang penjual sayur keliling asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bernama Ngatini (69 tahun), melaporkan PT BPR Bank Jombang (Perseroda) ke Polres Jombang atas dugaan tindak pidana di bidang perbankan. Laporan ini terjadi setelah kliennya mengetahui bahwa namanya tercatat sebagai debitur kredit senilai Rp70 juta di bank tersebut.

Proses Laporan dan Penyelidikan

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Adang Dwi Widagdo, pada Senin (6/7/2026). Pengaduan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Maghribi Agus Saputra, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima penyidik dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, penyidik akan mendalami seluruh dokumen serta keterangan yang disampaikan pelapor guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Perkembangan Awal Kasus

Perkara ini bermula ketika Ngatini menerima dua bundel dokumen dari Pengadilan Negeri Jombang pada April 2026 terkait gugatan sederhana. Dalam dokumen tersebut, ia mengaku baru mengetahui bahwa namanya tercatat sebagai debitur kredit sebesar Rp70 juta di PT BPR Bank Jombang Kantor Kas Kabuh.

Dalam berkas itu disebutkan adanya perjanjian kredit tertanggal 27 September 2024 dengan jaminan dua sertifikat tanah atas nama Sukarman dan Joko Purwanto. Namun, Ngatini membantah pernah mengajukan pinjaman maupun menandatangani dokumen perjanjian kredit sebagaimana tercantum dalam berkas tersebut.

Pembantahan dari Kuasa Hukum

Adang Dwi Widagdo, kuasa hukum Ngatini, menjelaskan bahwa tim kuasa hukum sedang menelusuri aliran dana dari pencairan kredit yang dipersoalkan. Ia menyatakan bahwa logikanya, jika kredit dicairkan maka harus ada dana yang keluar. Yang sedang ditelusuri adalah ke mana dana tersebut mengalir.

Menurutnya, Ngatini hanya mengakui pernah menerima uang dengan total Rp25,5 juta. Semua dokumen yang dimiliki kuasa hukum sudah diserahkan kepada penyidik, dan mereka menunggu hasil penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Penjelasan dari Pihak Bank

Sebelumnya, Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa terdapat dua fasilitas kredit masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman yang dicairkan pada 27 September 2024. Menurut Aan, dana kredit atas nama Ngatini tidak diberikan secara tunai kepada nasabah karena digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dana kredit tersebut digunakan untuk menutup kewajiban kredit lama beserta biaya administrasi. “Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena dipakai untuk pelunasan kredit sebelumnya dan biaya administrasi,” katanya.

Pihak bank juga menyatakan bahwa penyelesaian kredit atas nama Ngatini sempat ditempuh melalui kesepakatan damai, di mana nasabah disebut menyatakan kesanggupan membayar cicilan sebanyak tiga kali.

Status Kasus Saat Ini

Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Seluruh bukti dan keterangan yang diberikan oleh pelapor akan menjadi dasar dalam menentukan apakah ada indikasi tindak pidana di bidang perbankan atau tidak.

Ngatini dan pihak bank sama-sama memiliki pandangan yang berbeda mengenai penggunaan dana kredit tersebut. Sementara Ngatini membantah pernah mengajukan pinjaman, pihak bank menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk melunasi kewajiban kredit sebelumnya.

Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait agar bisa mengungkap kebenaran dari kasus ini.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,061 Views

Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

By adm_imr27 August 20265 Views

Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027

By adm_imr27 August 20261 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

Menimbang Wajah Baru Kurikulum Nasional Terkini Antara Beban Mengajar dan Daya Tangkap Siswa

20 October 2026
Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

Menakar Navigasi Transfer Klub Raksasa Eropa di Tengah Ketatnya Aturan Finansial Transparan

20 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

Panduan Starter Pack Hobi analog, Seduh Kopi Manual, dan Baking Pemula

20 October 2026
Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

Seni Mengendalikan Jempol: Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Hiruk-Pikuk Dunia Digital

20 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?