Putusan Mahkamah Konstitusi yang Berdampak pada Anggaran Pendidikan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dinilai memberi ruang fiskal lebih besar bagi sektor pendidikan. Keputusan ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat posisi anggaran pendidikan dalam APBN, sehingga dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, menyatakan bahwa kebijakan tersebut memiliki potensi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan guru, sarana-prasarana, dan operasional sekolah. Meski demikian, realisasinya tetap bergantung pada besaran transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun atau sekitar 20 persen dari APBN, sesuai amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp268 triliun merupakan anggaran MBG yang selama ini dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Melalui putusan MK, anggaran MBG kini harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan, sehingga alokasi pendidikan dapat difokuskan pada kebutuhan sektor pendidikan.
Sumber Anggaran Pendidikan Daerah
Anggaran pendidikan di daerah, termasuk Kalimantan Barat, bersumber dari transfer pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dana transfer lainnya, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun kabupaten/kota. Menurut Faisal, putusan MK tidak secara otomatis berdampak pada kenaikan maupun penurunan gaji guru. Dampak utama lebih bersifat struktural terhadap postur anggaran pendidikan nasional.
Dalam jangka menengah, pemisahan anggaran MBG berpotensi memberikan ruang fiskal yang lebih besar untuk mendukung berbagai kebutuhan pendidikan. Beberapa sektor yang berpotensi memperoleh manfaat antara lain:
- Peningkatan tunjangan profesi guru.
- Pemenuhan kebutuhan gaji guru.
- Peningkatan sarana dan prasarana sekolah.
- Dukungan operasional satuan pendidikan.
Meskipun demikian, Faisal menegaskan realisasi manfaat putusan MK di tingkat daerah tetap bergantung pada besaran transfer anggaran pendidikan dari pemerintah pusat setelah pemisahan anggaran MBG.
Momentum untuk Mengembalikan Arah Kebijakan
Akademisi Pendidikan Kalimantan Barat, Suherdiyanto, menilai putusan ini merupakan momentum penting untuk mengembalikan arah kebijakan pendidikan nasional sesuai amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Menurut Suherdiyanto, putusan MK melampaui sekadar teknis penganggaran. Hal itu menjadi penegasan konstitusional bahwa dana pendidikan wajib difokuskan pada kebutuhan yang berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pembelajaran.
“Pembiayaan untuk peningkatan mutu pembelajaran, pengembangan kompetensi guru, sarana dan prasarana pendidikan, penguatan kurikulum, hingga pemerataan akses pendidikan tidak boleh tergerus oleh program lintas sektor, meskipun program tersebut memiliki tujuan yang baik dan menjadi prioritas pemerintah,” tegasnya.
Di sisi lain, Suherdiyanto menggarisbawahi bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap menjadi investasi vital dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM). Asupan gizi yang cukup dinilai berdampak langsung pada kesiapan belajar anak di sekolah. Meski demikian, secara substansi MBG masuk dalam kategori perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, skema pembiayaannya idealnya ditopang oleh pos tersendiri tanpa menggerus ruang fiskal sektor pendidikan.
“Kalau benar selama ini anggaran MBG diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, maka putusan MK menjadi koreksi konstitusional agar amanat alokasi minimal 20 persen APBN benar-benar dimanfaatkan untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional,” papar Suherdiyanto.
Ia mendorong pemerintah segera merespons putusan ini dengan melakukan penyesuaian struktur APBN. Penataan ulang ini diharapkan menjaga keberlanjutan program MBG sekaligus menjamin alokasi pendidikan tetap utuh. Menurutnya, kedua program strategis tersebut harus berjalan berdampingan tanpa saling mengorbankan.





