Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Tips padu padan atasan off-shoulder yang sempurna

    4 Agustus 2026

    Nasehat Nenek Hartati untuk Pencuri Sebelum Ditutup Mulutnya, Harusnya Sadar

    4 Agustus 2026

    Liga Inggris 2026/2027 Pecahkan Rekor, 9 Klub Ganti Pelatih Sebelum Musim Dimulai

    4 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Selasa, 4 Agustus 2026
    Trending
    • Tips padu padan atasan off-shoulder yang sempurna
    • Nasehat Nenek Hartati untuk Pencuri Sebelum Ditutup Mulutnya, Harusnya Sadar
    • Liga Inggris 2026/2027 Pecahkan Rekor, 9 Klub Ganti Pelatih Sebelum Musim Dimulai
    • Curhat Emosional Sarwendah ke Ruben Onsu Setelah 11 Tahun Menyembunyikan Perselingkuhan Mantan Suami
    • KBS Tak Kehilangan Satwa Akibat Kelaparan, Pemkot Surabaya Pastikan
    • Pemerintah Larang Ekspor Logam Tanah Jarang
    • FSP BUMN Berdiri Bersama sebagai Amicus Curiae dalam Kasus Pelabuhan Tanjung Perak
    • Doa Setelah Tahajud, Doa Khusus Saat Terjaga dari Tidur
    • Mengenal Thalasemia: 10 Fakta Penting yang Wajib Diketahui
    • Kerupuk Berbahaya untuk Gula Darah, Kok Bisa?
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»FSP BUMN Berdiri Bersama sebagai Amicus Curiae dalam Kasus Pelabuhan Tanjung Perak

    FSP BUMN Berdiri Bersama sebagai Amicus Curiae dalam Kasus Pelabuhan Tanjung Perak

    adm_imradm_imr4 Agustus 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Konsorsium Amicus Curiae Sampaikan Pendapat Hukum dalam Perkara Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

    Konsorsium yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan serikat pekerja, seperti Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI), Gerakan Rakyat Pemberantasan Korupsi (Gertak), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), dan Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI), telah menyampaikan dokumen amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya. Dokumen ini menggambarkan pendapat hukum secara objektif dan independen dalam perkara dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak.

    Gatot Sugihana, juru bicara aliansi dari FSP BUMN Bersatu, menjelaskan bahwa konsorsium berkomitmen pada pemberantasan korupsi yang objektif, profesional, dan berbasis bukti sah. “Perkara ini menjadi cerminan krusial bagi masa depan BUMN dan anak perusahaannya. Apabila tindakan korporasi yang sah, transparan, berizin resmi, serta terbukti memberikan kemanfaatan ekonomi nyata bagi negara dipidana, maka hal ini akan menimbulkan ketakutan massal bagi pengelola BUMN/anak perusahaan dalam mengambil keputusan bisnis,” ujar Gatot.

    Dalam dokumen tersebut, konsorsium menyampaikan enam pilar utama analisis hukum sebagai berikut:

    1. Keabsahan Legitimasi Kewenangan dan Itikad Baik

      Pelindo dan para terdakwa bertindak dalam kerangka kewenangan yang sah berdasarkan Perjanjian Konsesi, UU Pelayaran, PP Kepelabuhanan, serta Surat Penugasan Dirjen Hubla Kemenhub tanggal 30 Oktober 2017. Tindakan pengerukan dilakukan untuk menjawab keterbatasan APBN dan menjaga keselamatan pelayaran. Hukum pidana tidak boleh mengkriminalisasi tindakan yang dilakukan atas dasar penugasan sah dan demi kepentingan publik.

    2. Legalitas Sewa Kapal & Kebiasaan Bisnis yang Sah

      Pekerjaan mengantongi Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SIKK) resmi dari Dirjen Hubla. Penggunaan kapal sewa adalah praktik lazim dalam industri pengerukan. PT APBS tetap bertindak sebagai penanggung jawab utama.

    3. Penerapan Ultimum Remedium atas Masalah Administrasi

      Permasalahan PKKPRL merupakan ranah administratif yang telah diselesaikan per 13 April 2026. Berdasarkan asas ultimum remedium, sanksi administratif wajib didahulukan dan tidak boleh ditarik menjadi delik pidana korupsi.

    4. Kewajaran Harga (HPS/OE) & Penunjukan Langsung

      Penunjukan langsung APBS adalah sah menurut Permen BUMN dan Aturan Direksi karena pengerukan adalah Business Critical Asset Pelindo. Penyusunan HPS dan harga penawaran terbukti wajar, berbasis data pasar terbuka, dan terverifikasi oleh para ahli pengadaan independen.

    5. Legalitas Perizinan

      APBS memegang SIUPR sah dan dinyatakan layak oleh Kementerian Perhubungan selaku instansi berwenang. Mengabaikan kelayakan dari regulator resmi negara di dalam persidangan adalah bentuk penyangkalan atas legalitas negara itu sendiri.

    6. Ketiadaan Kerugian Negara dan Adanya Manfaat Ekonomi Nyata

    7. Kerugian Negara Harus Actual Loss: Hukum pidana menuntut kerugian yang nyata, pasti, dan terbukti secara terukur.
    8. Eliminasi Akuntansi Konsolidasi: Transaksi antara Pelindo dan APBS sebagai anak perusahaan dalam satu grup tereliminasi secara otomatis dalam laporan keuangan konsolidasian.
    9. Manfaat Nyata: Pekerjaan selesai 100% dan terbukti melindungi potensi pendapatan Pelindo (Rp 955,07 Miliar) serta mengamankan PNBP negara Rp 53,51 Miliar per tahun.

    Berdasarkan hal tersebut, konsorsium memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Karena seluruh tuduhan tindak pidana korupsi gugur di hadapan fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” ujar Gatot. Selain itu, konsorsium juga meminta agar para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Terakhir, konsorsium memohon agar harkat, martabat, dan nama baik para terdakwa dipulihkan sesuai hak-haknya dalam hukum dan keadilan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    DPC Peradi Jakbar Tingkatkan Kekompakan Advokat dengan Turnamen Biliar

    By adm_imr4 Agustus 20261 Views

    Fakta Nenek Hartati yang Diculik Tetangga, Datangi Polisi Pakai Mukena dan Mulut Dilakban

    By adm_imr4 Agustus 20261 Views

    Jesslyn Bukan Diculik, Ternyata ke Bangkok Bersama Keluarga, Penyelidikan Dihentikan

    By adm_imr4 Agustus 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tips padu padan atasan off-shoulder yang sempurna

    4 Agustus 2026

    Nasehat Nenek Hartati untuk Pencuri Sebelum Ditutup Mulutnya, Harusnya Sadar

    4 Agustus 2026

    Liga Inggris 2026/2027 Pecahkan Rekor, 9 Klub Ganti Pelatih Sebelum Musim Dimulai

    4 Agustus 2026

    Curhat Emosional Sarwendah ke Ruben Onsu Setelah 11 Tahun Menyembunyikan Perselingkuhan Mantan Suami

    4 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?