Konsorsium Amicus Curiae Sampaikan Pendapat Hukum dalam Perkara Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Konsorsium yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan serikat pekerja, seperti Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI), Gerakan Rakyat Pemberantasan Korupsi (Gertak), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), dan Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI), telah menyampaikan dokumen amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya. Dokumen ini menggambarkan pendapat hukum secara objektif dan independen dalam perkara dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak.
Gatot Sugihana, juru bicara aliansi dari FSP BUMN Bersatu, menjelaskan bahwa konsorsium berkomitmen pada pemberantasan korupsi yang objektif, profesional, dan berbasis bukti sah. “Perkara ini menjadi cerminan krusial bagi masa depan BUMN dan anak perusahaannya. Apabila tindakan korporasi yang sah, transparan, berizin resmi, serta terbukti memberikan kemanfaatan ekonomi nyata bagi negara dipidana, maka hal ini akan menimbulkan ketakutan massal bagi pengelola BUMN/anak perusahaan dalam mengambil keputusan bisnis,” ujar Gatot.
Dalam dokumen tersebut, konsorsium menyampaikan enam pilar utama analisis hukum sebagai berikut:
Keabsahan Legitimasi Kewenangan dan Itikad Baik
Pelindo dan para terdakwa bertindak dalam kerangka kewenangan yang sah berdasarkan Perjanjian Konsesi, UU Pelayaran, PP Kepelabuhanan, serta Surat Penugasan Dirjen Hubla Kemenhub tanggal 30 Oktober 2017. Tindakan pengerukan dilakukan untuk menjawab keterbatasan APBN dan menjaga keselamatan pelayaran. Hukum pidana tidak boleh mengkriminalisasi tindakan yang dilakukan atas dasar penugasan sah dan demi kepentingan publik.Legalitas Sewa Kapal & Kebiasaan Bisnis yang Sah
Pekerjaan mengantongi Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SIKK) resmi dari Dirjen Hubla. Penggunaan kapal sewa adalah praktik lazim dalam industri pengerukan. PT APBS tetap bertindak sebagai penanggung jawab utama.Penerapan Ultimum Remedium atas Masalah Administrasi
Permasalahan PKKPRL merupakan ranah administratif yang telah diselesaikan per 13 April 2026. Berdasarkan asas ultimum remedium, sanksi administratif wajib didahulukan dan tidak boleh ditarik menjadi delik pidana korupsi.Kewajaran Harga (HPS/OE) & Penunjukan Langsung
Penunjukan langsung APBS adalah sah menurut Permen BUMN dan Aturan Direksi karena pengerukan adalah Business Critical Asset Pelindo. Penyusunan HPS dan harga penawaran terbukti wajar, berbasis data pasar terbuka, dan terverifikasi oleh para ahli pengadaan independen.Legalitas Perizinan
APBS memegang SIUPR sah dan dinyatakan layak oleh Kementerian Perhubungan selaku instansi berwenang. Mengabaikan kelayakan dari regulator resmi negara di dalam persidangan adalah bentuk penyangkalan atas legalitas negara itu sendiri.Ketiadaan Kerugian Negara dan Adanya Manfaat Ekonomi Nyata
- Kerugian Negara Harus Actual Loss: Hukum pidana menuntut kerugian yang nyata, pasti, dan terbukti secara terukur.
- Eliminasi Akuntansi Konsolidasi: Transaksi antara Pelindo dan APBS sebagai anak perusahaan dalam satu grup tereliminasi secara otomatis dalam laporan keuangan konsolidasian.
- Manfaat Nyata: Pekerjaan selesai 100% dan terbukti melindungi potensi pendapatan Pelindo (Rp 955,07 Miliar) serta mengamankan PNBP negara Rp 53,51 Miliar per tahun.
Berdasarkan hal tersebut, konsorsium memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Karena seluruh tuduhan tindak pidana korupsi gugur di hadapan fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” ujar Gatot. Selain itu, konsorsium juga meminta agar para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Terakhir, konsorsium memohon agar harkat, martabat, dan nama baik para terdakwa dipulihkan sesuai hak-haknya dalam hukum dan keadilan.







