Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

2 November 2026
Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

2 November 2026
Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

2 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Tuesday, 3 November 2026
Trending
  • Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa
  • Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global
  • Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri
  • Seni Merawat Silaturahmi di Tengah Kesibukan Kerja Tanpa Merasa Terbebani Rutinitas
  • Merawat Jernihnya Pikiran Melalui Goresan Pena di Atas Kertas Putih
  • Panduan Perawatan Kulit Sederhana bagi Pemula Tanpa Harus Menguras Kantong
  • Strategi Mendampingi Anak Belajar di Rumah Tanpa Drama dan Emosi Berlebihan
  • Strategi Mengatur Pendapatan Bulanan Agar Keuangan Tetap Sehat Tanpa Mengorbankan Gaya Hidup
  • Rahasia Kebugaran Alami dari Dapur Nusantara: Menggali Khasiat Rempah untuk Tubuh
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Hukum»FSP BUMN Berdiri Bersama sebagai Amicus Curiae dalam Kasus Pelabuhan Tanjung Perak

FSP BUMN Berdiri Bersama sebagai Amicus Curiae dalam Kasus Pelabuhan Tanjung Perak

adm_imradm_imr4 August 20262 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Konsorsium Amicus Curiae Sampaikan Pendapat Hukum dalam Perkara Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Konsorsium yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan serikat pekerja, seperti Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI), Gerakan Rakyat Pemberantasan Korupsi (Gertak), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), dan Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI), telah menyampaikan dokumen amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya. Dokumen ini menggambarkan pendapat hukum secara objektif dan independen dalam perkara dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak.

Gatot Sugihana, juru bicara aliansi dari FSP BUMN Bersatu, menjelaskan bahwa konsorsium berkomitmen pada pemberantasan korupsi yang objektif, profesional, dan berbasis bukti sah. “Perkara ini menjadi cerminan krusial bagi masa depan BUMN dan anak perusahaannya. Apabila tindakan korporasi yang sah, transparan, berizin resmi, serta terbukti memberikan kemanfaatan ekonomi nyata bagi negara dipidana, maka hal ini akan menimbulkan ketakutan massal bagi pengelola BUMN/anak perusahaan dalam mengambil keputusan bisnis,” ujar Gatot.

Dalam dokumen tersebut, konsorsium menyampaikan enam pilar utama analisis hukum sebagai berikut:

  1. Keabsahan Legitimasi Kewenangan dan Itikad Baik

    Pelindo dan para terdakwa bertindak dalam kerangka kewenangan yang sah berdasarkan Perjanjian Konsesi, UU Pelayaran, PP Kepelabuhanan, serta Surat Penugasan Dirjen Hubla Kemenhub tanggal 30 Oktober 2017. Tindakan pengerukan dilakukan untuk menjawab keterbatasan APBN dan menjaga keselamatan pelayaran. Hukum pidana tidak boleh mengkriminalisasi tindakan yang dilakukan atas dasar penugasan sah dan demi kepentingan publik.

  2. Legalitas Sewa Kapal & Kebiasaan Bisnis yang Sah

    Pekerjaan mengantongi Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk (SIKK) resmi dari Dirjen Hubla. Penggunaan kapal sewa adalah praktik lazim dalam industri pengerukan. PT APBS tetap bertindak sebagai penanggung jawab utama.

  3. Penerapan Ultimum Remedium atas Masalah Administrasi

    Permasalahan PKKPRL merupakan ranah administratif yang telah diselesaikan per 13 April 2026. Berdasarkan asas ultimum remedium, sanksi administratif wajib didahulukan dan tidak boleh ditarik menjadi delik pidana korupsi.

  4. Kewajaran Harga (HPS/OE) & Penunjukan Langsung

    Penunjukan langsung APBS adalah sah menurut Permen BUMN dan Aturan Direksi karena pengerukan adalah Business Critical Asset Pelindo. Penyusunan HPS dan harga penawaran terbukti wajar, berbasis data pasar terbuka, dan terverifikasi oleh para ahli pengadaan independen.

  5. Legalitas Perizinan

    APBS memegang SIUPR sah dan dinyatakan layak oleh Kementerian Perhubungan selaku instansi berwenang. Mengabaikan kelayakan dari regulator resmi negara di dalam persidangan adalah bentuk penyangkalan atas legalitas negara itu sendiri.

  6. Ketiadaan Kerugian Negara dan Adanya Manfaat Ekonomi Nyata

  7. Kerugian Negara Harus Actual Loss: Hukum pidana menuntut kerugian yang nyata, pasti, dan terbukti secara terukur.
  8. Eliminasi Akuntansi Konsolidasi: Transaksi antara Pelindo dan APBS sebagai anak perusahaan dalam satu grup tereliminasi secara otomatis dalam laporan keuangan konsolidasian.
  9. Manfaat Nyata: Pekerjaan selesai 100% dan terbukti melindungi potensi pendapatan Pelindo (Rp 955,07 Miliar) serta mengamankan PNBP negara Rp 53,51 Miliar per tahun.

Berdasarkan hal tersebut, konsorsium memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. “Karena seluruh tuduhan tindak pidana korupsi gugur di hadapan fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” ujar Gatot. Selain itu, konsorsium juga meminta agar para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Terakhir, konsorsium memohon agar harkat, martabat, dan nama baik para terdakwa dipulihkan sesuai hak-haknya dalam hukum dan keadilan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,147 Views

Awalnya Dikira Selingkuh, Pengakuan Pegawai Taman Krida Budaya Ini Justru Bikin Syok!

By redaksi8 October 202613,131 Views

Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

By adm_imr25 August 20262 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

Evaluasi Kurikulum Nasional Terbaru 2026: Mengurai Beban Guru dan Daya Tangkap Siswa

2 November 2026
Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

Kalistenik vs Angkat Beban: Mana Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?

2 November 2026
Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

Menanamkan Akar Moral Islam pada Anak di Tengah Derasnya Gelombang Informasi Digital Global

2 November 2026
Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri

Perburuan Busana Vintage: Saat Pakaian Bekas Berubah Menjadi Simbol Gaya Dan Ekspresi Diri

2 November 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?