Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dalam Waktu Singkat
Tim URC Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang petani di Kabupaten Pringsewu. Kejadian ini terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Pekon Srirahayu, Kecamatan Banyumas. Korban, Priyo Sentono, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi BE 4015 DC yang diparkir di pinggir jalan saat ditinggal bekerja menggarap sawah.
Beberapa jam setelah kejadian, korban menyadari bahwa kendaraannya tidak ada di lokasi parkir. Ia melakukan pencarian di sekitar area, tetapi gagal menemukan kendaraannya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Sukoharjo.
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim URC berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor. Kedua tersangka berinisial AS (30) dan LP (26), warga Desa Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Pubian pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Identifikasi Pelaku dan Barang Bukti
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, yakni AS, yang diketahui merupakan residivis kambuhan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. AS telah dua kali menjalani hukuman penjara karena tindakan serupa.
Polisi sebelumnya sudah mencurigai AS karena diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian sepeda motor dengan modus serupa di wilayah Sukoharjo dan Banyumas. Namun, saat itu petugas belum memiliki barang bukti yang cukup untuk menjeratnya. Setelah memperoleh bukti yang kuat, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah AS di Kecamatan Pubian. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan AS bersama rekannya, LP.
Selain itu, polisi juga menemukan sepeda motor milik korban yang masih disimpan di rumah pelaku. Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui bahwa sepeda motor tersebut baru saja dicurinya bersama LP dari wilayah Banyumas.
Modus dan Motif Pelaku
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku memilih sasaran secara acak, yakni sepeda motor yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan, terutama di area persawahan dan perkebunan. LP bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan AS berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur sepeda motor hasil curian.
Kedua pelaku yang sama-sama berstatus residivis mengaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya empat lokasi di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Banyumas. Dari empat kejadian tersebut, tiga korban telah membuat laporan polisi, sementara satu kasus lainnya masih didalami penyidik.
Motif para pelaku melakukan pencurian adalah untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp4 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan, dan uangnya kemudian digunakan untuk membeli sabu dan modal judi online.
Barang Bukti yang Disita
Selain mengamankan sepeda motor milik korban, polisi turut menyita dua unit sepeda motor tanpa dokumen yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan sekaligus hasil tindak pidana. Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah kunci letter T beserta anak kuncinya yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan sasaran.
Barang bukti lainnya yang disita yakni pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi serta alat hisap sabu (bong) yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika oleh para pelaku.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.







