Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Bukan cuma perawatan, Wulan Guritno rajin olahraga agar awet muda, rutin tenis hingga angkat beban

    3 September 2026

    Buka Bimtek Smart Science Indonesia, Safaruddin: Guru harus hadirkan metode pembelajaran kreatif

    3 September 2026

    Peduli PAUD, Bupati Pasuruan Mas Rusdi raih Anugerah Adhi Bhakti HIMPAUDI

    3 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 3 September 2026
    Trending
    • Bukan cuma perawatan, Wulan Guritno rajin olahraga agar awet muda, rutin tenis hingga angkat beban
    • Buka Bimtek Smart Science Indonesia, Safaruddin: Guru harus hadirkan metode pembelajaran kreatif
    • Peduli PAUD, Bupati Pasuruan Mas Rusdi raih Anugerah Adhi Bhakti HIMPAUDI
    • Igor Tolic Isyaratkan Persib Tak Akan Belanja Pemain Baru Meski Ramon Tanque and Dion Markx Pergi
    • Panduan Praktis Menjaga Privasi Data Pribadi dan Mengamankan Identitas Digital Anda
    • Fakta Santri Kerancunan MBG di Ponpes Sidoarjo,Pihak Pondok Sebut Murni Kesalahan SPPG
    • Warga Balangan Kalsel waswas, lahan bekas tambang batu bara di Desa Minduin keluarkan asap dan api
    • Perawatan Diri Efektif Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana
    • Rahasia Kebugaran Alami dari Rak Bumbu Dapur Tradisional Nusantara
    • Skuad bulu tangkis Indonesia di Asian Games 2026 mayoritas diisi debutan, Jojo and Fajar paling sering
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»Residivis kambuhan gasak motor petani Pringsewu, bawa ke Lampung Tengah

    Residivis kambuhan gasak motor petani Pringsewu, bawa ke Lampung Tengah

    adm_imradm_imr6 Agustus 20263 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dalam Waktu Singkat

    Tim URC Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang petani di Kabupaten Pringsewu. Kejadian ini terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Pekon Srirahayu, Kecamatan Banyumas. Korban, Priyo Sentono, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi BE 4015 DC yang diparkir di pinggir jalan saat ditinggal bekerja menggarap sawah.

    Beberapa jam setelah kejadian, korban menyadari bahwa kendaraannya tidak ada di lokasi parkir. Ia melakukan pencarian di sekitar area, tetapi gagal menemukan kendaraannya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Sukoharjo.

    Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim URC berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor. Kedua tersangka berinisial AS (30) dan LP (26), warga Desa Sangun Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Pubian pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

    Identifikasi Pelaku dan Barang Bukti

    Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, yakni AS, yang diketahui merupakan residivis kambuhan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. AS telah dua kali menjalani hukuman penjara karena tindakan serupa.

    Polisi sebelumnya sudah mencurigai AS karena diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian sepeda motor dengan modus serupa di wilayah Sukoharjo dan Banyumas. Namun, saat itu petugas belum memiliki barang bukti yang cukup untuk menjeratnya. Setelah memperoleh bukti yang kuat, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah AS di Kecamatan Pubian. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan AS bersama rekannya, LP.

    Selain itu, polisi juga menemukan sepeda motor milik korban yang masih disimpan di rumah pelaku. Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui bahwa sepeda motor tersebut baru saja dicurinya bersama LP dari wilayah Banyumas.

    Modus dan Motif Pelaku

    Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku memilih sasaran secara acak, yakni sepeda motor yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan, terutama di area persawahan dan perkebunan. LP bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan AS berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur sepeda motor hasil curian.

    Kedua pelaku yang sama-sama berstatus residivis mengaku telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya empat lokasi di wilayah Kecamatan Sukoharjo dan Banyumas. Dari empat kejadian tersebut, tiga korban telah membuat laporan polisi, sementara satu kasus lainnya masih didalami penyidik.

    Motif para pelaku melakukan pencurian adalah untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp4 juta, tergantung jenis dan kondisi kendaraan, dan uangnya kemudian digunakan untuk membeli sabu dan modal judi online.

    Barang Bukti yang Disita

    Selain mengamankan sepeda motor milik korban, polisi turut menyita dua unit sepeda motor tanpa dokumen yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan sekaligus hasil tindak pidana. Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah kunci letter T beserta anak kuncinya yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan sasaran.

    Barang bukti lainnya yang disita yakni pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi serta alat hisap sabu (bong) yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika oleh para pelaku.

    Tersangka dan Ancaman Hukuman

    Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Gembong narkoba Basri ditangkap, punya aset kapal-apartemen

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Dalil praperadilan Febrie Adriansyah dibantah Kejagung, tegaskan soal penyalahgunaan jabatan

    By adm_imr24 Agustus 20260 Views

    8 Fakta Mengejutkan Wanita Balikpapan Jadi Korban KDRT Diteror Mantan Suami Usai Cerai

    By adm_imr24 Agustus 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bukan cuma perawatan, Wulan Guritno rajin olahraga agar awet muda, rutin tenis hingga angkat beban

    3 September 2026

    Buka Bimtek Smart Science Indonesia, Safaruddin: Guru harus hadirkan metode pembelajaran kreatif

    3 September 2026

    Peduli PAUD, Bupati Pasuruan Mas Rusdi raih Anugerah Adhi Bhakti HIMPAUDI

    3 September 2026

    Igor Tolic Isyaratkan Persib Tak Akan Belanja Pemain Baru Meski Ramon Tanque and Dion Markx Pergi

    3 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?