Perkara Pencemaran Nama Baik yang Melibatkan Figur Media Sosial Gorontalo
Seorang figur media sosial di Gorontalo, Zainudin Hadjarati atau lebih dikenal dengan nama Kakuhu, menghadapi laporan dari seorang pengusaha konveksi setelah unggahannya di Facebook dianggap merugikan reputasi usaha tersebut. Dalam pernyataannya, Zainudin membantah tudingan pencemaran nama baik dan menjelaskan bahwa unggahan tersebut merupakan bentuk kekecewaan sebagai konsumen akibat keterlambatan penyelesaian pesanan pakaian dinas lapangan (PDL) yang ia pesan.
Pengalaman Kekecewaan Sebagai Konsumen
Zainudin mengungkapkan bahwa awalnya pihak konveksi menjanjikan penyelesaian pesanan dalam waktu sekitar dua minggu. Namun, tenggat waktu tersebut terus berubah, bahkan hingga hampir satu bulan belum juga selesai. Ia mengaku telah beberapa kali menghubungi pihak konveksi melalui telepon maupun pesan singkat untuk mengetahui perkembangan pengerjaan pesanan tersebut.
Menurut Zainudin, pihak konveksi sempat mengirimkan video yang menunjukkan proses pengerjaan PDL pada malam hari. Saat itu, mereka menyampaikan bahwa pesanan tersebut tinggal menyelesaikan pemasangan atribut. Ia kemudian meminta seseorang untuk menjemput tujuh PDL yang disebutnya sudah hampir selesai. Namun, ia kembali mendapat janji bahwa pesanan tersebut akan diselesaikan menjelang subuh.
Keesokan paginya, Zainudin kembali menghubungi pihak konveksi dan diminta menunggu sekitar satu jam lagi. Ia memaklumi permintaan tersebut karena harus segera berangkat keluar kota. Namun, hingga sekitar pukul 09.00 Wita, pesanan yang ditunggu belum juga diterima. Kondisi ini membuatnya mengunggah pengalaman tersebut ke media sosial sebagai bentuk kekecewaan.
Laporan Polisi dari Pengusaha Konveksi
Permasalahan tersebut berujung pada laporan polisi yang diajukan oleh Siti Komariah, pemilik usaha konveksi yang disebut berkaitan dengan pesanan Zainudin. Laporan itu dibuat Siti dengan didampingi kuasa hukumnya, Susanto Kadir, SH, MH. Saat melapor, Siti juga didampingi sejumlah rekannya, seperti Joker Taha dan Maghrifah alias Mak Angus.
Menurut Susanto, unggahan Zainudin memuat tuduhan yang tidak benar dan berdampak pada usaha milik kliennya. Ia menilai unggahan tersebut memicu berbagai komentar negatif dari pengguna media sosial. Bahkan, ada warganet yang menyatakan tidak lagi ingin menggunakan jasa konveksi tersebut.
Penjelasan dari Pihak Konveksi
Susanto menjelaskan bahwa pesanan 20 pakaian dinas lapangan (PDL) milik Zainudin memang mengalami keterlambatan sekitar satu hingga dua hari. Keterlambatan tersebut terjadi karena banyaknya pesanan yang sedang dikerjakan pihak konveksi. Namun, ia menegaskan seluruh pesanan tetap diselesaikan sesuai jumlah yang disepakati. Bahkan, pihak konveksi disebut memberikan tambahan satu potong sebagai bonus.
Selain mempersoalkan unggahan di Facebook, pihak pelapor juga mengaku memiliki bukti percakapan yang berisi kata-kata kasar dan cacian yang diduga dikirimkan Zainudin kepada Siti. Kuasa hukum pelapor menilai isi percakapan tersebut telah melewati batas kepatutan serta mengganggu privasi dan ketenangan keluarga kliennya.
Penolakan Terhadap Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Di sisi lain, Zainudin tetap membantah telah mencemarkan nama baik pihak konveksi. Ia menegaskan unggahan tersebut dibuat sebagai bentuk kekecewaan atas keterlambatan pesanan yang dialaminya sebagai konsumen. Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.






