Berita Terkini Mengenai Dana Yayasan GMIM yang Diduga Disalahgunakan
Kasus dana yayasan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama setelah seorang warga jemaat melaporkan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 5,2 miliar. Laporan ini dilakukan oleh Maudy Manoppo, warga Jemaat GMIM Paulus Titiwungan, yang menilai ada penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan dana tersebut.
Maudy didampingi kuasa hukumnya, Ronald Aror, saat mengunjungi Mapolda Sulawesi Utara untuk melakukan sesi konseling dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Langkah ini merupakan awal dari proses pemeriksaan lebih lanjut mengenai asal-usul dana yang diduga digunakan sebagai uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah GMIM.
Ronald Aror menjelaskan bahwa mereka sedang berkoordinasi intensif dengan penyidik agar semua unsur formil dalam laporan dapat dipenuhi. Ia menyatakan bahwa proses konseling berjalan cukup baik dan pihaknya berusaha mempercepat persyaratan dokumen yang dibutuhkan agar laporan dapat diproses secara profesional.
Maudy Manoppo mengungkapkan alasan ia melapor karena merasa ada hak-hak warga gereja yang dimanipulasi melalui penyalahgunaan kekuasaan. Ia menilai uang miliaran rupiah milik yayasan seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan, bukan untuk menutupi jeratan hukum pribadi oknum tertentu.
“Sebagai warga GMIM, saya sangat prihatin mendengar ada dana sebesar 5,2 miliar rupiah diduga milik yayasan yang justru dipakai sebagai uang pengganti kerugian kasus korupsi. Kalau bicara dugaan uang itu milik yayasan, berarti itu milik seluruh warga GMIM. Saya tidak memiliki tendensi apa pun selain ingin meluruskan keadaan agar kekuasaan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu,” tegas Maudy.
Ia juga menyatakan bahwa pihak kepolisian merespons positif aduan tersebut. Saat ini, timnya tengah fokus merampungkan dokumen data akurat mengingat kasus ini melibatkan lembaga gereja yang sangat besar.
Terkait keraguan sejumlah pihak mengenai kewenangannya melapor, ia memilih untuk tidak ambil pusing dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, membenarkan adanya koordinasi tersebut. Menurutnya, hasil dari konseling tersebut akan mengarahkan pihak pelapor untuk mengumpulkan dan melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebagai dasar memperkuat laporan yang diajukan.
Dugaan Penyimpangan Dana dalam Kasus Korupsi Mantan Ketua Sinode GMIM
Diketahui, kasus ini merupakan buntut dari perkara korupsi dana hibah yang menyeret mantan Ketua Sinode GMIM berinisial Hein Arina. Saat berstatus terdakwa beberapa waktu lalu, Hein diketahui menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Manado. Namun, belakangan muncul dugaan kuat bahwa sumber dana tersebut bukan berasal dari kantong pribadi, melainkan diambil dari dana abadi atau kas yayasan di lingkungan Sinode GMIM.
Sehingga kasus ini memicu gelombang protes dan upaya hukum dari jemaat. Komunitas Peduli GMIM sebelumnya telah mengajukan gugatan terhadap Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Gugatan dari Komunitas Peduli GMIM itu diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM. Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (20/11/2025) lalu. Koordinator Tim Penggugat Pdt Ricky Tafuama mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk tim kuasa hukum.
“Adapun kuasa hukum kita Jenesandre Palilingan Ketua Tim PH/Koordinator, Erik Mingkid, Dani Kauntu, Marcelino Palilingan, Justi Yandi Palilingan, Stefanus Josia Lalamentik,” jalas Ricky, Selasa (18/11/2025).
Ricky meminta dukungan kepada masyarakat agar bisa mengungkapkan kasus ini. “Semoga kasus ini bisa terungkap dan yang tergugat bisa datang dalam persidangan,” katanya.

Eric Mingkid, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyoroti mekanisme penyerahan dana titipan tersebut ke kejaksaan. “Kalau itu kemudian menjadi titipan, itu tidak seharusnya dititip di lembaga kejaksaan. Kalau titipan harus di lembaga pengadilan. Itu mekanisme hukum acara,” kata Erik Mingkid.
Erik mencurigai tindakan kejaksaan yang menerima dana titipan di luar mekanisme hukum acara yang benar. Tim kuasa hukum bertekad untuk membuktikan bahwa dana tersebut adalah dana milik jemaat, bukan milik pribadi Pdt Hein Arina, sehingga harus dikembalikan kepada institusi gereja.
“Kami mau meletakkan proporsi kebenaran tentang sumber dana yang kemudian dijadikan dana titipan ke kejaksaan,” pungkasnya.







