Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?

    4 April 2026

    Gabungkan Puasa Syawal dan Qadha, Perbanyak Pahala dengan Niat dan Cara yang Benar

    4 April 2026

    Kekuasaan listrik ibu kota Iran terputus setelah serangan AS-Israel

    4 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 4 April 2026
    Trending
    • Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?
    • Gabungkan Puasa Syawal dan Qadha, Perbanyak Pahala dengan Niat dan Cara yang Benar
    • Kekuasaan listrik ibu kota Iran terputus setelah serangan AS-Israel
    • UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda
    • Megawati Berduka Atas Kematian Prajurit RI di Lebanon, Ajak Kekuatan Politik Bersatu
    • AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax
    • Puncak arus balik 2026 belum berlalu, kemacetan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi memanjang
    • PP Tunas Berlaku, Ini Cara Alihkan Anak ke Aktivitas Produktif
    • Opini: Bebaskan Timor Barat dari Malaria, Kuncinya Surveilans Migrasi
    • 7 manfaat minum alpukat untuk ibu hamil, jangan sampai terlewat
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Nasional»Dana Rp 5,2 Miliar Diduga Milik GMIM Disangka Pengganti Kerugian Korupsi

    Dana Rp 5,2 Miliar Diduga Milik GMIM Disangka Pengganti Kerugian Korupsi

    adm_imradm_imr25 Januari 20261 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkini Mengenai Dana Yayasan GMIM yang Diduga Disalahgunakan

    Kasus dana yayasan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama setelah seorang warga jemaat melaporkan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 5,2 miliar. Laporan ini dilakukan oleh Maudy Manoppo, warga Jemaat GMIM Paulus Titiwungan, yang menilai ada penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan dana tersebut.

    Maudy didampingi kuasa hukumnya, Ronald Aror, saat mengunjungi Mapolda Sulawesi Utara untuk melakukan sesi konseling dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Langkah ini merupakan awal dari proses pemeriksaan lebih lanjut mengenai asal-usul dana yang diduga digunakan sebagai uang pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi dana hibah GMIM.

    Ronald Aror menjelaskan bahwa mereka sedang berkoordinasi intensif dengan penyidik agar semua unsur formil dalam laporan dapat dipenuhi. Ia menyatakan bahwa proses konseling berjalan cukup baik dan pihaknya berusaha mempercepat persyaratan dokumen yang dibutuhkan agar laporan dapat diproses secara profesional.

    Maudy Manoppo mengungkapkan alasan ia melapor karena merasa ada hak-hak warga gereja yang dimanipulasi melalui penyalahgunaan kekuasaan. Ia menilai uang miliaran rupiah milik yayasan seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan, bukan untuk menutupi jeratan hukum pribadi oknum tertentu.

    “Sebagai warga GMIM, saya sangat prihatin mendengar ada dana sebesar 5,2 miliar rupiah diduga milik yayasan yang justru dipakai sebagai uang pengganti kerugian kasus korupsi. Kalau bicara dugaan uang itu milik yayasan, berarti itu milik seluruh warga GMIM. Saya tidak memiliki tendensi apa pun selain ingin meluruskan keadaan agar kekuasaan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu,” tegas Maudy.

    Ia juga menyatakan bahwa pihak kepolisian merespons positif aduan tersebut. Saat ini, timnya tengah fokus merampungkan dokumen data akurat mengingat kasus ini melibatkan lembaga gereja yang sangat besar.

    Terkait keraguan sejumlah pihak mengenai kewenangannya melapor, ia memilih untuk tidak ambil pusing dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, membenarkan adanya koordinasi tersebut. Menurutnya, hasil dari konseling tersebut akan mengarahkan pihak pelapor untuk mengumpulkan dan melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebagai dasar memperkuat laporan yang diajukan.

    Dugaan Penyimpangan Dana dalam Kasus Korupsi Mantan Ketua Sinode GMIM

    Diketahui, kasus ini merupakan buntut dari perkara korupsi dana hibah yang menyeret mantan Ketua Sinode GMIM berinisial Hein Arina. Saat berstatus terdakwa beberapa waktu lalu, Hein diketahui menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Manado. Namun, belakangan muncul dugaan kuat bahwa sumber dana tersebut bukan berasal dari kantong pribadi, melainkan diambil dari dana abadi atau kas yayasan di lingkungan Sinode GMIM.

    Sehingga kasus ini memicu gelombang protes dan upaya hukum dari jemaat. Komunitas Peduli GMIM sebelumnya telah mengajukan gugatan terhadap Hein Arina dan sejumlah pihak terkait asal-usul uang Rp 5,2 miliar yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

    Gugatan dari Komunitas Peduli GMIM itu diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM. Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (20/11/2025) lalu. Koordinator Tim Penggugat Pdt Ricky Tafuama mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk tim kuasa hukum.

    “Adapun kuasa hukum kita Jenesandre Palilingan Ketua Tim PH/Koordinator, Erik Mingkid, Dani Kauntu, Marcelino Palilingan, Justi Yandi Palilingan, Stefanus Josia Lalamentik,” jalas Ricky, Selasa (18/11/2025).

    Ricky meminta dukungan kepada masyarakat agar bisa mengungkapkan kasus ini. “Semoga kasus ini bisa terungkap dan yang tergugat bisa datang dalam persidangan,” katanya.

    Eric Mingkid, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyoroti mekanisme penyerahan dana titipan tersebut ke kejaksaan. “Kalau itu kemudian menjadi titipan, itu tidak seharusnya dititip di lembaga kejaksaan. Kalau titipan harus di lembaga pengadilan. Itu mekanisme hukum acara,” kata Erik Mingkid.

    Erik mencurigai tindakan kejaksaan yang menerima dana titipan di luar mekanisme hukum acara yang benar. Tim kuasa hukum bertekad untuk membuktikan bahwa dana tersebut adalah dana milik jemaat, bukan milik pribadi Pdt Hein Arina, sehingga harus dikembalikan kepada institusi gereja.

    “Kami mau meletakkan proporsi kebenaran tentang sumber dana yang kemudian dijadikan dana titipan ke kejaksaan,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    AWK Minta Maaf Atas Penyebaran Konten Hoax

    By adm_imr4 April 20262 Views

    Bahlil Tanggapi Isu Kenaikan Harga BBM Subsidi 1 April 2026

    By adm_imr4 April 20262 Views

    Strategi Mentan Amran Jamin Stok Beras hingga 2027, Hadapi El Nino Godzilla

    By adm_imr4 April 20262 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Suzuki Burgman 2026 Lebih Mewah, Tapi Fitur Ini Masih Kurang?

    4 April 2026

    Gabungkan Puasa Syawal dan Qadha, Perbanyak Pahala dengan Niat dan Cara yang Benar

    4 April 2026

    Kekuasaan listrik ibu kota Iran terputus setelah serangan AS-Israel

    4 April 2026

    UKSW dan Gereja Toraja Rayakan HUT ke-79, Kembangkan Pendidikan untuk Generasi Muda

    4 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?