Kritik terhadap Pengelolaan Pajak Pertambangan Rakyat di Gorontalo
Erwin Ismail, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan pajak dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut. Ia menekankan bahwa pembahasan mengenai besaran pajak tidak boleh menjadi fokus utama, melainkan perlu diperjelas bagaimana pajak tersebut digunakan dan siapa yang akan mendapat manfaatnya.
Pembahasan pajak pertambangan rakyat seharusnya tidak hanya berfokus pada penentuan persentase pajak, tetapi juga pada mekanisme bagi hasil untuk daerah penghasil tambang. Erwin menyatakan bahwa pajak IPR sebaiknya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan lingkungan masyarakat sekitar tambang.
Fokus pada Transparansi dan Mekanisme Penggunaan Pajak
Menurut Erwin, hal yang paling penting adalah menjelaskan kepada publik ke mana pajak dari IPR akan disalurkan serta untuk apa penggunaannya. Ia menilai bahwa perdebatan mengenai besaran pajak menjadi krusial karena terdapat berbagai kepentingan masyarakat yang berbeda.
Di satu sisi, pajak yang lebih rendah dinilai menguntungkan masyarakat yang menjalankan aktivitas pertambangan. Namun, di sisi lain, ada masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam kegiatan tambang tetapi ikut merasakan dampaknya. “Saya melihatnya bahwa kemudian perdebatan soal angka ini menjadi krusial. Di satu sisi ada yang ingin tinggi 7 persen, ada yang ingin rendah,” ujar Erwin.
Ia menegaskan bahwa pajak pada dasarnya harus kembali memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Ia tidak meminta besaran pajak tertentu, tetapi ingin memastikan bahwa pajak yang dipungut dari IPR benar-benar memberikan manfaat serta dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya warga di sekitar lokasi pertambangan.
Dua Hal Penting yang Perlu Diperjelas
Erwin menyoroti dua hal yang menurutnya perlu diperjelas dalam pembahasan pajak IPR. Pertama, mengenai ke mana pajak tersebut akan masuk dan apa peruntukannya. Kedua, bagaimana mekanisme bagi hasil dengan daerah yang menjadi lokasi pertambangan.
“Nah sekarang pertanyaan saya sederhana. Pajak IPR ini masuknya ke mana, peruntukannya untuk apa. Dua, bagaimana soal bagi hasil dengan daerah tambang itu sendiri,” ujar Erwin.
Artinya, terdapat dua hal penting yang harus dijelaskan kepada publik sebelum pembahasan mengenai besaran pajak diputuskan. “Itu yang penting dulu. Kita jelaskan kepada publik nantinya,” katanya.
Contoh Mekanisme Pemanfaatan Pajak
Erwin memberikan contoh mekanisme pemanfaatan penerimaan dari sektor lain yang menurutnya telah memiliki peruntukan yang jelas, seperti dana bagi hasil sawit, cukai rokok, serta penerimaan pajak dari sektor-sektor lainnya. “Ketika ada DBH sawit atau DBH cukai rokok ataupun pajak-pajak lain dari sektor bisnis seperti itu, peruntukannya itu jelas,” ujarnya.
Ia mencontohkan dana bagi hasil dan penerimaan tertentu dapat diarahkan untuk kebutuhan publik, seperti pembangunan infrastruktur jalan maupun sektor kesehatan. “DBH sawit untuk jalan, cukai rokok untuk kesehatan, untuk BPJS dan lain-lain,” kata Erwin.
Oleh karena itu, ia menilai peruntukan pajak dari IPR juga perlu diformulasikan secara jelas. Menurutnya, pembahasan tersebut harus dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah dengan berkoordinasi bersama Badan Keuangan.
Prioritas pada Masyarakat Sekitar Lokasi Tambang
Lebih jauh, Erwin juga menyoroti lokasi pertambangan yang berada di daerah tertentu, termasuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Pohuwato. Ia menilai manfaat dari penerimaan pajak IPR perlu lebih diarahkan kepada masyarakat di sekitar lokasi pertambangan tersebut.
“Saya juga tidak bersepakat di dalam DPRD ini bahwa pajak IPR pertambangan Pohuwato dipergunakan untuk membiayai atau digunakan untuk masyarakat di kabupaten lain,” ujarnya.
Erwin meminta hal tersebut lebih dipertajam agar masyarakat yang berada di sekitar lokasi pertambangan dapat merasakan manfaat secara langsung. “Saya minta itu lebih ditajamkan untuk masyarakat sekitar situ,” katanya.
Dampak Aktivitas Pertambangan
Menurutnya, masyarakat sekitar merupakan kelompok yang merasakan langsung berbagai dampak dari aktivitas pertambangan. “Karena yang merasakan dampaknya langsung itu adalah masyarakat setempat,” ujar Erwin.
Ia mencontohkan persoalan kebutuhan air bersih serta potensi masalah lingkungan yang dapat muncul akibat aktivitas pertambangan. “Masalah air bersihnya bagaimana, masalah lingkungan yang bisa mengancam suatu saat, dan lain-lain,” katanya.
Persyaratan Lingkungan dalam Pertambangan Rakyat
Erwin juga menyinggung persyaratan lingkungan dalam kegiatan pertambangan rakyat. Ia menyebutkan bahwa IPR berkaitan erat dengan pemenuhan persyaratan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Menurutnya, ketika koperasi telah memiliki IPR, terdapat tanggung jawab terhadap lingkungan yang harus dipatuhi.
“Yang pasti ketika koperasi itu sudah memiliki IPR, bahwa mereka sudah menandatangani dan bersepakat bahwa pascatambangnya menjadi tanggung jawab koperasi itu sendiri,” katanya.
Kesimpulan
Erwin kembali menegaskan bahwa fokus dari masukannya bukanlah pada penentuan angka pajak semata. Ia lebih mendorong agar pemerintah dan DPRD memperjelas mekanisme pemanfaatan penerimaan dari IPR serta memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang terdampak. “Saya tidak ikut campur dalam konteks angkanya, Om Sur, pimpinan yang saya hormati, tapi lebih mengedepankan bahwa ini harus dijelaskan kepada publik,” beber Erwin.






