Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Igor Tolic Isyaratkan Persib Tak Akan Belanja Pemain Baru Meski Ramon Tanque and Dion Markx Pergi

    3 September 2026
    Panduan Praktis Menjaga Privasi Data Pribadi dan Mengamankan Identitas Digital Anda

    Panduan Praktis Menjaga Privasi Data Pribadi dan Mengamankan Identitas Digital Anda

    3 September 2026

    Fakta Santri Kerancunan MBG di Ponpes Sidoarjo,Pihak Pondok Sebut Murni Kesalahan SPPG

    3 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 3 September 2026
    Trending
    • Igor Tolic Isyaratkan Persib Tak Akan Belanja Pemain Baru Meski Ramon Tanque and Dion Markx Pergi
    • Panduan Praktis Menjaga Privasi Data Pribadi dan Mengamankan Identitas Digital Anda
    • Fakta Santri Kerancunan MBG di Ponpes Sidoarjo,Pihak Pondok Sebut Murni Kesalahan SPPG
    • Warga Balangan Kalsel waswas, lahan bekas tambang batu bara di Desa Minduin keluarkan asap dan api
    • Perawatan Diri Efektif Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana
    • Rahasia Kebugaran Alami dari Rak Bumbu Dapur Tradisional Nusantara
    • Skuad bulu tangkis Indonesia di Asian Games 2026 mayoritas diisi debutan, Jojo and Fajar paling sering
    • Dorong generasi muda jadi impact leaders, Maudy Ayunda Foundation perkuat ekosistem pendidikan
    • Prakiraan cuaca Jawa Tengah besok Rabu 2 September 2026: Surakarta, Pemalang, Purworejo, Wonosobo
    • Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Pendidikan»Anggota DPR NasDem Nafi Permintaan Blokir Rekening Botok

    Anggota DPR NasDem Nafi Permintaan Blokir Rekening Botok

    adm_imradm_imr25 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Anggota DPR terkait Tuduhan Pemblokiran Rekening Botok

    Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Muhammad Habibur Rochman, memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan yang beredar di media sosial bahwa dirinya meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan pemblokiran rekening milik Botok. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya berdasarkan kesamaan nama.

    Tuduhan itu muncul setelah sebuah akun media sosial, @iamnot.dii, menyebutkan bahwa Rochman menjadi pihak yang meminta pemblokiran rekening Botok. Akun tersebut juga menyertakan surat permohonan pemblokiran dengan nomor surat tertentu. Namun, ketika Infomalangraya.com melakukan pengecekan, tulisan tersebut telah dihapus.

    Rochman menjelaskan bahwa ia tidak pernah meminta atau menginstruksikan pemblokiran rekening Botok. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak memiliki akses ke pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan semacam itu. Ia berharap masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya karena adanya kesamaan nama.

    Penjelasan Polisi tentang Pembatasan Transaksi Rekening Botok

    Polda Metro Jaya sebelumnya memberikan penjelasan bahwa rekening Botok tidak diblokir, melainkan hanya dibatasi transaksinya. Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penundaan transaksi berlaku selama lima hari kerja.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa dana yang ada di rekening Botok tidak disita selama masa pembatasan. Rekening dapat digunakan kembali jika tidak ada tindakan hukum lanjutan yang membuat pembatasan transaksi dilakukan.

    Polda Metro Jaya juga menggunakan Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai dasar penyelidikan. Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin otoritas sektor keuangan.

    Koordinasi dengan OJK dan Kemensos

    Pihak kepolisian telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Botok dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dana dalam rekening sang aktivis. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memperjelas tujuan penggalangan dana yang dilakukan oleh Botok.

    Budi menjelaskan bahwa koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk mendapatkan fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan.

    Pernyataan Botok

    Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi mobile banking melalui ponsel miliknya. Ia mengungkapkan bahwa saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kezaliman penguasa yang menekan gerakan masyarakat sipil.

    Botok menegaskan bahwa privasi nasabah dilindungi oleh undang-undang, termasuk kepemilikan rekening bank. Ia menyatakan bahwa rekening tersebut adalah milik pribadi dan donasi dari teman-temannya.

    Meskipun demikian, Botok mengungkapkan akan tetap melanjutkan aksinya bersama rekan-rekannya dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Dia menegaskan bahwa kehadiran pihaknya di Jakarta adalah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat tentang pemberantasan korupsi melalui desakan pengesahan RUU Perampasan Aset.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Dinamika Calon Wagub Sulbar: NasDem Usung Fatmawati, Demokrat Dukung Syamsul

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    35 Soal UH Bahasa Indonesia Kelas 3 SD Bab 1 Kawan Seiring 2026

    By adm_imr25 Agustus 20262 Views

    Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 untuk Mahasiswa S1, S2, dan S3 dengan Manfaat Biaya UKT, Kebutuhan Hidup, dan Uang Buku

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Igor Tolic Isyaratkan Persib Tak Akan Belanja Pemain Baru Meski Ramon Tanque and Dion Markx Pergi

    3 September 2026
    Panduan Praktis Menjaga Privasi Data Pribadi dan Mengamankan Identitas Digital Anda

    Panduan Praktis Menjaga Privasi Data Pribadi dan Mengamankan Identitas Digital Anda

    3 September 2026

    Fakta Santri Kerancunan MBG di Ponpes Sidoarjo,Pihak Pondok Sebut Murni Kesalahan SPPG

    3 September 2026

    Warga Balangan Kalsel waswas, lahan bekas tambang batu bara di Desa Minduin keluarkan asap dan api

    3 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?