Penjelasan Anggota DPR terkait Tuduhan Pemblokiran Rekening Botok
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Muhammad Habibur Rochman, memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan yang beredar di media sosial bahwa dirinya meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan pemblokiran rekening milik Botok. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya berdasarkan kesamaan nama.
Tuduhan itu muncul setelah sebuah akun media sosial, @iamnot.dii, menyebutkan bahwa Rochman menjadi pihak yang meminta pemblokiran rekening Botok. Akun tersebut juga menyertakan surat permohonan pemblokiran dengan nomor surat tertentu. Namun, ketika Infomalangraya.com melakukan pengecekan, tulisan tersebut telah dihapus.
Rochman menjelaskan bahwa ia tidak pernah meminta atau menginstruksikan pemblokiran rekening Botok. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak memiliki akses ke pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan semacam itu. Ia berharap masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya karena adanya kesamaan nama.
Penjelasan Polisi tentang Pembatasan Transaksi Rekening Botok
Polda Metro Jaya sebelumnya memberikan penjelasan bahwa rekening Botok tidak diblokir, melainkan hanya dibatasi transaksinya. Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penundaan transaksi berlaku selama lima hari kerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa dana yang ada di rekening Botok tidak disita selama masa pembatasan. Rekening dapat digunakan kembali jika tidak ada tindakan hukum lanjutan yang membuat pembatasan transaksi dilakukan.
Polda Metro Jaya juga menggunakan Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai dasar penyelidikan. Pasal tersebut melarang setiap orang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin otoritas sektor keuangan.
Koordinasi dengan OJK dan Kemensos
Pihak kepolisian telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Botok dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dana dalam rekening sang aktivis. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memperjelas tujuan penggalangan dana yang dilakukan oleh Botok.
Budi menjelaskan bahwa koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk mendapatkan fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan.
Pernyataan Botok
Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi mobile banking melalui ponsel miliknya. Ia mengungkapkan bahwa saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kezaliman penguasa yang menekan gerakan masyarakat sipil.
Botok menegaskan bahwa privasi nasabah dilindungi oleh undang-undang, termasuk kepemilikan rekening bank. Ia menyatakan bahwa rekening tersebut adalah milik pribadi dan donasi dari teman-temannya.
Meskipun demikian, Botok mengungkapkan akan tetap melanjutkan aksinya bersama rekan-rekannya dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Dia menegaskan bahwa kehadiran pihaknya di Jakarta adalah untuk memperjuangkan aspirasi rakyat tentang pemberantasan korupsi melalui desakan pengesahan RUU Perampasan Aset.






