Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Menanamkan Nilai Keagamaan pada Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

Menanamkan Nilai Keagamaan pada Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

23 October 2026
Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Sehat dan Mengembang di Iklim Tropis

Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Sehat dan Mengembang di Iklim Tropis

23 October 2026
Strategi Menanamkan Kecerdasan Finansial Anak Sejak Dini Melalui Kebiasaan Sederhana Keluarga

Strategi Menanamkan Kecerdasan Finansial Anak Sejak Dini Melalui Kebiasaan Sederhana Keluarga

23 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Friday, 23 October 2026
Trending
  • Menanamkan Nilai Keagamaan pada Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
  • Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Sehat dan Mengembang di Iklim Tropis
  • Strategi Menanamkan Kecerdasan Finansial Anak Sejak Dini Melalui Kebiasaan Sederhana Keluarga
  • Strategi Cerdas Mengelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tidak Numpang Lewat
  • Menelusuri Jejak Rempah dan Filosofi Merantau dalam Selembar Kuali Rendang Minangkabau
  • Strategi Menjaga Kesehatan Mental Pekerja Kantoran Tanpa Harus Mengorbankan Produktivitas Harian
  • Ancaman Pembacokan Warnai Investigasi Dugaan Pelanggaran Asusila di Maguan Malang
  • Menimbang Kurikulum Baru: Dilema Beban Administrasi Guru dan Daya Serap Murid
  • Kalistenik vs Latihan Beban: Mana yang Lebih Cepat Membentuk Postur Tubuh Ideal?
  • Bahaya Ghibah Digital dan Urgensi Tabayyun di Tengah Derasnya Arus Informasi Media Sosial
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Politik»Viktor Umumkan DPRD TTU Jadi Tersangka Kematian Dr Icha

Viktor Umumkan DPRD TTU Jadi Tersangka Kematian Dr Icha

adm_imradm_imr25 August 20260 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Tersangka dalam Kasus Kematian Dokter Icha

Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Viktor Manbait, menyampaikan bahwa Polda NTT telah menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal.

Siapa Saja yang Ditetapkan sebagai Tersangka?

Ketiga anggota DPRD TTU yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Therensius Lasakar, SE; Nobertus Tubani, S.Sos; dan Veronika Lake, ST. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Joint Investigation Polda NTT setelah menggelar perkara pada Senin 24 Agustus 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg, Komisaris Polisi Edy, SH, MH.

Surat tersebut sudah diterima oleh ayah almarhumah dr. Icha, Bapak Drs. Gabriel Pakaenoni. Menurut Viktor, penetapan tersangka dilakukan karena ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu.

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian berujung pada kematian dr. Icha karena bunuh diri.

Dasar Hukum yang Digunakan

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 tentang pejabat yang melakukan penyiksaan serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Awal Laporan dan Proses Penyidikan

Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat ayah almarhumah, Gabriel Pakaenoni, ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.

Selanjutnya, penyidikan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/393/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2026. Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/474/VII/2026/Ditreskrimum.

Status Terlapor Lainnya

Sementara itu, seorang terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka. Viktor menjelaskan bahwa penyidik menyampaikan bahwa terhadap Maria Mathildis Sau belum dilakukan penetapan tersangka karena masih terdapat kekurangan alat bukti.

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan tersangka. Ketiga anggota DPRD TTU tersebut selanjutnya akan dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan kemungkinan dalam kapasitas sebagai tersangka pada pekan ini.

Rencana Tahap Berikutnya

Penyidik juga berencana melaksanakan tahap I dengan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diteliti lebih lanjut.

Harapan Keluarga

Viktor menyampaikan bahwa keluarga dr. Icha meminta penyidik Polda NTT tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum setelah menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka. Keluarga juga meminta penyidik mempertimbangkan upaya paksa berupa penahanan terhadap ketiga tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Viktor, salah satu syarat objektif penahanan berkaitan dengan ancaman pidana terhadap tersangka yang diancam pidana penjara di atas lima tahun. Hal ini berkaitan dengan ancaman pidana atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka yang disebut maksimal tujuh tahun penjara.

Di sisi lain, keluarga dr. Icha menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation Polda NTT yang telah menangani perkara tersebut. “Kita juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation Polda NTT yang dengan profesionalismenya melakukan penegakan hukum dan keadilan atas perkara ini,” kata Viktor Manbait.

Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

By adm_imr25 August 20261 Views

Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

By adm_imr25 August 20260 Views

Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

By adm_imr25 August 20266 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Menanamkan Nilai Keagamaan pada Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

Menanamkan Nilai Keagamaan pada Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital

23 October 2026
Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Sehat dan Mengembang di Iklim Tropis

Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Sehat dan Mengembang di Iklim Tropis

23 October 2026
Strategi Menanamkan Kecerdasan Finansial Anak Sejak Dini Melalui Kebiasaan Sederhana Keluarga

Strategi Menanamkan Kecerdasan Finansial Anak Sejak Dini Melalui Kebiasaan Sederhana Keluarga

23 October 2026
Strategi Cerdas Mengelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tidak Numpang Lewat

Strategi Cerdas Mengelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tidak Numpang Lewat

23 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?