Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Igor Tolic Isyaratkan Persib Tak Akan Belanja Pemain Baru Meski Ramon Tanque and Dion Markx Pergi

    3 September 2026
    Panduan Praktis Menjaga Privasi Data Pribadi dan Mengamankan Identitas Digital Anda

    Panduan Praktis Menjaga Privasi Data Pribadi dan Mengamankan Identitas Digital Anda

    3 September 2026

    Fakta Santri Kerancunan MBG di Ponpes Sidoarjo,Pihak Pondok Sebut Murni Kesalahan SPPG

    3 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 3 September 2026
    Trending
    • Igor Tolic Isyaratkan Persib Tak Akan Belanja Pemain Baru Meski Ramon Tanque and Dion Markx Pergi
    • Panduan Praktis Menjaga Privasi Data Pribadi dan Mengamankan Identitas Digital Anda
    • Fakta Santri Kerancunan MBG di Ponpes Sidoarjo,Pihak Pondok Sebut Murni Kesalahan SPPG
    • Warga Balangan Kalsel waswas, lahan bekas tambang batu bara di Desa Minduin keluarkan asap dan api
    • Perawatan Diri Efektif Tanpa Menguras Kantong Lewat Kebiasaan Sederhana
    • Rahasia Kebugaran Alami dari Rak Bumbu Dapur Tradisional Nusantara
    • Skuad bulu tangkis Indonesia di Asian Games 2026 mayoritas diisi debutan, Jojo and Fajar paling sering
    • Dorong generasi muda jadi impact leaders, Maudy Ayunda Foundation perkuat ekosistem pendidikan
    • Prakiraan cuaca Jawa Tengah besok Rabu 2 September 2026: Surakarta, Pemalang, Purworejo, Wonosobo
    • Ada tren baru di Basha – Paradis Surabaya, produk pria hingga apparel olahraga makin banyak
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Politik»Viktor Umumkan DPRD TTU Jadi Tersangka Kematian Dr Icha

    Viktor Umumkan DPRD TTU Jadi Tersangka Kematian Dr Icha

    adm_imradm_imr25 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tersangka dalam Kasus Kematian Dokter Icha

    Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Viktor Manbait, menyampaikan bahwa Polda NTT telah menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal.

    Siapa Saja yang Ditetapkan sebagai Tersangka?

    Ketiga anggota DPRD TTU yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Therensius Lasakar, SE; Nobertus Tubani, S.Sos; dan Veronika Lake, ST. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Joint Investigation Polda NTT setelah menggelar perkara pada Senin 24 Agustus 2026.

    Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg, Komisaris Polisi Edy, SH, MH.

    Surat tersebut sudah diterima oleh ayah almarhumah dr. Icha, Bapak Drs. Gabriel Pakaenoni. Menurut Viktor, penetapan tersangka dilakukan karena ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu.

    Perbuatan tersebut diduga menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian berujung pada kematian dr. Icha karena bunuh diri.

    Dasar Hukum yang Digunakan

    Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 tentang pejabat yang melakukan penyiksaan serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Awal Laporan dan Proses Penyidikan

    Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat ayah almarhumah, Gabriel Pakaenoni, ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.

    Selanjutnya, penyidikan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/393/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2026. Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/474/VII/2026/Ditreskrimum.

    Status Terlapor Lainnya

    Sementara itu, seorang terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka. Viktor menjelaskan bahwa penyidik menyampaikan bahwa terhadap Maria Mathildis Sau belum dilakukan penetapan tersangka karena masih terdapat kekurangan alat bukti.

    Setelah penetapan tersangka, penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan tersangka. Ketiga anggota DPRD TTU tersebut selanjutnya akan dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan kemungkinan dalam kapasitas sebagai tersangka pada pekan ini.

    Rencana Tahap Berikutnya

    Penyidik juga berencana melaksanakan tahap I dengan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diteliti lebih lanjut.

    Harapan Keluarga

    Viktor menyampaikan bahwa keluarga dr. Icha meminta penyidik Polda NTT tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum setelah menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka. Keluarga juga meminta penyidik mempertimbangkan upaya paksa berupa penahanan terhadap ketiga tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Menurut Viktor, salah satu syarat objektif penahanan berkaitan dengan ancaman pidana terhadap tersangka yang diancam pidana penjara di atas lima tahun. Hal ini berkaitan dengan ancaman pidana atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka yang disebut maksimal tujuh tahun penjara.

    Di sisi lain, keluarga dr. Icha menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation Polda NTT yang telah menangani perkara tersebut. “Kita juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation Polda NTT yang dengan profesionalismenya melakukan penegakan hukum dan keadilan atas perkara ini,” kata Viktor Manbait.

    Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    JAKI & Forum Kota Berkah 2026, Jakarta Hadirkan Platform Digital untuk 200 Kota

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Target Utama Intensitas Tinggi! Bernardo Tavares Siap Menggemparkan Persebaya Surabaya di Thailand

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views

    Ingin Tahu Siapa yang Bisa Dipercaya? Coba 7 Strategi Sederhana Ini!

    By adm_imr25 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Igor Tolic Isyaratkan Persib Tak Akan Belanja Pemain Baru Meski Ramon Tanque and Dion Markx Pergi

    3 September 2026
    Panduan Praktis Menjaga Privasi Data Pribadi dan Mengamankan Identitas Digital Anda

    Panduan Praktis Menjaga Privasi Data Pribadi dan Mengamankan Identitas Digital Anda

    3 September 2026

    Fakta Santri Kerancunan MBG di Ponpes Sidoarjo,Pihak Pondok Sebut Murni Kesalahan SPPG

    3 September 2026

    Warga Balangan Kalsel waswas, lahan bekas tambang batu bara di Desa Minduin keluarkan asap dan api

    3 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?