Penetapan Tersangka dalam Kasus Kematian Dokter Icha
Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Viktor Manbait, menyampaikan bahwa Polda NTT telah menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal.
Siapa Saja yang Ditetapkan sebagai Tersangka?
Ketiga anggota DPRD TTU yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Therensius Lasakar, SE; Nobertus Tubani, S.Sos; dan Veronika Lake, ST. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Joint Investigation Polda NTT setelah menggelar perkara pada Senin 24 Agustus 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT oleh Kepala Subdirektorat I Kamneg, Komisaris Polisi Edy, SH, MH.
Surat tersebut sudah diterima oleh ayah almarhumah dr. Icha, Bapak Drs. Gabriel Pakaenoni. Menurut Viktor, penetapan tersangka dilakukan karena ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu.
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian berujung pada kematian dr. Icha karena bunuh diri.
Dasar Hukum yang Digunakan
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 tentang pejabat yang melakukan penyiksaan serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Awal Laporan dan Proses Penyidikan
Perkara ini bermula dari laporan yang dibuat ayah almarhumah, Gabriel Pakaenoni, ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/257/VII/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya, penyidikan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/393/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2026. Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/474/VII/2026/Ditreskrimum.
Status Terlapor Lainnya
Sementara itu, seorang terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka. Viktor menjelaskan bahwa penyidik menyampaikan bahwa terhadap Maria Mathildis Sau belum dilakukan penetapan tersangka karena masih terdapat kekurangan alat bukti.
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan tersangka. Ketiga anggota DPRD TTU tersebut selanjutnya akan dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan kemungkinan dalam kapasitas sebagai tersangka pada pekan ini.
Rencana Tahap Berikutnya
Penyidik juga berencana melaksanakan tahap I dengan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diteliti lebih lanjut.
Harapan Keluarga
Viktor menyampaikan bahwa keluarga dr. Icha meminta penyidik Polda NTT tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum setelah menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka. Keluarga juga meminta penyidik mempertimbangkan upaya paksa berupa penahanan terhadap ketiga tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Viktor, salah satu syarat objektif penahanan berkaitan dengan ancaman pidana terhadap tersangka yang diancam pidana penjara di atas lima tahun. Hal ini berkaitan dengan ancaman pidana atas pasal yang disangkakan kepada para tersangka yang disebut maksimal tujuh tahun penjara.
Di sisi lain, keluarga dr. Icha menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation Polda NTT yang telah menangani perkara tersebut. “Kita juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation Polda NTT yang dengan profesionalismenya melakukan penegakan hukum dan keadilan atas perkara ini,” kata Viktor Manbait.
Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







