Polemik Rekening Koordinator AMPB: Penundaan Transaksi atau Pemblokiran?
Polemik mengenai rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi perhatian publik menjelang rencana aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Supriyono menyebut sejumlah akses miliknya, mulai dari rekening bank hingga akun media sosial, tiba-tiba tidak dapat digunakan. Ia mengklaim bahwa rekening bank dan akun TikTok miliknya tidak bisa digunakan sejak Sabtu (22/8/2026). Sehari kemudian, Minggu (23/8/2026), akun WhatsApp miliknya juga disebut mengalami pemblokiran.
Perbedaan istilah mengenai tindakan terhadap rekening Supriyono menjadi sorotan. Pihak Supriyono menyebut rekeningnya diblokir, sedangkan Polda Metro Jaya menyatakan tindakan yang dilakukan adalah penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan. Penundaan transaksi berarti penghentian sementara aktivitas transaksi pada rekening dalam periode tertentu untuk kepentingan pemeriksaan atau penyelidikan. Polisi menegaskan langkah tersebut berbeda dengan penyitaan maupun pemblokiran rekening.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai tindakan terhadap rekening warga harus memiliki dasar hukum yang jelas, terlebih jika dikaitkan dengan rencana penyampaian pendapat di muka umum. Menurutnya, pembekuan akses finansial tidak semestinya digunakan untuk menghalangi masyarakat menjalankan hak tersebut.
MUI Soroti Dampak Terhadap Kepercayaan Publik
Anwar Abbas mengkritik tindakan pemblokiran rekening terhadap Supriyono, terutama jika langkah tersebut dilakukan semata-mata karena yang bersangkutan hendak mengikuti atau menggelar aksi unjuk rasa. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. Ia menilai bahwa memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi sama saja artinya dengan mencegah dan menghalangi warga negara mempergunakan haknya.
Anwar juga mengingatkan bahwa sektor perbankan sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan masyarakat. Menurutnya, tindakan terhadap rekening nasabah tanpa dasar hukum yang jelas dapat menimbulkan keraguan publik terhadap keamanan dana yang mereka simpan di bank. Ia bahkan mengingatkan risiko penarikan dana secara besar-besaran atau rush money apabila kepercayaan masyarakat terhadap perbankan terganggu.
Polda Metro: Bukan Pemblokiran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak terkait merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening. Menurutnya, penundaan transaksi tersebut dilakukan dalam rangka proses penyelidikan dan mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Penundaan transaksi dapat dilakukan selama kurang lebih lima hari kerja.
Ia menegaskan bahwa selama proses tersebut rekening yang bersangkutan tidak disita. Polisi juga membedakan mekanisme penundaan transaksi dengan pemblokiran rekening. Budi menambahkan bahwa apabila setelah lima hari kerja tidak ditemukan unsur pidana dalam penyelidikan, rekening tersebut akan kembali dibuka dan dapat digunakan oleh pemiliknya.
Respons DPR
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade turut menanggapi persoalan rekening milik Supriyono. Ia menyebut Bank Mandiri menyampaikan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. “Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Andre.
Menurut Andre, perbankan memiliki kewajiban menjalankan ketentuan apabila memperoleh permintaan dari lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan, termasuk aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun otoritas perpajakan dan kepabeanan. Namun, ia menekankan bahwa tindakan terhadap rekening nasabah tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus berdasarkan mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.
PPATK Tegaskan Bukan Pihak yang Meminta Penghentian Transaksi
Di tengah perbedaan penyebutan antara pemblokiran dan penundaan transaksi, PPATK memastikan pihaknya tidak melakukan penghentian terhadap rekening yang dimaksud. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan tindakan tersebut bukan berasal dari PPATK. “Tidak ada (permintaan) dari kami. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan.
Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan PPATK tidak melakukan penghentian sementara transaksi atas rekening tersebut. Tri menjelaskan bahwa kewenangan melakukan atau memerintahkan pemblokiran rekening tidak hanya berada di tangan PPATK. Dalam penanganan suatu perkara, aparat penegak hukum juga dapat memiliki kewenangan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
AMPB Siapkan Aksi 27 Agustus
Polemik rekening Supriyono muncul menjelang rencana aksi AMPB di depan DPR pada Kamis (27/8/2026). Dalam aksi tersebut, AMPB membawa dua tuntutan utama, yakni pengesahan aturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana korupsi serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.







