Korupsi di Sektor Pendidikan: Masalah yang Tidak Bisa Diabaikan
Korupsi tidak hanya terjadi di lingkungan pemerintahan atau bisnis, tetapi juga merambat ke sektor pendidikan. Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan beberapa pejabat kampus lainnya menunjukkan bahwa korupsi di sektor pendidikan bukanlah hal yang baru.
Kecurangan yang Menyebar
Penangkapan tersebut sebenarnya hanyalah permukaan dari sebuah masalah yang lebih dalam. Publik boleh lega karena aparat penegak hukum bergerak, tetapi jangan sampai terlena. Kasus di Unsoed hanyalah puncak gunung es yang kebetulan tersapu radar penegakan hukum. Di kampus-kampus lain, di kementerian, hingga di dinas pendidikan daerah, praktik serupa sangat mungkin berlangsung dengan pola yang nyaris identik.
Sektor pendidikan seharusnya menjadi etalase integritas, tetapi ironisnya justru berpotensi menjadi episentrum korupsi yang sistematis dan masif. Dari pengadaan barang dan jasa hingga publikasi ilmiah, korupsi telah merajalela.
Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Titik paling rawan korupsi di sektor pendidikan sebenarnya bukan hanya terletak pada penerimaan mahasiswa baru atau pengelolaan dana abadi. Pusaran yang paling deras justru berada di wilayah yang jarang disorot yakni pengadaan barang dan jasa. Anggaran pendidikan yang setiap tahun digelontorkan dalam jumlah fantastis sekitar 20 persen dari APBN mengalir deras ke pos-pos pengadaan. Dari pembangunan gedung kampus, laboratorium, pengadaan alat tulis kantor, hingga proyek digitalisasi sistem pembelajaran. Di sinilah bancakan itu terjadi.
Korupsi pengadaan barang dan jasa merupakan modus yang sesungguhnya sudah sangat klasik, namun tetap saja berulang. Mark-up harga, pengaturan tender, hingga rekayasa pemenang lelang menjadi menu harian para mafia anggaran yang bersembunyi di balik jubah akademik. Yang lebih memprihatinkan, praktik ini kerap dianggap lumrah.
Suap dalam Publikasi Ilmiah
Selain itu, ada satu sudut gelap lain yang selama ini nyaris tak tersentuh oleh aparat hukum maupun kebijakan publik. Ia bersembunyi di balik tumpukan jurnal ilmiah, di lorong-lorong ruang dosen, dan di sela-sela ambisi akademik untuk mengejar jabatan fungsional. Inilah praktik suap dan pungutan liar dalam publikasi ilmiah, terutama yang melibatkan jurnal-jurnal terindeks Scopus atau Sinta 2.
Sudah menjadi rahasia umum di kalangan akademisi bahwa untuk menembus jurnal internasional bereputasi, seorang dosen sering kali harus “membayar mahal”. Angkanya bervariasi, tetapi kisaran Rp15 juta hingga Rp30 juta per artikel bukanlah angka yang mengada-ada. Uang itu mengalir ke mana-mana: ke joki penulisan, ke perantara yang mengaku memiliki akses ke editor jurnal, hingga ke oknum pengelola jurnal itu sendiri yang meminta “biaya percepatan” atau fast track fee yang tidak resmi.
Perlu Reformasi dan Penegakan Hukum
Lalu, apa yang harus dilakukan? Pertama, pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan harus diperketat secara sistemik, bukan sekadar seremonial. Peran inspektorat jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga partisipasi publik harus diperkuat. Setiap proyek pengadaan di kampus harus transparan, bisa diakses publik, dan melibatkan pengawasan eksternal. Jangan biarkan kampus menjadi kerajaan tertutup yang kebal dari audit sosial.
Kedua, pemberantasan korupsi di sektor pendidikan tidak bisa berhenti pada penangkapan oknum. Perlu ada reformasi tata kelola anggaran pendidikan secara menyeluruh. Kampus-kampus negeri, terutama yang berstatus badan hukum, harus didorong untuk membangun sistem pengendalian internal yang kuat, termasuk membuka ruang partisipasi bagi mahasiswa, dosen, dan masyarakat sipil dalam memantau penggunaan anggaran.
Ketiga, pemerintah harus segera mengatur secara tegas tata kelola publikasi ilmiah. Praktik pembayaran untuk publikasi di jurnal terindeks harus ditelusuri dan diberantas. Kementerian perlu membentuk satuan tugas independen yang mengaudit keabsahan publikasi dosen, terutama yang digunakan untuk kenaikan jabatan fungsional. Jangan sampai gelar akademik tertinggi seperti Guru Besar diperoleh melalui jalan pintas yang penuh sogokan.
Keempat, perlu ada perubahan paradigma dalam penilaian kinerja akademik. Sistem yang hanya mengukur jumlah publikasi di jurnal tertentu tanpa memperhatikan dampak riset terhadap masyarakat hanya akan melanggengkan budaya instan. Kementerian harus mulai memberikan bobot lebih pada kualitas, orisinalitas, dan kontribusi nyata riset, bukan semata-mata di mana ia diterbitkan.
Terakhir, penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu. Kasus Unsoed harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas di sektor pendidikan. Aparat penegak hukum jangan berhenti pada tersangka yang tertangkap, tetapi harus berani menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak ketiga, hingga praktik-praktik serupa di kampus lain.







