Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 28 Agustus 2026
    Trending
    • Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial
    • Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal
    • Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!
    • Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!
    • Prediksi Skor Red Bull Salzburg vs Mjallby AIF: Apakah Keajaiban Die Rotten Bullen Masih Ada?
    • Prediksi Skor Aarhus vs Benfica Liga Europa 2026/2027: Benfica Raih Kemenangan Di Kandang Lawan
    • Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027
    • Tim Ducati Desmo450 MX Menggila di Kejuaraan Internasional dan Kejurnas Motocross Putaran 6 Klaten
    • Kondisi PSIS Semarang jelang musim baru diungkap Syahrian Abimanyu, fisik pemain 70-80 persen
    • 5 Hal yang Sering Terlupakan dalam Mencapai Kemandirian Keuangan Muda
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Daerah»Haji Furoda Tak Kunjung Berangkat, Warga Madiun Tertipu Rp 1,24 Miliar

    Haji Furoda Tak Kunjung Berangkat, Warga Madiun Tertipu Rp 1,24 Miliar

    adm_imradm_imr27 Agustus 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Infomalangraya.com, MADIUN– Janji pemberangkatan haji yang tidak kunjung terwujud berakhir dengan laporan polisi.

    Seorang penduduk Desa Wagir Lor, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, JWR (42) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana haji furoda yang menimpa warga Kabupaten Madiun.

    Korban, Waluyo Utomo (59), penduduk Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp1,24 miliar.

    Uang tersebut adalah dana yang telah diserahkan untuk mengirimkan empat anggota keluarganya melaksanakan ibadah haji.

    Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki menyebutkan bahwa kasus ini berawal ketika korban mendaftarkan empat anggota keluarganya dalam program Haji Plus melalui PT Hebed Lintas Internusa/Ladima Tours & Travel pada tahun 2017.

    Kantor perjalanan tersebut berada di Jalan Nasional Madiun-Surabaya, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.

    Para korban kemudian melunasi biaya program dengan jumlah total sekitar Rp752 juta pada tahun 2019. Namun, rencana keberangkatan ditunda karena wabah virus Covid-19.

    Program Haji Dihentikan, Diminta Tambahan Dana Rp372 Juta

    Kondisi berubah pada tahun 2023. JWR menawarkan kepada para korban agar program Haji Plus diubah menjadi Haji Furoda.

    Untuk transfer program, korban diminta menambah biaya sekitar Rp 372,2 juta.

    Tersangka berjanji bahwa empat anggota keluarga korban akan dapat diberangkatkan pada tahun yang sama.

    Para korban kemudian memenuhi permintaan pembayaran tersebut. Namun, janji untuk kembali tidak terbukti.

    “Korban telah membayar sesuai permintaan tersangka. Namun, keberangkatan yang dijanjikan belum juga terwujud karena alasan visa yang belum keluar,” kata Ridwan, Kamis (27/8/2026).

    Gagalnya keberangkatan tersebut menyebabkan tersangka berjanji untuk mengembalikan seluruh uang korban.

    Pengembalian memang dilakukan, namun secara bertahap.

    Sampai saat ini, uang yang telah dikembalikan hanya sekitar Rp450 juta. Polisi menyebut masih ada dana korban sekitar Rp1,244 miliar yang belum dikembalikan.

    Sudah Membuat Perjanjian di Depan Notaris

    Sebelum mengajukan kasus tersebut ke ranah hukum, korban dan tersangka terlebih dahulu mencoba menyelesaikannya secara keluarga.

    Keduanya bahkan menghadiri notaris untuk membuat surat perjanjian pemberangkatan haji pada 16 Desember 2023.

    Di dalam kesepakatan tersebut, korban kembali diberi jaminan bisa melakukan ibadah haji pada tahun 2024.

    Namun, hingga bulan Juni 2024, keberangkatan yang dijanjikan kembali tidak dapat dilaksanakan.

    “Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun pada 12 November 2024,” kata Ridwan.

    Polisi Menyita Bukti Pembayaran Sampai Perlengkapan Ibadah Haji

    Selama proses penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Madiun telah menyita beberapa barang bukti.

    Di antaranya buku tabungan, bukti pembayaran, surat perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, serta kelengkapan haji.

    JWR saat ini terkena Pasal 492 mengenai penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka bisa dihukum dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

    Ridwan menambahkan, biro perjalanan umrah dan haji yang diurus oleh tersangka kini tidak berjalan lagi karena sedang terlibat dalam kasus hukum.

    Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Madiun kini telah memasuki tahap akhir penyelidikan. Petugas masih menyelesaikan berkas perkara sebelum pada akhirnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Polisi Beri Peringatan Kepada Calon Jemaah Untuk Lebih Hati-Hati Polisi Meningkatkan Peringatan Kepada Pemohon Jamaah Agar Lebih Waspada Pihak Kepolisian Mengimbau Calon Jemaah Untuk Lebih Berhati-Hati Polisi Memperingatkan Calon Jemaah Agar Menjaga Kewaspadaan Lebih Tinggi Pihak Berwajib Mengingatkan Calon Jemaah Untuk Lebih Mewaspadai Ancaman

    Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak tergesa-gesa memberikan dana kepada biro perjalanan ibadah tanpa memverifikasi legalitas dan keandalannya.

    Polres Madiun mengajak calon jemaah haji dan umrah untuk terlebih dahulu memastikan keabsahan biro perjalanan, riwayat pengelola, jelasnya program, serta cara pembayaran.

    Tindakan tersebut dianggap krusial dalam mengurangi kemungkinan menjadi korban penipuan atau pencurian dana melalui modus penawaran perjalanan ibadah.

    Baca berita Infomalangraya.com Lainnya di Google

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    By adm_imr27 Agustus 20260 Views

    Persebaya Pulang, Bawa Hadiah dari Thailand Menuju Super League 2026/2027

    By adm_imr27 Agustus 20260 Views

    Jetour T2 i-DM resmi hadir di Surabaya, harga hampir sama

    By adm_imr27 Agustus 20260 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Ramalan Keuangan Gemini Jumat 28 Agustus 2026: Bersabar Hadapi Kenaikan Finansial

    28 Agustus 2026

    Muktamar NU ke-35 di Jombang Bawa Berkah bagi UMKM Lokal

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Anderlecht vs Kairat: Kemenangan Pasti untuk Lolos!

    27 Agustus 2026

    Prediksi Skor Thun vs Lech Poznan: Kolejorz Tidak Butuh Keajaiban Lagi!

    27 Agustus 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?