Ringkasan Berita:
- JWR (42), penduduk Ponorogo, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan dan penyimpangan dana haji furoda.
- Para korban dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp1,244 miliar, setelah dana pengembalian yang telah dicairkan mencapai Rp450 juta.
- Polisi sedang memasuki tahap akhir penyelidikan dan saat ini tengah menyelesaikan berkas perkara sebelum diserahkan kepada JPU.
Liputan Jurnalis Infomalangraya.com, Sofyan Arif Candra Sakti
Infomalangraya.com, MADIUN– Janji pengiriman haji furoda justru berujung pada masalah hukum.
Seorang penduduk Desa Wagir Lor, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, JWR (42) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pemberangkatan haji furoda di Kabupaten Madiun.
Ia menipu calon jemaah haji, Waluyo Utomo (59), penduduk Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dengan kerugian mencapai Rp 1,24 miliar.
Perkara ini dimulai ketika korban mendaftarkan empat anggota keluarganya untuk mengikuti program Haji Plus melalui PT Hebed Lintas Internusa/Ladima Tours & Travel pada tahun 2017 yang berlokasi di Jalan Nasional Madiun – Surabaya, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Para korban kemudian melakukan pembayaran hingga lunas dengan jumlah total sekitar Rp 752 juta pada tahun 2019. Namun, perjalanan mereka ditunda karena wabah Covid-19.
Program Dialihkan Menjadi Haji Furoda
Pada tahun 2023, tersangka menawarkan kepada korban untuk mengubah program tersebut menjadi Haji Furoda.
Untuk pengalihan tersebut, korban diminta menambah biaya sekitar Rp372,2 juta dengan janji akan diberangkatkan pada tahun yang sama.
“Korban telah membayar sesuai permintaan tersangka. Namun, keberangkatan yang dijanjikan belum juga terwujud karena alasan visa yang belum keluar,” kata Kapolres Madiun, AKBP Ridwan Maliki, Kamis (27/8/2026).
Pernah Terjadi Kesepakatan di Hadapan Notaris
Setelah kegagalan pemberangkatan, tersangka berjanji untuk mengembalikan seluruh dana korban. Pemulangan dilakukan secara bertahap dan hingga saat ini hanya mencapai Rp 450 juta.
Oleh karena itu, masih tersisa dana korban sekitar Rp1,244 miliar yang belum dikembalikan.
Usaha penyelesaian secara kekeluargaan pernah dilakukan.
Pada 16 Desember 2023, korban dan tersangka membuat surat perjanjian pemberangkatan haji di hadapan seorang notaris.
Dalam kesepakatan tersebut, korban dijadwalkan melakukan ibadah haji pada tahun 2024.
Namun, hingga bulan Juni 2024, keberangkatan tersebut kembali tidak terlaksana.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun pada 12 November 2024,” kata mantan Kapolres Trenggalek itu.
Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti. Termasuk di dalamnya adalah buku rekening, surat tanda pembayaran, akta notaris, serta perlengkapan ibadah haji.
Terhadap tindakannya, JWR dikenai Pasal 492 mengenai penipuan atau Pasal 486 mengenai penggelapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Maliki menambahkan, biro perjalanan umrah dan haji yang dipegang oleh tersangka saat ini tidak berjalan karena sedang terlibat dalam kasus hukum.
Polisi Menyita Bukti Pembayaran Sampai Dokumen Notaris
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Madiun sedang memasuki tahap akhir penyelidikan. Petugas sedang menyelesaikan berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Madiun mengajak masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih biro perjalanan ibadah. Calon jamaah diminta memverifikasi legalitas biro perjalanan, jejak atau kredibilitas pengelola, serta jelasnya program dan cara pembayaran sebelum menyerahkan uang.







