Infomalangraya.comIbrahim Arief, Eks konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) era Nadiem Makarim yang mendapat vonis lebih berat saat banding perkaranya ke Pengadilan Tipikor DKI Jakarta.
Hukuman Ibrahim Arief alias Ibam ditambah dari empat tahun menjadi lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendukbudristek.
Hakim PT DKI juga menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada Ibam.
Putusan banding perkara nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI itu mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 148/PID.SUS-TPK/2025/PN Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026, khususnya terkait pidana pokok dan pidana tambahan.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Ibam dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila tidak memiliki harta yang cukup, Ibam dijatuhi tambahan pidana penjara selama empat tahun.
Tak hanya itu, alumnus University of Eastern Finland tahun 2011 ini juga mendapat pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 5 miliar.
Dalam perkara tersebut, PT DKI Jakarta sependapat dengan majelis tingkat pertama bahwa Ibam terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Majelis juga menilai terdapat hubungan antara perbuatan Ibam dan timbulnya kerugian negara.
“Sesuai dengan peran dan pengenalan masing-masing, maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan Terdakwa dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan,” katanya.
Menurut hakim, pemulihan kerugian negara juga menjadi bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku melalui pidana penjara, tetapi juga harus diikuti dengan upaya memulihkan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang tersedia,” demikian pertimbangan majelis dalam putusan banding yang dibacakan Hakim Catur Irianto, Senin (31/8/2026).
Majelis menyebut pembayaran uang pengganti merupakan bagian dari kebijakan asset recovery dalam sistem hukum pemberantasan korupsi.
“Sehingga pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti merupakan bagian dari kebijakan asset recovery yang menjadi salah satu pilar utama dalam sistem hukum pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia
Ibam Minta Tolong Prabowo
Setelah vonis, Ibrahim Arief alias Ibam meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mencermati perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjeratnya.
“Sebuah pesan untuk Bapak Presiden Prabowo. Saya tidak meminta perlakuan spesial pada Bapak Presiden, saya hanya meminta tolong agar perlindungan hukum bisa diterapkan dengan seadil-adilnya dalam kasus saya,” kata Ibam, seusai persidangan banding, Senin (31/8/2026).
Ibam mengatakan, dirinya merupakan bagian dari eks diaspora yang memilih kembali ke Indonesia karena ingin berkontribusi bagi negara.
Namun, dia mengaku kasus yang dihadapinya membuat dirinya mempertanyakan perlindungan terhadap orang-orang yang memberikan masukan kepada pemerintah.
“Saya sebagai mewakili teman-teman eks diaspora yang balik dari Indonesia karena kecintaan kami terhadap negara ini untuk membantu Indonesia. Namun, ternyata saya tidak merasakan Indonesia bisa melindungi teman-teman yang hendak berkontribusi memberi masukan bagi Indonesia,” ujar dia.
Menurut Ibam, selama lebih dari setahun menghadapi perkara tersebut, sejumlah rekannya yang merupakan pejabat turut menyampaikan kekhawatiran kepadanya.
Dia menyebut, ada direktur dari BUMN yang khawatir mengalami kriminalisasi serupa apabila kebijakan yang diambilnya kelak dipersoalkan secara hukum.
“Ada dari direktur BUMN yang curhat ke saya bilang dia khawatir. Khawatir untuk jika suatu hari dia mengalami kriminalisasi yang sama,” kata dia.
Ibam juga mengaku mendapat curhat serupa dari sejumlah pejabat di Danantara.
Mereka, kata dia, khawatir mengambil kebijakan karena takut kebijakan tersebut pada kemudian hari berujung pada kriminalisasi.
“Ada teman-teman yang direktur di Danantara curhat juga ke saya dia khawatir mengambil kebijakan jika suatu hari kemudian ada kriminalisasi terhadap kebijakan yang dia ambil,” ujar Ibam.
Dia berharap, pemerintah melihat persoalan tersebut secara serius karena menurutnya ketakutan terhadap kriminalisasi dapat menghambat pengambilan kebijakan.
“Saya memohon pada Bapak Presiden Prabowo sekali lagi bukan untuk memberikan spesial treatment tapi untuk melihat dan membantu menggerakkan aspek pemerintah untuk melihat bahwa jika ini terus berlanjut pertumbuhan kita tidak bisa secepat yang kita harapkan,” tutur dia.
Ia mengaku menyampaikan hal tersebut bukan sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah.
Permintaan itu muncul karena kecintaannya terhadap Indonesia.
“Saya ngomong semua ini bukan kritik terhadap pemerintah saya ngomong semua ini karena saya cinta pada Indonesia. Kalau saya enggak cinta saya enggak akan balik ke Indonesia saya enggak akan nolak tawaran untuk pindah ke negara asing,” kata dia.
Dia berharap, kasus yang dihadapinya dapat menjadi momentum untuk memperjelas batas tanggung jawab pihak yang memberikan masukan kepada pemerintah.
Menurut Ibam, jangan sampai orang yang berniat membantu negara justru takut memberikan masukan karena khawatir dikriminalisasi.
“Jadi, saya mohon untuk lihat perkara ini dengan saksama. Lihat dan bedakan antara masukan-masukan yang diberikan dengan objektif atau tidak pada pemerintah. Dan lihat apakah masukan itu memang suatu hal yang patut disebut sebagai korupsi atau tidak,” ujar Ibam.
Ibam menilai, persoalan tersebut penting diperjelas agar tidak menjadi preseden buruk bagi orang-orang yang memberikan masukan kepada pemerintah.
“Kalau kayak gini enggak akan ada yang berani lagi kasih masukan baik bagi pemerintah dan itu sangat-sangat disayangi,” pungkas dia.
Pertimbangkan Kasasi
Kuasa hukum Ibrahim Arief alias Ibam, Arfian Bondjol, mengaku kecewa dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Arfian mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa kasasi. Menurut dia, tim hukum memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menentukan sikap.
“Kecewa mendengar hasil putusan banding tadi. Untuk kami masih diberikan hak untuk melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi, tapi untuk saat ini kami masih pikir-pikir. Masih pikir-pikir karena kami masih dikasih ruang sekitar 14 hari untuk menentukan sikap,” kata Arfian, seusai persidangan, di PT DKI Jakarta, pada Senin (31/8/2026).
Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan kembali membahas pertimbangan hukum dalam putusan banding untuk menentukan dasar pengajuan kasasi.
“Kami akan kumpul tim kita, akan gali lagi apa pertimbangan-pertimbangan hukum, alasan-alasan hukum yang bisa kita jadikan dasar untuk mengajukan kasasi,” ujar dia.
Arfian menyoroti fakta-fakta yang telah disampaikan dalam memori banding.
Dia menilai, fakta tersebut tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat banding.
“Semua fakta-fakta yang kita ungkap dalam memori banding kita, karena ini tingkat banding kan memeriksa fakta lagi ya, itu sama sekali tidak dipertimbangkan,” kata dia.
Menurut Arfian, Ibam merupakan seorang konsultan yang tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan tersebut.
Masukan yang diberikan Ibam, kata dia, sebatas sesuai dengan keilmuan yang dimilikinya.
“Ibam seorang konsultan, Ibam tidak memiliki kewenangan, justru masukannya hanya sesuai dengan keilmuan yang dia miliki. Justru Ibam pun meminta untuk diuji terlebih dahulu. Tapi itu semua tidak menjadi bahan pertimbangan di tingkat banding ini,” ujar Arfian.
Selain persoalan pertimbangan hukum, Arfian mempertanyakan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada Ibam.
“Yang lebih anehnya lagi, ada UP, ada uang pengganti, tapi ini sama sekali tidak pernah sekalipun kami nikmati. Ini ujug-ujug ada uang pengganti, dari mana asalnya? Itu yang menjadi dasar kekecewaan kami,” kata dia.
Meski kecewa, Arfian memastikan pihaknya tetap akan menghadapi proses hukum yang masih tersedia.
“Jadi ya, sudah, kita harus tetap semangat. Masih ada langkah hukum lanjutan berupa kasasi,” ujar dia.
Arfian berharap, Mahkamah Agung nantinya memberikan putusan bebas kepada Ibam. Dia menilai, fakta persidangan mendukung harapan tersebut.
“Harapan kami tentunya, dan harapan Ibam, di tingkat kasasi kita memperoleh putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum. Dan memang fakta berbicara demikian. Kenapa kami berbicara demikian? Lima dari dua hakim di tingkat pertama itu memberikan dissenting opinion,” kata Arfian.
Siapakah Ibrahim Arief?
Dikutip dari akun LinkedIn-nya, Ibrahim Arief merupakan lulusan Sarjana Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 2008.
Ia kemudian melanjutkan studi S2 di University of Eastern Finland pada 2011.
Lima tahun berselang, tepatnya pada 2016, Ibrahim meraih gelar Doktor dari Hogskolen i Gjovik di Norwegia.
Ibrahim mengawali kariernya setelah lulus S1 dari ITB sebagai Lead Backend Engineer di PT ValueStream International.
Lulus S2, ia bekerja di Almende di Belanda sebagai Software Engineer hingga 2013.
Pada 2014, Ibrahim pindah bekerja ke bol.com sebagai Senior Software Engineer selama dua tahun.
Dari bol.com, ia pulang ke Indonesia dan bergabung bersama Bukalapak menjadi VP of Engineering sampai 2019.
Ibrahim juga pernah menjadi bagian dari OVO, namun hanya tiga bulan, terhitung Oktober-Desember 2019.
Setelahnya, ia menjadi konsultan teknologi dan konsultan individu untuk Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Selesai menjadi konsultan di Kemendikbudristek, Ibrahim bergabung bersama GovTech Edu sebagai Chief Technology Officer sampai Juli 2024.
Ia kemudian bergabung dengan Asah AI sebagai Co-Founder dan CTI mulai Agustus 2024 sampai Juni 2025.
Pada 2024, Ibrahim pernah masuk dalam jajaran Fortune 40 Under 40 Indonesia.
Pertengahan 2025, Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Di kasus ini Ibrahim juga dituding mendapat gaji Rp163 juta per bulan dari Kemendikbudristek.
Di depan persidangan Ibam mengatakan, gaji Rp 163 juta itu masih hitungan kotor, belum dipotong pajak penghasilan.
“Konteks tambahan lagi, itu pun sebenarnya masih dikurangi pajak penghasilan yang saya bayarkan di SPT tahun berikutnya. Jadi net saya itu sebenarnya sekitar Rp 118 juta,” imbuh Ibrahim atau yang akrab disapa Ibam.
Ibam lalu menyinggung, gaji Rp 118 juta ini tidak setara dengan gaji pegawai Gojek yang tugasnya kurang lebih sama dengannya.
(*/Infomalangraya.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan







