Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Eks Konsultan Nadiem minta tolong Prabowo, usai banding hukumannya diperberat jadi 5 tahun penjara

    4 September 2026

    Jadwal & harga tiket bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu (29/8), cek!

    4 September 2026

    7 tips olahraga pagi agar tubuh gak kaget dan cepat lelah

    4 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Jumat, 4 September 2026
    Trending
    • Eks Konsultan Nadiem minta tolong Prabowo, usai banding hukumannya diperberat jadi 5 tahun penjara
    • Jadwal & harga tiket bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu (29/8), cek!
    • 7 tips olahraga pagi agar tubuh gak kaget dan cepat lelah
    • 20 soal UH ekonomi kelas 11 SMA semester 1 Kurikulum Merdeka 2026, lengkap dengan kunci jawaban
    • Jadwal & harga tiket bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat (28/8), cek!
    • Yuki Yoza dan Nabil Anane siap beradu di laga bantamweight kickboxing ONE SAMURAI 4
    • Menjaga Hangat Silaturahmi di Tengah Impitan Kesibukan dan Rutinitas Kerja Perkotaan
    • 40 soal ulangan/ujian fiqih kelas 8 SMP MTs lengkap kunci jawaban UTS UAS Kurikulum Merdeka
    • Gasifikasi batu bara di Kaltim hasilkan metanol ekonomis
    • Menyembuhkan Riuh Kepala Melalui Goresan Pena dan Lembaran Kertas Putih
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Uncategorized»Eks Konsultan Nadiem minta tolong Prabowo, usai banding hukumannya diperberat jadi 5 tahun penjara

    Eks Konsultan Nadiem minta tolong Prabowo, usai banding hukumannya diperberat jadi 5 tahun penjara

    adm_imradm_imr4 September 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Infomalangraya.comIbrahim Arief, Eks konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) era Nadiem Makarim yang mendapat vonis lebih berat saat banding perkaranya ke Pengadilan Tipikor DKI Jakarta. 

    Hukuman Ibrahim Arief alias Ibam ditambah dari empat tahun menjadi lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendukbudristek.   

    Hakim PT DKI juga menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada Ibam.

    Putusan banding perkara nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI itu mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 148/PID.SUS-TPK/2025/PN Jakarta Pusat tanggal 12 Mei 2026, khususnya terkait pidana pokok dan pidana tambahan.

    Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Ibam dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

    Apabila tidak memiliki harta yang cukup, Ibam dijatuhi tambahan pidana penjara selama empat tahun.

    Tak hanya itu, alumnus University of Eastern Finland tahun 2011 ini juga mendapat pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

    Dalam perkara tersebut, PT DKI Jakarta sependapat dengan majelis tingkat pertama bahwa Ibam terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2020 dan 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Majelis juga menilai terdapat hubungan antara perbuatan Ibam dan timbulnya kerugian negara.

    “Sesuai dengan peran dan pengenalan masing-masing, maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan Terdakwa dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan,” katanya.

    Menurut hakim, pemulihan kerugian negara juga menjadi bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku melalui pidana penjara, tetapi juga harus diikuti dengan upaya memulihkan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang tersedia,” demikian pertimbangan majelis dalam putusan banding yang dibacakan Hakim Catur Irianto, Senin (31/8/2026).

    Majelis menyebut pembayaran uang pengganti merupakan bagian dari kebijakan asset recovery dalam sistem hukum pemberantasan korupsi.

    “Sehingga pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti merupakan bagian dari kebijakan asset recovery yang menjadi salah satu pilar utama dalam sistem hukum pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia

    Ibam Minta Tolong Prabowo

    Setelah vonis, Ibrahim Arief alias Ibam meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mencermati perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjeratnya.

    “Sebuah pesan untuk Bapak Presiden Prabowo. Saya tidak meminta perlakuan spesial pada Bapak Presiden, saya hanya meminta tolong agar perlindungan hukum bisa diterapkan dengan seadil-adilnya dalam kasus saya,” kata Ibam, seusai persidangan banding, Senin (31/8/2026).

    Ibam mengatakan, dirinya merupakan bagian dari eks diaspora yang memilih kembali ke Indonesia karena ingin berkontribusi bagi negara.

    Namun, dia mengaku kasus yang dihadapinya membuat dirinya mempertanyakan perlindungan terhadap orang-orang yang memberikan masukan kepada pemerintah.

    “Saya sebagai mewakili teman-teman eks diaspora yang balik dari Indonesia karena kecintaan kami terhadap negara ini untuk membantu Indonesia. Namun, ternyata saya tidak merasakan Indonesia bisa melindungi teman-teman yang hendak berkontribusi memberi masukan bagi Indonesia,” ujar dia.

    Menurut Ibam, selama lebih dari setahun menghadapi perkara tersebut, sejumlah rekannya yang merupakan pejabat turut menyampaikan kekhawatiran kepadanya.

    Dia menyebut, ada direktur dari BUMN yang khawatir mengalami kriminalisasi serupa apabila kebijakan yang diambilnya kelak dipersoalkan secara hukum.

    “Ada dari direktur BUMN yang curhat ke saya bilang dia khawatir. Khawatir untuk jika suatu hari dia mengalami kriminalisasi yang sama,” kata dia.

    Ibam juga mengaku mendapat curhat serupa dari sejumlah pejabat di Danantara.

    Mereka, kata dia, khawatir mengambil kebijakan karena takut kebijakan tersebut pada kemudian hari berujung pada kriminalisasi.

    “Ada teman-teman yang direktur di Danantara curhat juga ke saya dia khawatir mengambil kebijakan jika suatu hari kemudian ada kriminalisasi terhadap kebijakan yang dia ambil,” ujar Ibam.

    Dia berharap, pemerintah melihat persoalan tersebut secara serius karena menurutnya ketakutan terhadap kriminalisasi dapat menghambat pengambilan kebijakan.

    “Saya memohon pada Bapak Presiden Prabowo sekali lagi bukan untuk memberikan spesial treatment tapi untuk melihat dan membantu menggerakkan aspek pemerintah untuk melihat bahwa jika ini terus berlanjut pertumbuhan kita tidak bisa secepat yang kita harapkan,” tutur dia.

    Ia mengaku menyampaikan hal tersebut bukan sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah.

    Permintaan itu muncul karena kecintaannya terhadap Indonesia.

    “Saya ngomong semua ini bukan kritik terhadap pemerintah saya ngomong semua ini karena saya cinta pada Indonesia. Kalau saya enggak cinta saya enggak akan balik ke Indonesia saya enggak akan nolak tawaran untuk pindah ke negara asing,” kata dia.

    Dia berharap, kasus yang dihadapinya dapat menjadi momentum untuk memperjelas batas tanggung jawab pihak yang memberikan masukan kepada pemerintah.

    Menurut Ibam, jangan sampai orang yang berniat membantu negara justru takut memberikan masukan karena khawatir dikriminalisasi.

    “Jadi, saya mohon untuk lihat perkara ini dengan saksama. Lihat dan bedakan antara masukan-masukan yang diberikan dengan objektif atau tidak pada pemerintah. Dan lihat apakah masukan itu memang suatu hal yang patut disebut sebagai korupsi atau tidak,” ujar Ibam.

    Ibam menilai, persoalan tersebut penting diperjelas agar tidak menjadi preseden buruk bagi orang-orang yang memberikan masukan kepada pemerintah.

    “Kalau kayak gini enggak akan ada yang berani lagi kasih masukan baik bagi pemerintah dan itu sangat-sangat disayangi,” pungkas dia.

    Pertimbangkan Kasasi

    Kuasa hukum Ibrahim Arief alias Ibam, Arfian Bondjol, mengaku kecewa dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

    Arfian mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa kasasi. Menurut dia, tim hukum memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menentukan sikap.

    “Kecewa mendengar hasil putusan banding tadi. Untuk kami masih diberikan hak untuk melakukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi, tapi untuk saat ini kami masih pikir-pikir. Masih pikir-pikir karena kami masih dikasih ruang sekitar 14 hari untuk menentukan sikap,” kata Arfian, seusai persidangan, di PT DKI Jakarta, pada Senin (31/8/2026).

    Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan kembali membahas pertimbangan hukum dalam putusan banding untuk menentukan dasar pengajuan kasasi.

    “Kami akan kumpul tim kita, akan gali lagi apa pertimbangan-pertimbangan hukum, alasan-alasan hukum yang bisa kita jadikan dasar untuk mengajukan kasasi,” ujar dia.

    Arfian menyoroti fakta-fakta yang telah disampaikan dalam memori banding.

    Dia menilai, fakta tersebut tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat banding.

    “Semua fakta-fakta yang kita ungkap dalam memori banding kita, karena ini tingkat banding kan memeriksa fakta lagi ya, itu sama sekali tidak dipertimbangkan,” kata dia.

    Menurut Arfian, Ibam merupakan seorang konsultan yang tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan tersebut.

    Masukan yang diberikan Ibam, kata dia, sebatas sesuai dengan keilmuan yang dimilikinya.

    “Ibam seorang konsultan, Ibam tidak memiliki kewenangan, justru masukannya hanya sesuai dengan keilmuan yang dia miliki. Justru Ibam pun meminta untuk diuji terlebih dahulu. Tapi itu semua tidak menjadi bahan pertimbangan di tingkat banding ini,” ujar Arfian.

    Selain persoalan pertimbangan hukum, Arfian mempertanyakan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan kepada Ibam.

    “Yang lebih anehnya lagi, ada UP, ada uang pengganti, tapi ini sama sekali tidak pernah sekalipun kami nikmati. Ini ujug-ujug ada uang pengganti, dari mana asalnya? Itu yang menjadi dasar kekecewaan kami,” kata dia.

    Meski kecewa, Arfian memastikan pihaknya tetap akan menghadapi proses hukum yang masih tersedia.

    “Jadi ya, sudah, kita harus tetap semangat. Masih ada langkah hukum lanjutan berupa kasasi,” ujar dia.

    Arfian berharap, Mahkamah Agung nantinya memberikan putusan bebas kepada Ibam. Dia menilai, fakta persidangan mendukung harapan tersebut.

    “Harapan kami tentunya, dan harapan Ibam, di tingkat kasasi kita memperoleh putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum. Dan memang fakta berbicara demikian. Kenapa kami berbicara demikian? Lima dari dua hakim di tingkat pertama itu memberikan dissenting opinion,” kata Arfian.

    Siapakah Ibrahim Arief? 

    Dikutip dari akun LinkedIn-nya, Ibrahim Arief merupakan lulusan Sarjana Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 2008.

    Ia kemudian melanjutkan studi S2 di University of Eastern Finland pada 2011.

    Lima tahun berselang, tepatnya pada 2016, Ibrahim meraih gelar Doktor dari Hogskolen i Gjovik di Norwegia.

    Ibrahim mengawali kariernya setelah lulus S1 dari ITB sebagai Lead Backend Engineer di PT ValueStream International.

    Lulus S2, ia bekerja di Almende di Belanda sebagai Software Engineer hingga 2013.

    Pada 2014, Ibrahim pindah bekerja ke bol.com sebagai Senior Software Engineer selama dua tahun.

    Dari bol.com, ia pulang ke Indonesia dan bergabung bersama Bukalapak menjadi VP of Engineering sampai 2019.

    Ibrahim juga pernah menjadi bagian dari OVO, namun hanya tiga bulan, terhitung Oktober-Desember 2019.

    Setelahnya, ia menjadi konsultan teknologi dan konsultan individu untuk Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

    Selesai menjadi konsultan di Kemendikbudristek, Ibrahim bergabung bersama GovTech Edu sebagai Chief Technology Officer sampai Juli 2024.

    Ia kemudian bergabung dengan Asah AI sebagai Co-Founder dan CTI mulai Agustus 2024 sampai Juni 2025.

    Pada 2024, Ibrahim pernah masuk dalam jajaran Fortune 40 Under 40 Indonesia.

    Pertengahan 2025, Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

    Di kasus ini Ibrahim juga dituding mendapat gaji Rp163 juta per bulan dari Kemendikbudristek.  

    Di depan persidangan Ibam mengatakan, gaji Rp 163 juta itu masih hitungan kotor, belum dipotong pajak penghasilan.

    “Konteks tambahan lagi, itu pun sebenarnya masih dikurangi pajak penghasilan yang saya bayarkan di SPT tahun berikutnya. Jadi net saya itu sebenarnya sekitar Rp 118 juta,” imbuh Ibrahim atau yang akrab disapa Ibam.

    Ibam lalu menyinggung, gaji Rp 118 juta ini tidak setara dengan gaji pegawai Gojek yang tugasnya kurang lebih sama dengannya.

    (*/Infomalangraya.com)

    Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

    Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

    Berita viral lainnya di Tribun Medan

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Jadwal & harga tiket bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu (29/8), cek!

    By adm_imr4 September 20260 Views

    7 tips olahraga pagi agar tubuh gak kaget dan cepat lelah

    By adm_imr4 September 20260 Views

    Jadwal & harga tiket bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat (28/8), cek!

    By adm_imr4 September 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Eks Konsultan Nadiem minta tolong Prabowo, usai banding hukumannya diperberat jadi 5 tahun penjara

    4 September 2026

    Jadwal & harga tiket bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu (29/8), cek!

    4 September 2026

    7 tips olahraga pagi agar tubuh gak kaget dan cepat lelah

    4 September 2026

    20 soal UH ekonomi kelas 11 SMA semester 1 Kurikulum Merdeka 2026, lengkap dengan kunci jawaban

    4 September 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?