Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Senin, 6 April 2026
    Trending
    • Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1
    • Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII
    • Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap
    • Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM
    • Kru Kapal Nazila 05 yang Tenggelam di Perairan Utara Taliabu
    • Tekan BBM Tanpa WFH, DPRD Sidoarjo Dorong Transportasi Umum untuk ASN
    • Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air
    • Mensos Sosialisasi Digitalisasi Bansos di Kabupaten Malang untuk Data yang Lebih Akurat
    • 7 cara meningkatkan kesehatan usus, jangan lewatkan
    • Drama Ikan Lele Mentah MBG
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»PT Limas Anugrah Steel: Korban Kecelakaan Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

    PT Limas Anugrah Steel: Korban Kecelakaan Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

    adm_imradm_imr26 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Manajemen Perusahaan Mengenai Kecelakaan Kerja

    Manajemen PT Limas Anugrah Steel memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai dugaan pekerja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Plant Manager perusahaan, Sutarmin, informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa seluruh nama pekerja telah tercatat dan dapat diverifikasi langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.

    Sutarmin menyampaikan pernyataannya saat dikonfirmasi oleh Tribun Pontianak pada Senin 26 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa pekerja yang terlibat dalam proyek jasa konstruksi (Jakon) telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama masa proyek berlangsung. Jika proyek berbeda, kepesertaan akan disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hak yang Diterima Korban dan Ahli Waris

    Terkait hak yang diterima korban dan ahli waris, Sutarmin menegaskan bahwa semua hak diberikan sesuai regulasi perundang-undangan. Beberapa contoh santunan yang diberikan antara lain:

    • Santunan jaminan kematian sebesar 48 kali upah bulanan
    • Uang pemakaman sesuai undang-undang
    • Santunan lain yang telah ditetapkan

    Selain itu, jika anak korban masuk TK, SD, SMP, hingga kuliah, biaya pendidikannya juga ditanggung dengan nilai yang sudah ditetapkan.

    Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

    Sutarmin menjelaskan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilakukan sesuai regulasi. Petugas K3 yang terlibat memiliki sertifikasi resmi dari kementerian terkait dan dapat dikonfirmasi sesuai ketentuan.

    Ia menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi merupakan musibah yang tidak diharapkan dan berada di luar perkiraan. “Kasus ini murni musibah. Tidak ada yang menginginkannya. Pihak K3 juga memiliki sertifikasi resmi yang dikeluarkan oleh kementerian, bisa dicek,” ujarnya.

    Deskripsi Proyek yang Dilakukan

    Proyek yang dikerjakan adalah perbaikan atap (roof), bukan pekerjaan pembersihan. Bagian atap yang rusak dibongkar untuk diperbaiki kembali. Di bawah area kerja terdapat penumpukan debu yang berasal dari fly ash, yakni sisa aktivitas pembakaran batu bara di area fly ash silo di lingkungan PLTU.

    Langkah teknis dilakukan untuk menurunkan debu agar tidak mengganggu proses perbaikan atap. Sutarmin menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pekerjaan pembersihan debu. Langkah yang dilakukan semata-mata untuk mendukung kelancaran perbaikan atap.

    Progres Proyek dan Komunikasi dengan Keluarga Korban

    Proyek tersebut telah berjalan sekitar satu bulan dan sesuai kontrak direncanakan selesai dalam dua pekan ke depan. Sutarmin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga korban atas kerja sama dan komunikasi yang membantu tercapainya penyelesaian secara damai.

    “Kita betul-betul sangat bertanggung jawab. Dan saya juga sangat berterima kasih kepada keluarga korban yang membantu saya, membantu perusahaan ini bisa damai. Dan semua regulasi kita penuhi juga,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Pencarian Bocah Hilang di DAM Colo Karanganyar, Relawan Sisir 4 Titik Air

    By adm_imr6 April 20261 Views

    Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026, Ini Rincian Lengkapnya

    By adm_imr5 April 20262 Views

    KPK Temukan Aliran Uang ke Gus Alex

    By adm_imr5 April 20264 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Hasil Akhir Final FIFA 2026: Indonesia Juara Kedua Setelah Kalahkan Bulgaria 0-1

    6 April 2026

    Daftar saham paling terkonsentrasi di BEI: BREN, RLCO, DSSA, AGII

    6 April 2026

    Niat Sholat Tabah: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

    6 April 2026

    Mengintip Prospek Saham Kendaraan Listrik ASII, VKTR, dan IMAS di Tengah Isu BBM

    6 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026

    Buka Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Malang Tekankan Kolaborasi dan Pembangunan Inklusif

    31 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?