Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur

    30 Juni 2026

    Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu

    30 Juni 2026

    Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari

    30 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Rabu, 1 Juli 2026
    Trending
    • KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur
    • Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu
    • Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari
    • Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1
    • Belanja Pegawai APBD Donggala 2026 Tembus 54 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
    • Piala Dunia 2026: 7 Tim Lolos ke Babak 32 Besar, Termasuk Kolombia
    • Batu Empedu: Bahaya, Tanda, dan Pencegahan
    • Cara Mendaftar Beasiswa Stimulan Paser 2026 yang Masih Dibuka
    • Wanita Muda Jadi Saksi Kunci Pembunuhan Suami Veggie di Landak
    • Hasil Piala Dunia 2026: Panama Gugur, Kroasia Berpeluang Masuk 32 Besar
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»PT Limas Anugrah Steel: Korban Kecelakaan Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

    PT Limas Anugrah Steel: Korban Kecelakaan Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

    adm_imradm_imr26 Januari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Manajemen Perusahaan Mengenai Kecelakaan Kerja

    Manajemen PT Limas Anugrah Steel memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai dugaan pekerja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Plant Manager perusahaan, Sutarmin, informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa seluruh nama pekerja telah tercatat dan dapat diverifikasi langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.

    Sutarmin menyampaikan pernyataannya saat dikonfirmasi oleh Tribun Pontianak pada Senin 26 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa pekerja yang terlibat dalam proyek jasa konstruksi (Jakon) telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama masa proyek berlangsung. Jika proyek berbeda, kepesertaan akan disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hak yang Diterima Korban dan Ahli Waris

    Terkait hak yang diterima korban dan ahli waris, Sutarmin menegaskan bahwa semua hak diberikan sesuai regulasi perundang-undangan. Beberapa contoh santunan yang diberikan antara lain:

    • Santunan jaminan kematian sebesar 48 kali upah bulanan
    • Uang pemakaman sesuai undang-undang
    • Santunan lain yang telah ditetapkan

    Selain itu, jika anak korban masuk TK, SD, SMP, hingga kuliah, biaya pendidikannya juga ditanggung dengan nilai yang sudah ditetapkan.

    Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

    Sutarmin menjelaskan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilakukan sesuai regulasi. Petugas K3 yang terlibat memiliki sertifikasi resmi dari kementerian terkait dan dapat dikonfirmasi sesuai ketentuan.

    Ia menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi merupakan musibah yang tidak diharapkan dan berada di luar perkiraan. “Kasus ini murni musibah. Tidak ada yang menginginkannya. Pihak K3 juga memiliki sertifikasi resmi yang dikeluarkan oleh kementerian, bisa dicek,” ujarnya.

    Deskripsi Proyek yang Dilakukan

    Proyek yang dikerjakan adalah perbaikan atap (roof), bukan pekerjaan pembersihan. Bagian atap yang rusak dibongkar untuk diperbaiki kembali. Di bawah area kerja terdapat penumpukan debu yang berasal dari fly ash, yakni sisa aktivitas pembakaran batu bara di area fly ash silo di lingkungan PLTU.

    Langkah teknis dilakukan untuk menurunkan debu agar tidak mengganggu proses perbaikan atap. Sutarmin menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pekerjaan pembersihan debu. Langkah yang dilakukan semata-mata untuk mendukung kelancaran perbaikan atap.

    Progres Proyek dan Komunikasi dengan Keluarga Korban

    Proyek tersebut telah berjalan sekitar satu bulan dan sesuai kontrak direncanakan selesai dalam dua pekan ke depan. Sutarmin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga korban atas kerja sama dan komunikasi yang membantu tercapainya penyelesaian secara damai.

    “Kita betul-betul sangat bertanggung jawab. Dan saya juga sangat berterima kasih kepada keluarga korban yang membantu saya, membantu perusahaan ini bisa damai. Dan semua regulasi kita penuhi juga,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Kasus Dugaan Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Terhadap Izin Tinggal WNA jadi Bukti Gagalnya Pengawasan di Kemenimipas

    By adm_imr25 Juni 20262 Views

    Ibu 2 anak tewas setelah digigit kucing liar saat mencuci baju, luka kecil jadi maut

    By adm_imr25 Juni 20261 Views

    Asosiasi Kecam Rencana Permenkes, Minta Pemerintah Perlindungi Petani Tembakau

    By adm_imr25 Juni 20263 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    KPK Selidiki Hilman Latief, Ungkap Skandal Kuota Haji dan Keterlibatan Fuad Hasan Masyhur

    30 Juni 2026

    Denice Zamboanga Mundur dari Gelar Juara Dunia MMA untuk Jadi Ibu

    30 Juni 2026

    Libur Sekolah, Penumpang KA di Stasiun Blitar Naik 500 Orang/Hari

    30 Juni 2026

    Contoh Soal IPS Kelas 7 SMP: Lokasi Absolut dan Relatif Semester 1

    30 Juni 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

    4 Juni 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?