Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Kamis, 21 Mei 2026
    Trending
    • Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung
    • Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK
    • 5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun
    • 3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar
    • Pelita Ibrani 1:5-14: Takhtamu Ya Allah Tetap untuk Selamanya
    • Tanda-tanda underfueling pada atlet lari
    • Lima Oleh-Oleh Khas Jember yang Paling Populer, Suwar-Suwir hingga Prol Tape Legendaris
    • Beasiswa S2 Desain Media Digital ITB untuk Warga Kaltim, Daftar Sekarang!
    • DPRD Sukoharjo Minta Aturan Pilkades Segera Terbit
    • Pertumbuhan transportasi laut Maluku diimbangi penurunan bongkar muat barang
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»PT Limas Anugrah Steel: Korban Kecelakaan Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

    PT Limas Anugrah Steel: Korban Kecelakaan Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

    adm_imradm_imr26 Januari 20262 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Manajemen Perusahaan Mengenai Kecelakaan Kerja

    Manajemen PT Limas Anugrah Steel memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai dugaan pekerja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Plant Manager perusahaan, Sutarmin, informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa seluruh nama pekerja telah tercatat dan dapat diverifikasi langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.

    Sutarmin menyampaikan pernyataannya saat dikonfirmasi oleh Tribun Pontianak pada Senin 26 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa pekerja yang terlibat dalam proyek jasa konstruksi (Jakon) telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama masa proyek berlangsung. Jika proyek berbeda, kepesertaan akan disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hak yang Diterima Korban dan Ahli Waris

    Terkait hak yang diterima korban dan ahli waris, Sutarmin menegaskan bahwa semua hak diberikan sesuai regulasi perundang-undangan. Beberapa contoh santunan yang diberikan antara lain:

    • Santunan jaminan kematian sebesar 48 kali upah bulanan
    • Uang pemakaman sesuai undang-undang
    • Santunan lain yang telah ditetapkan

    Selain itu, jika anak korban masuk TK, SD, SMP, hingga kuliah, biaya pendidikannya juga ditanggung dengan nilai yang sudah ditetapkan.

    Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

    Sutarmin menjelaskan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilakukan sesuai regulasi. Petugas K3 yang terlibat memiliki sertifikasi resmi dari kementerian terkait dan dapat dikonfirmasi sesuai ketentuan.

    Ia menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi merupakan musibah yang tidak diharapkan dan berada di luar perkiraan. “Kasus ini murni musibah. Tidak ada yang menginginkannya. Pihak K3 juga memiliki sertifikasi resmi yang dikeluarkan oleh kementerian, bisa dicek,” ujarnya.

    Deskripsi Proyek yang Dilakukan

    Proyek yang dikerjakan adalah perbaikan atap (roof), bukan pekerjaan pembersihan. Bagian atap yang rusak dibongkar untuk diperbaiki kembali. Di bawah area kerja terdapat penumpukan debu yang berasal dari fly ash, yakni sisa aktivitas pembakaran batu bara di area fly ash silo di lingkungan PLTU.

    Langkah teknis dilakukan untuk menurunkan debu agar tidak mengganggu proses perbaikan atap. Sutarmin menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pekerjaan pembersihan debu. Langkah yang dilakukan semata-mata untuk mendukung kelancaran perbaikan atap.

    Progres Proyek dan Komunikasi dengan Keluarga Korban

    Proyek tersebut telah berjalan sekitar satu bulan dan sesuai kontrak direncanakan selesai dalam dua pekan ke depan. Sutarmin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga korban atas kerja sama dan komunikasi yang membantu tercapainya penyelesaian secara damai.

    “Kita betul-betul sangat bertanggung jawab. Dan saya juga sangat berterima kasih kepada keluarga korban yang membantu saya, membantu perusahaan ini bisa damai. Dan semua regulasi kita penuhi juga,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Keuntungan dan Kerugian Intervensi Pemerintah pada Biaya Komisi Penjual Shopee-TikTok Shop

    By adm_imr20 Mei 20261 Views

    Peran dua pelaku begal motor di Lampung, penembak polisi tewas

    By adm_imr20 Mei 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pembaruan kondisi Nadiem Makarim pasca-penuntutan 18 tahun dan operasi langsung

    20 Mei 2026

    Bandara Juanda dan Tanjung Perak Surabaya Siaga Hantavirus, Ini Langkah BBKK

    20 Mei 2026

    5 alasan harga properti turun, bukan selalu naik setiap tahun

    20 Mei 2026

    3 Berita Populer Padang: Kabau Sirah Kalah 7-0, Anak Curigai Emas Ibu dan Tindakan Balap Liar

    20 Mei 2026
    Berita Populer

    HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

    Kota Malang 1 April 2026

    Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

    Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

    29 April 2026

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    27 Maret 2026

    Kejagung Sita Aset Kasus Ekspor CPO di Kota Malang, Tanah 157 Meter Persegi Dipasangi Plang

    2 Mei 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?