Close Menu
Info Malang Raya
    Berita *Terbaru*

    Promo es krim spesial hari ini: beli 2 gratis 1 di Alfamart dan Indomaret

    11 April 2026

    Destinasi wisata keluarga di Boyolali hanya bayar parkir

    11 April 2026

    Berita Terkini: Persekat Tegal Tak Kalah dari Bekasi City, Samakan Skor

    11 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
    Sabtu, 11 April 2026
    Trending
    • Promo es krim spesial hari ini: beli 2 gratis 1 di Alfamart dan Indomaret
    • Destinasi wisata keluarga di Boyolali hanya bayar parkir
    • Berita Terkini: Persekat Tegal Tak Kalah dari Bekasi City, Samakan Skor
    • 18 Juta Keluarga Penerima Bansos 2026, Segera Periksa NIK KTP Anda!
    • Fakta Bebasnya Anggota DPRD Saripah, PDIP hingga Pengacara Minta Komisi III Panggil Kapolres
    • WIKA kehilangan Rp1,8 triliun per tahun akibat Whoosh
    • Harga HP Xiaomi dan POCO Terbaru: Xiaomi 17, Redmi Note 15, Poco X8, Poco F8 Pro, Redmi 15R
    • 5 Lagu Legendaris yang Sering Muncul di Film, Pasti Kenal!
    • Cara tucking baju untuk gaya lebih rapi
    • Mata kiri Rachel Vennya jadi sorotan, luka ramai dibahas di medsos
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    Login
    • Malang Raya
      • Kota Malang
      • Kabupaten Malang
      • Kota Batu
    • Daerah
    • Nasional
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Politik
      • Undang-Undang
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
      • Otomotif
      • Kesehatan
      • Kuliner
      • Teknologi
      • Tips
      • Wisata
    • Kajian Islam
    • Login
    Info Malang Raya
    • Malang Raya
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Kajian Islam
    • Login
    Home»Hukum»PT Limas Anugrah Steel: Korban Kecelakaan Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

    PT Limas Anugrah Steel: Korban Kecelakaan Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

    adm_imradm_imr26 Januari 20260 Views
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Manajemen Perusahaan Mengenai Kecelakaan Kerja

    Manajemen PT Limas Anugrah Steel memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai dugaan pekerja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Plant Manager perusahaan, Sutarmin, informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa seluruh nama pekerja telah tercatat dan dapat diverifikasi langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.

    Sutarmin menyampaikan pernyataannya saat dikonfirmasi oleh Tribun Pontianak pada Senin 26 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa pekerja yang terlibat dalam proyek jasa konstruksi (Jakon) telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama masa proyek berlangsung. Jika proyek berbeda, kepesertaan akan disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hak yang Diterima Korban dan Ahli Waris

    Terkait hak yang diterima korban dan ahli waris, Sutarmin menegaskan bahwa semua hak diberikan sesuai regulasi perundang-undangan. Beberapa contoh santunan yang diberikan antara lain:

    • Santunan jaminan kematian sebesar 48 kali upah bulanan
    • Uang pemakaman sesuai undang-undang
    • Santunan lain yang telah ditetapkan

    Selain itu, jika anak korban masuk TK, SD, SMP, hingga kuliah, biaya pendidikannya juga ditanggung dengan nilai yang sudah ditetapkan.

    Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

    Sutarmin menjelaskan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilakukan sesuai regulasi. Petugas K3 yang terlibat memiliki sertifikasi resmi dari kementerian terkait dan dapat dikonfirmasi sesuai ketentuan.

    Ia menegaskan bahwa kecelakaan yang terjadi merupakan musibah yang tidak diharapkan dan berada di luar perkiraan. “Kasus ini murni musibah. Tidak ada yang menginginkannya. Pihak K3 juga memiliki sertifikasi resmi yang dikeluarkan oleh kementerian, bisa dicek,” ujarnya.

    Deskripsi Proyek yang Dilakukan

    Proyek yang dikerjakan adalah perbaikan atap (roof), bukan pekerjaan pembersihan. Bagian atap yang rusak dibongkar untuk diperbaiki kembali. Di bawah area kerja terdapat penumpukan debu yang berasal dari fly ash, yakni sisa aktivitas pembakaran batu bara di area fly ash silo di lingkungan PLTU.

    Langkah teknis dilakukan untuk menurunkan debu agar tidak mengganggu proses perbaikan atap. Sutarmin menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan pekerjaan pembersihan debu. Langkah yang dilakukan semata-mata untuk mendukung kelancaran perbaikan atap.

    Progres Proyek dan Komunikasi dengan Keluarga Korban

    Proyek tersebut telah berjalan sekitar satu bulan dan sesuai kontrak direncanakan selesai dalam dua pekan ke depan. Sutarmin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga korban atas kerja sama dan komunikasi yang membantu tercapainya penyelesaian secara damai.

    “Kita betul-betul sangat bertanggung jawab. Dan saya juga sangat berterima kasih kepada keluarga korban yang membantu saya, membantu perusahaan ini bisa damai. Dan semua regulasi kita penuhi juga,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Berita Terkait

    Terdakwa Pembunuhan Kepala Cabang BRI Dibebaskan, Mengapa?

    By adm_imr11 April 20260 Views

    Fakta Bebasnya Anggota DPRD Saripah, PDIP hingga Pengacara Minta Komisi III Panggil Kapolres

    By adm_imr11 April 20261 Views

    Rismon Sianipar Kembali Terancam Penjara? Jusuf Kalla Laporkan Fitnah Ijazah Jokowi

    By adm_imr11 April 20261 Views
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Promo es krim spesial hari ini: beli 2 gratis 1 di Alfamart dan Indomaret

    11 April 2026

    Destinasi wisata keluarga di Boyolali hanya bayar parkir

    11 April 2026

    Berita Terkini: Persekat Tegal Tak Kalah dari Bekasi City, Samakan Skor

    11 April 2026

    18 Juta Keluarga Penerima Bansos 2026, Segera Periksa NIK KTP Anda!

    11 April 2026
    Berita Populer

    Banyak Layani Luar Daerah, Dinkes Kabupaten Malang Ubah UPT Kalibrasi Jadi BLUD

    Kabupaten Malang 27 Maret 2026

    Kabupaten Malang— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang tengah menyiapkan perubahan status dua Unit Pelaksana Teknis…

    Karcis Masuk Pantai Pasir Panjang Disorot, Transparansi Retribusi Dipertanyakan

    7 April 2026

    Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

    28 Februari 2026

    Halal Bihalal Dinkes Kab. Malang, Bupati Sanusi Bahas Puskesmas Resik dan Tunggu Kebijakan WFH

    27 Maret 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    © 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?